Jokbangka – #Kasus #dugaan #tindak #pidana #asusila terhadap anak di bawah umur #menggemparkan wilayah #Kabupaten #BangkaBarat, #Kepulauan #BangkaBelitung. Seorang pria #berinisial IN (26) diamankan polisi setelah keluarga seorang anak #perempuan berusia 15 tahun melaporkan bahwa #korban tidak pulang ke #rumah selama empat hari.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat, termasuk tim operasional Macan Putih dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pada Selasa malam, 13 Oktober 2026.

Baca: Polisi Bongkar Kasus Sabu di Sungailiat, 145 Paket Narkoba Disita
Pria yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas itu diamankan di kawasan jalan raya Kecamatan Mentok. Polisi kemudian membawanya ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berawal dari Laporan Anak Hilang Selama Empat Hari
Kasus ini bermula ketika keluarga korban merasa khawatir karena anak perempuan mereka yang masih berusia 15 tahun tidak kunjung pulang ke rumah.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, korban dilaporkan tidak kembali ke rumah selama empat hari. Keluarga kemudian berupaya mencari keberadaan anak tersebut hingga memperoleh informasi dari masyarakat.
Informasi itu mengarah pada dugaan bahwa korban berada di rumah seorang pria di kawasan Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Merasa khawatir terhadap keselamatan anaknya, pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bangka Barat agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Laporan keluarga menjadi titik awal bagi aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.
Tim Gabungan Polres Bangka Barat Lakukan Penangkapan
Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan informasi dan melacak keberadaan pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Upaya pencarian kemudian berlanjut hingga Selasa malam, 13 Oktober 2026. Petugas gabungan bergerak menuju lokasi berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang diperoleh selama penyelidikan.
IN akhirnya berhasil diamankan di jalan raya kawasan Kecamatan Mentok.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Raja Taufik Ikrar Bintani membenarkan adanya penangkapan tersebut. Keterangan itu disampaikan bersama Kanit PPA Aipda Feri Djohansyah saat memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.
Setelah diamankan, pria tersebut dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi Dalami Dugaan Tindak Pidana terhadap Anak
Penanganan perkara ini menjadi perhatian karena korban masih berusia 15 tahun dan termasuk dalam kategori anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Penyidik Satreskrim Polres Bangka Barat perlu mendalami keterangan para pihak, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti guna memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi.
Dalam perkara pidana, proses penyidikan dan pembuktian menjadi tahapan penting untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang disangkakan.
Karena itu, status hukum terduga pelaku tetap harus mengikuti proses hukum yang berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Terduga Pelaku Terancam Hukuman Berdasarkan UU Perlindungan Anak
Berdasarkan pemberitaan terkait kasus tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 terkait perubahan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan larangan memaksa anak melakukan persetubuhan melalui kekerasan atau ancaman kekerasan serta sanksi pidana atas pelanggarannya.
Ancaman pidana dalam ketentuan yang diberitakan tersebut adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Penerapan pasal dan pembuktian unsur pidana tetap mengikuti hasil penyidikan serta proses peradilan.
Polisi masih perlu menuntaskan tahapan penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Perlindungan Anak Harus Menjadi Prioritas
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan perhatian terhadap keselamatan anak, terutama ketika anak tidak diketahui keberadaannya dalam waktu yang tidak wajar.
Orang tua diharapkan segera melakukan pencarian dan menghubungi pihak berwenang apabila anak tidak pulang atau terdapat keadaan yang menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatannya.
Baca: Kadus Cupat Ditahan, Bupati Bangka Barat Didesak Evaluasi Jabatan
Masyarakat juga dapat membantu dengan menyampaikan informasi yang relevan kepada aparat kepolisian tanpa menyebarkan rumor atau informasi yang belum terverifikasi.
Selain penegakan hukum, perlindungan terhadap korban harus menjadi perhatian utama. Identitas anak, foto, alamat, dan informasi pribadi lainnya perlu dirahasiakan untuk mencegah stigma, tekanan sosial, serta dampak psikologis tambahan.
Penanganan kasus dugaan asusila terhadap anak di Bangka Barat ini diharapkan dapat berjalan secara profesional dan memberikan kepastian hukum, sekaligus memastikan hak serta keselamatan korban tetap terlindungi.















