Jokbangka – #Kejari Belitung Timur Tahan #Direktur CV Lilia Cipta Persada Terkait Dugaan Pajak Rp270 Juta – Kejaksaan Negeri (#Kejari) #Belitung Timur menahan seorang direktur CV Lilia Cipta Persada berinisial L terkait dugaan tindak pidana perpajakan. Perkara tersebut berkaitan dengan #Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekitar Rp270 juta yang diduga tidak disetorkan ke kas negara dari proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batu Mentas.
Penahanan dilakukan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung Timur.
Baca Juga: Polda Babel Amankan Pelaku Pencurian HP di Dua Konter, Diduga Terjerat Utang dan Judi Online
Proses penyerahan tersangka atau Tahap II tersebut berlangsung pada Kamis, 5 November 2026. Setelah menerima pelimpahan, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Berawal dari Proyek SPAM Batu Mentas
Kasus dugaan pelanggaran perpajakan ini bermula dari pekerjaan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batu Mentas yang berada di Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung Timur.
Pada November 2020, CV Lilia Cipta Persada mendapatkan pekerjaan sebagai subkontraktor dalam proyek tersebut melalui kerja sama dengan KSO Cipta Crown Simbol-Fajarindah Satyanugraha. Nilai pekerjaan yang diperoleh perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp4,48 miliar.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan diduga telah memungut PPN melalui pembayaran pekerjaan dan menerbitkan faktur pajak. Namun, kewajiban untuk menyetorkan pajak yang telah dipungut kepada negara diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan ketidakpatuhan tersebut berkaitan dengan Masa Pajak Januari dan April 2021.
Nilai PPN yang dipungut dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp271,04 juta. Setelah memperhitungkan pembayaran sebesar Rp1 juta, jumlah kewajiban pajak yang masih belum diselesaikan tercatat sekitar Rp270,04 juta.
Dana Pajak Diduga Digunakan untuk Keperluan Lain
Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menduga dana PPN yang seharusnya disetorkan ke kas negara justru digunakan untuk sejumlah kepentingan lain.
Beberapa penggunaan dana yang disebut dalam pemberitaan antara lain biaya operasional perusahaan, kebutuhan rumah tangga, hingga biaya pendidikan anak tersangka.
Dugaan tersebut menjadi bagian dari materi perkara yang selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan.
Berkas perkara ini sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, penyidik pajak dapat menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk memasuki tahapan penuntutan.
Baca Juga: Buronan Kasus Timah 17 Ton Ditangkap di Pangkalpinang, IR (42) Dijemput Polres Belitung
Direktur CV Lilia Cipta Persada Ditahan Selama 20 Hari
Setelah proses Tahap II selesai, JPU Kejari Belitung Timur melakukan penahanan terhadap tersangka L selama 20 hari.
Masa penahanan tersebut terhitung sejak 5 November hingga 24 November 2026. Selama menjalani masa penahanan, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c sebagai dakwaan primair dan Pasal 39 ayat (1) huruf i sebagai dakwaan subsidair dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, juncto Pasal 126 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Letkol Arh Dhian Resmi Pimpin Kodim 0432 Bangka Selatan, Gantikan Agus Wicaksono
Kejari Beltim Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Agus Taufikurrahman, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Hengki Charles Pangaribuan, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berpotensi merugikan penerimaan negara.
Menurut pihak kejaksaan, PPN yang telah dipungut dari pengguna jasa bukanlah dana yang dapat dimanfaatkan secara bebas. Pajak tersebut memiliki kewajiban hukum untuk disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan juga menyatakan akan mengawal proses hukum perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Belitung Timur akan menyempurnakan surat dakwaan serta mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan agar dapat segera disidangkan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, status hukum L tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
















