Jokbangka – #Polemik rencana# pembangunan #pabrik #pengolahan #kelapa #sawit atau #Crude Palm Oil (#CPO) di Desa #Tumbakpetar, Kecamatan #Jebus, #Kabupaten #BangkaBarat, memasuki tahap pemeriksaan pemerintah daerah.
Bupati Bangka Barat, Markus, menegaskan perusahaan yang saat ini melakukan pembukaan lahan untuk rencana pembangunan pabrik CPO tersebut belum mengantongi izin resmi.

Baca: 2 Wanita di Tanjungpandan Dicokok Polisi, 59 Butir Ekstasi dan Sabu Disita
Pernyataan itu disampaikan Markus setelah memimpin audiensi yang mempertemukan pemerintah daerah, perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan di Gedung Operational Room I (OR I) Kantor Bupati Bangka Barat, Jumat (25/9/2026).
Menurut Markus, proses perizinan perusahaan masih berada pada tahap pengajuan.
“Mereka baru mengajukan, baru mau mengajukan, belum ada izinnya,” tegas Markus.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena aktivitas pembukaan lahan atau land clearing disebut sudah berlangsung di lokasi yang dipersiapkan untuk pembangunan pabrik.
Lahan Sekitar 30 Hektare Sudah Dibuka
Dalam audiensi tersebut terungkap bahwa lahan yang telah dipersiapkan untuk rencana pembangunan pabrik CPO mencapai sekitar 30 hektare.
Markus menyebut informasi mengenai luas lahan yang telah dibuka itu disampaikan pihak perusahaan dalam pertemuan.
“Tadi kalau tidak salah sudah 30 hektare kurang lebih yang sudah dibabat. Menurut keterangan dari Pak Bambang, aktivitasnya baru sebatas land clearing,” kata Markus.
Pihak perusahaan dalam audiensi diwakili oleh Bambang selaku Direktur dan Ahon Bakit selaku Komisaris.
Sementara itu, berdasarkan laporan terkait pertemuan sebelumnya, pihak perusahaan menyampaikan bahwa aktivitas yang berlangsung di lapangan masih berupa penataan atau pematangan lahan. Proses pengajuan perizinan disebut baru dilakukan.
Kondisi inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan Pemkab Bangka Barat akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Baca: Tanam 5,08 Gram Sabu di Tepus, Pengedar Asal Jeriji Ditangkap Polisi
Pemkab Bangka Barat Turunkan Tim Gabungan
Untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, Pemkab Bangka Barat sepakat menerjunkan tim gabungan pada Senin, 28 September 2026.
Tim tersebut akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah dan instansi teknis, antara lain Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas PUPR, serta Camat Jebus.
Pemeriksaan lapangan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran faktual mengenai aktivitas yang sudah dilakukan perusahaan, kondisi lahan serta aspek-aspek yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah.
Markus menjelaskan bahwa untuk tahap awal, pengecekan tidak melibatkan aparat penegak hukum.
Menurutnya, pemeriksaan awal akan dilakukan secara internal oleh pemerintah daerah melalui dinas teknis, terutama Dinas Lingkungan Hidup.
“Kami tidak melibatkan APH terlebih dahulu. Dinas LH nanti yang tahu dan bisa melihat langsung ke lapangan. Hasil dari turun ke lapangan itu yang akan menentukan langkah kami selanjutnya,” jelas Markus.
Pemkab Masih Mendengarkan Keterangan Kedua Pihak
Markus mengatakan pemerintah daerah saat ini masih berada pada tahap mengumpulkan informasi dari kedua pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut.
Pemerintah mendengarkan keterangan dari pihak perusahaan maupun perwakilan masyarakat sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Saat ini kami baru mendengarkan klaim dari kedua belah pihak, baik perusahaan maupun perwakilan masyarakat yang diwakili Pak Kasim,” ujar Markus.
Karena itu, hasil pemeriksaan langsung ke lokasi pada 28 September 2026 nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan tindak lanjut pemerintah daerah.
Polemik Lingkungan dan Pembukaan Lahan Jadi Sorotan
Persoalan pembangunan pabrik CPO di Tumbakpetar sebelumnya telah memunculkan perhatian masyarakat, terutama berkaitan dengan kondisi lingkungan di sekitar lokasi.
Laporan Timelines.id sebelumnya menyebut adanya dugaan pembabatan kawasan hijau di sepanjang aliran Sungai Buton, termasuk aktivitas pengerukan serta pembangunan tanggul dan pemasangan pipa.
Masyarakat juga mempertanyakan dampak aktivitas pembukaan lahan terhadap lingkungan dan mata pencaharian warga sekitar.
Sejumlah aspirasi masyarakat tersebut kemudian mendorong Pemkab Bangka Barat untuk mempertemukan pihak-pihak terkait dalam satu forum.
Pemerintah daerah selanjutnya akan memeriksa kondisi lapangan untuk mendapatkan informasi yang lebih objektif sebelum menentukan kebijakan lanjutan.
Markus: Pemkab Tidak Anti-Investasi
Di tengah polemik tersebut, Markus menegaskan bahwa Pemkab Bangka Barat tidak menutup diri terhadap investasi.
Menurutnya, investasi tetap dibutuhkan untuk mendukung perekonomian daerah dan membuka lapangan pekerjaan. Namun, kegiatan investasi harus berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Prinsipnya kita tidak boleh anti-investasi, karena investasi dibutuhkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan, menguntungkan masyarakat, dan daerah. Namun, investasi juga tidak boleh merugikan masyarakat. Kita cari solusi dan jalan terbaik,” kata Markus.
Dengan demikian, pemerintah daerah berupaya mencari titik temu antara kepentingan investasi, kepastian aturan, perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Menunggu Hasil Pemeriksaan Lapangan
Rencana turunnya tim gabungan pada Senin (28/9/2026) menjadi langkah penting untuk melihat langsung kondisi lokasi rencana pembangunan pabrik CPO tersebut.
Pemeriksaan nantinya diharapkan dapat menjawab sejumlah persoalan yang berkembang, termasuk kondisi pembukaan lahan, aspek lingkungan, proses perizinan serta kesesuaian aktivitas perusahaan dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk sementara, Pemkab Bangka Barat menyatakan bahwa perusahaan belum memiliki izin resmi untuk pembangunan pabrik CPO, sementara aktivitas yang disebut pihak perusahaan masih berupa land clearing.
Baca: Polres Bangka Tengah Tangkap Pria Asal Bangka Selatan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Anak
Hasil pemeriksaan lapangan akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah selanjutnya.
Kesimpulan
Polemik rencana pembangunan pabrik CPO di Tumbakpetar, Kecamatan Jebus, Bangka Barat, kini memasuki tahap pemeriksaan langsung oleh pemerintah daerah.
Bupati Markus memastikan Pemkab akan menurunkan tim gabungan untuk mengecek kondisi lapangan. Di sisi lain, pemerintah juga menegaskan pentingnya menjaga investasi tetap berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat maupun lingkungan.
Perkembangan hasil pemeriksaan tim gabungan pada 28 September 2026 nantinya akan menjadi perhatian untuk mengetahui langkah Pemkab Bangka Barat terhadap aktivitas pembukaan lahan dan rencana pembangunan pabrik CPO tersebut.
















