Jokbangka – #Aksi tiga #pria yang diduga menjadi #spesialis pencurian #komponen alat berat jenis #excavator di #Sungailiat, #Kabupaten #Bangka, akhirnya terbongkar. Tim #Kelambit #Buser #Polres Bangka menangkap ketiganya setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan #pencurian di sebuah #gudang kawasan #Parit #Padang.
Ketiga pelaku yang diamankan polisi masing-masing Robertus alias Akong (40), Vael alias Fentjin (30), dan Saputra Efendo alias Putra Baher (34). Mereka ditangkap di lokasi berbeda dalam rangkaian pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena berdasarkan keterangan awal dalam pemeriksaan, uang hasil penjualan komponen alat berat yang dicuri disebut digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkoba.

Baca: Polisi Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Bangka, 14 Mobil dan 6 Orang Diamankan
Pencurian Terungkap Setelah Barang Gudang Hilang
Kasus ini bermula dari laporan mengenai hilangnya sejumlah barang dari sebuah gudang atau bengkel yang berada di kawasan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat.
Peristiwa pencurian diketahui pada Selasa malam, 22 September 2026. Setelah menerima laporan, Tim Kelambit Polres Bangka melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan sejumlah saksi dan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi mendapatkan petunjuk mengenai ciri-ciri orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian serta kendaraan yang digunakan.
Penjaga Gudang Diduga Terlibat
Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada salah seorang penjaga gudang. Dalam laporan yang diperoleh, pria berinisial R alias A atau Robertus alias Akong diamankan di lokasi gudang pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.
Saat menjalani pemeriksaan awal, ia disebut mengakui keterlibatannya dalam pencurian sejumlah komponen alat berat.
Dari keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain yang diduga ikut terlibat.
Dua Pelaku Lain Dibekuk di Lokasi Berbeda
Tim Kelambit selanjutnya melakukan pelacakan terhadap Vael alias Fentjin.
Polisi berhasil mengamankan Vael di sebuah rumah kontrakan di Jalan Maria Goreti, Sungailiat, pada Rabu malam sekitar pukul 23.50 WIB.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Vael, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan satu orang lainnya, yakni Saputra Efendo alias Putra Baher.
Petugas kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya Putra diamankan di kediamannya di kawasan Perumahan Kampung Baru Surya Timur, Sungailiat, pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Dengan penangkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian komponen alat berat tersebut.
Komponen Excavator Dipotong Menggunakan Gerinda
Dalam pemeriksaan, ketiga pelaku disebut mengakui melakukan pencurian dengan masuk melalui bagian depan gudang.
Komponen alat berat kemudian dipotong menggunakan sejumlah peralatan, di antaranya tang potong dan mesin gerinda. Barang-barang tersebut selanjutnya diangkut menggunakan sepeda motor.
Baca: Incar HP Saat Korban Tertidur, Spesialis Pembobol Rumah di Belitung Diringkus Polisi
Cara tersebut diduga dilakukan untuk mempermudah pengambilan dan membawa komponen alat berat keluar dari lokasi.
Sejumlah barang yang dilaporkan berkaitan dengan kasus ini kemudian diamankan sebagai barang bukti oleh polisi.
Daftar Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah komponen alat berat dan perlengkapan lain.
Barang bukti yang disebut dalam laporan antara lain:
- 6 buah besi tracklink
- 4 buah besi roller
- 1 buah besi spring adjuster
- 3 buah besi sprocket
- 2 buah besi pen bucket
- 2 buah besi bushing
- 1 karung sparepart alat berat
- 1 gulung kabel berwarna putih
- Peralatan yang diduga digunakan untuk memotong komponen
- Kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut
Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Bangka untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil Penjualan Barang Curian Disebut untuk Judi Online dan Narkoba
Salah satu fakta yang muncul dalam pemeriksaan kasus ini adalah pengakuan para pelaku mengenai penggunaan uang hasil penjualan barang curian.
Menurut keterangan kepolisian yang diberitakan sejumlah media lokal, uang dari hasil penjualan komponen yang dicuri disebut digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka dan masih menjadi materi dalam proses penyidikan kepolisian.
Polisi Masih Melanjutkan Proses Penyidikan
Setelah ketiga pelaku diamankan, polisi membawa para tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Bangka.
Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, mengamankan barang bukti dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum berikutnya.
Para pelaku disebut terancam dijerat dengan ketentuan pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana ketentuan yang diterapkan penyidik. Laporan Babel Pos menyebut Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pasal yang digunakan dalam perkara tersebut.
Kronologi Singkat Penangkapan
Jika dirangkum, pengungkapan kasus pencurian komponen excavator tersebut berlangsung cukup cepat.
Selasa, 22 September 2026:
Pencurian di gudang kawasan Parit Padang diketahui. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Rabu, 23 September 2026 sekitar 11.30 WIB:
Polisi mengamankan Robertus alias Akong yang diduga terlibat dalam pencurian.
Rabu, 23 September 2026 sekitar 23.50 WIB:
Tim Kelambit menangkap Vael alias Fentjin di sebuah rumah kontrakan di Jalan Maria Goreti.
Kamis, 24 September 2026 sekitar 02.00 WIB:
Polisi kembali menangkap Saputra Efendo alias Putra Baher di kawasan Kampung Baru Surya Timur.
Kamis, 24 September 2026:
Ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peran CCTV Membantu Pengungkapan Kasus
Penggunaan rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk penting dalam penyelidikan. Polisi memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi ciri-ciri orang yang diduga terlibat.
Dari informasi tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terkait dengan pencurian komponen alat berat.
Kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya sistem keamanan di gudang, bengkel maupun lokasi penyimpanan alat berat, terutama karena komponen kendaraan dan alat berat memiliki nilai ekonomi serta mudah menjadi sasaran pencurian.
Kesimpulan
Kasus pencurian komponen excavator di kawasan Parit Padang, Sungailiat, Kabupaten Bangka, berhasil diungkap Tim Kelambit Buser Polres Bangka dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku.
Penyelidikan bermula dari laporan kehilangan, pemeriksaan saksi dan CCTV, hingga akhirnya polisi menangkap ketiga pelaku secara bertahap di lokasi berbeda.
Dalam pemeriksaan awal, para pelaku disebut mengakui keterlibatan dalam pencurian dan menyebut uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk judi online serta membeli narkoba.
Saat ini, perkara tersebut masih berada dalam proses hukum dan ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
















