Jokbangka – 3Persoalan #tata #kelola #pertambangan #timah di #Provinsi #Kepulauan #Bangka Belitung #kembali #menjadi #sorotan. Publik kini menantikan proses persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola penambangan bijih timah milik PT Timah Tbk bersama sejumlah mitra usaha di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Bangka Selatan untuk periode 2015–2022.

Baca: Nilai Tukar Petani Bangka Belitung Naik 0,96 Persen, Daya Beli Petani Terus Menguat
Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp4,11 triliun, sementara pada perkara tata niaga timah periode yang sama, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap juga menyebutkan adanya kerugian negara hingga sekitar Rp300 triliun. Kondisi ini menjadi perhatian serius berbagai kalangan karena menunjukkan masih lemahnya tata kelola sektor pertambangan nasional, khususnya di Bangka Belitung.
Tata Kelola Tambang Dinilai Perlu Pembenahan Menyeluruh
Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Magister Hukum Progresif (HIMMA PRO) periode 2022–2024, Ibrohim, S.H., M.H., menilai bahwa pembenahan tata kelola pertambangan harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya di wilayah daratan tetapi juga di kawasan perairan.
Menurutnya, Kepulauan Bangka Belitung merupakan bagian dari Southeast Asian Tin Belt, yaitu kawasan sabuk timah terbesar di dunia yang menjadikan Indonesia sebagai salah satu produsen sekaligus eksportir timah terbesar di tingkat global. Potensi sumber daya alam yang sangat besar tersebut seharusnya mampu memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat apabila dikelola secara transparan dan berkelanjutan.
Wilayah IUP PT Timah Sangat Luas
Ibrohim menjelaskan bahwa berdasarkan data yang tersedia, PT Timah memiliki 127 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan cakupan sekitar 288.716 hektare di wilayah daratan dan 184.672 hektare di wilayah perairan. Luasan tersebut bahkan belum termasuk wilayah IUP milik perusahaan swasta yang juga beroperasi di Bangka Belitung.
Dengan cakupan wilayah yang begitu luas, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, sistem pengawasan, transparansi perizinan, hingga mekanisme pengelolaan hasil tambang dinilai perlu diperkuat agar potensi kebocoran penerimaan negara dapat diminimalkan.
Penambangan Laut Juga Harus Diawasi
Ibrohim mengingatkan bahwa hasil audit pada tahun 2022 yang menjadi bagian dari penanganan perkara sebelumnya menunjukkan besarnya potensi kerugian negara akibat tata kelola pertambangan di wilayah daratan.
Karena itu, menurutnya, pembenahan tidak boleh berhenti hanya pada aktivitas pertambangan di darat. Aktivitas penambangan di laut juga harus menjadi fokus utama pengawasan, mengingat wilayah perairan Bangka Belitung memiliki cadangan timah yang sangat besar dan menjadi lokasi eksploitasi berbagai perusahaan.
Baca: Pemotor Tewas Usai Tabrakan dengan Pikap di Jalan Alexander Pangkalpinang
Ia menilai, apabila ekspansi penambangan laut terus berkembang tanpa pengawasan yang memadai, potensi kerugian negara dapat semakin besar. Selain berdampak pada penerimaan negara, aktivitas tersebut juga berpotensi memengaruhi ekosistem pesisir serta kehidupan masyarakat nelayan yang menggantungkan mata pencahariannya dari laut.
Perlu Keseimbangan Antara Ekonomi dan Lingkungan
Sektor pertambangan timah memang menjadi salah satu tulang punggung ekonomi Bangka Belitung. Namun, berbagai pihak menilai bahwa pengelolaannya harus mengedepankan prinsip tata kelola yang baik (good mining governance), kepatuhan terhadap regulasi, serta perlindungan lingkungan.
Pembenahan tata kelola diharapkan mampu meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan negara sekaligus mengurangi praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Selain itu, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di laut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat pesisir.
Publik Menanti Proses Hukum
Saat ini masyarakat masih menantikan jalannya proses persidangan dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah tersebut. Proses hukum diharapkan mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab sekaligus menjadi momentum memperbaiki sistem pengelolaan sumber daya alam Indonesia, khususnya komoditas timah di Bangka Belitung.
Apabila tata kelola pertambangan dapat dibenahi secara menyeluruh, potensi kerugian negara di masa mendatang diharapkan dapat ditekan, sementara manfaat ekonomi dari kekayaan sumber daya timah dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat dan negara.















