Jokbangka – #Satuan #Reserse #Kriminal (#Satreskrim) #Polres #BangkaTengah mengamankan seorang #pria berinisial SS (45), warga #Kecamatan #Airgegas, #Kabupaten #Bangka Selatan, yang diduga terlibat dalam perkara tindak #pidana #pelecehan #seksual terhadap #anak.
SS diamankan oleh Tim CASPER Satreskrim Polres Bangka Tengah di wilayah Kecamatan Koba pada Rabu, 23 September 2026. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menjalankan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang telah diterima sebelumnya.

Baca: Terungkap Lewat Tes DNA, Tengkorak di Bakau Tumbak Petar Ternyata Kamaludin yang Hilang 3 Bulan
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/95/VIII/2026/SPKT/Polres Bangka Tengah/Polda Kep. Babel, tertanggal 10 Agustus 2026.
Pria Asal Bangka Selatan Diamankan di Koba
Informasi mengenai keberadaan SS kemudian ditindaklanjuti oleh Tim CASPER Satreskrim Polres Bangka Tengah.
Setelah mendapatkan informasi yang diperlukan, tim bergerak menuju wilayah Kecamatan Koba untuk melakukan penangkapan.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan SS tanpa perlawanan. Pria tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait perkara yang sedang ditangani penyidik.
Polisi selanjutnya melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengungkap secara lebih jelas perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak tersebut.
Disangkakan dengan Pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Dalam perkara ini, SS disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Namun, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Penyidik Satreskrim Polres Bangka Tengah masih melengkapi alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahapan hukum berikutnya.
Polisi Prioritaskan Perlindungan Korban Anak
Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPDA Dedi Sudrajat, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menangani setiap perkara yang berkaitan dengan kekerasan seksual secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, perlindungan terhadap korban menjadi perhatian utama aparat.
Baca: 3 Pencuri Komponen Excavator di Bangka Diciduk, Uang Hasil Curian Dipakai untuk Judol dan Narkoba
Polres Bangka Tengah juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat mengarah kepada identitas korban.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga hak, keamanan, privasi, serta masa depan korban selama proses hukum berlangsung.
Penyidikan Masih Berjalan
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Polisi masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti serta memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari proses hukum selanjutnya.
Karena proses hukum masih berlangsung, status SS dalam perkara ini adalah tersangka, sementara dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Bangka Tengah meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi mengenai korban dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan sekaligus kembali mengingatkan pentingnya perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan maupun eksploitasi seksual.
Kronologi Singkat Penanganan Perkara
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan Timelines.id, rangkaian penanganan perkara tersebut meliputi:
- 10 Agustus 2026: laporan polisi terkait perkara diterima dan tercatat di Polres Bangka Tengah.
- 23 September 2026: Tim CASPER Satreskrim Polres Bangka Tengah mengamankan SS di wilayah Kecamatan Koba.
- Setelah penangkapan: tersangka dibawa ke Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani pemeriksaan.
- Tahap penyidikan: polisi melengkapi alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
- Perkembangan perkara: proses hukum masih berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca: Polisi Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Bangka, 14 Mobil dan 6 Orang Diamankan
Catatan: Identitas dan informasi yang dapat mengarah kepada korban anak tidak dicantumkan untuk menjaga perlindungan dan hak korban.
















