Jokbangka – #Kasus #pencurian #perhiasan #emas milik #seorang #warga di kawasan #Gedung #Nasional, Kecamatan #Taman Sari, Pangkalpinang, berhasil diungkap polisi dalam waktu singkat.
Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang perempuan berinisial KSA alias Rina (42) yang diduga mengambil sejumlah perhiasan emas milik majikannya.

Terduga pelaku ditangkap pada Senin, 17 Agustus 2026, hanya beberapa jam setelah korban melaporkan kehilangan perhiasan tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca: Polda Babel Tangkap Pengedar Narkoba di Pangkalpinang, 3.007 Pil Ekstasi dan Sabu Diamankan
Perhiasan Hilang Saat Hendak Dipakai
Kasus tersebut diketahui korban pada Minggu, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat hendak menggunakan perhiasan yang sebelumnya disimpan di atas laci meja rias di kamar, korban mendapati barang-barang berharga tersebut sudah tidak berada di tempatnya.
Setelah dilakukan pengecekan, korban mengetahui sejumlah perhiasan emas miliknya telah hilang.
Barang yang dilaporkan hilang terdiri dari satu kalung Trixie Nagita Solitary dengan berat 1,77 gram, satu gelang Trixie Serut Hati seberat 1,25 gram, satu anting tusuk juntai triangle seberat 1,36 gram, serta satu anting tusuk hati black seberat 0,97 gram.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang agar kasus pencurian itu segera ditindaklanjuti.
Buser Naga Langsung Melakukan Penyelidikan
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Singgih Aditya Utama mengatakan, polisi langsung bergerak setelah menerima laporan korban.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/564/VIII/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang tertanggal 17 Agustus 2026.
“Setelah menerima laporan, Tim Buser Naga langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku,” ujar Singgih, Senin (17/8/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan perempuan yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Sekitar pukul 10.00 WIB pada Senin, 17 Agustus 2026, Tim Buser Naga kemudian bergerak menuju kawasan Gedung Nasional, Pangkalpinang.
Baca: Modus Canggih Pria Di Babel Gadai Pajero Rental Rp345 Juta, BPKB Asli Ditukar Palsu
Terduga Pelaku Mengakui Perbuatannya
Setibanya di lokasi, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan yang mengaku bernama Rina.
Saat menjalani pemeriksaan awal, perempuan tersebut mengakui telah mengambil perhiasan milik korban. Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena polisi berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu relatif singkat setelah laporan kehilangan diterima.
Saat ini, proses penanganan perkara berada di tangan Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk mendalami kronologi pencurian, keberadaan seluruh barang bukti, serta motif di balik dugaan tindakan tersebut.
Polisi Dalami Kasus Pencurian Perhiasan
Kasus pencurian perhiasan emas ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga di rumah.
Perhiasan, uang tunai, dokumen penting, maupun barang bernilai tinggi sebaiknya disimpan di tempat yang aman dan tidak mudah diketahui atau dijangkau oleh orang lain.
Baca: Turnamen Kejurprov PBSI Babel 2026 di Sungailiat, Total Hadiah Capai Rp105 Juta
Polisi juga masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan perkara tersebut akan disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian.
















