Jokbangka – – #Satuan #Reserse #Narkoba (#Satresnarkoba) #Polres #BangkaSelatan mengungkap #dugaan #kasus #penyalahgunaan dan #peredaran #narkotika jenis #sabu. Seorang pria berinisial AR alias #Dedek (31), yang disebut bekerja sebagai #petani, diamankan #polisi setelah diduga menyimpan dan #mengedarkan sabu di wilayah #Kabupaten Bangka Selatan.
Penangkapan terhadap Dedek dilakukan pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi menangkapnya di sebuah bengkel miliknya yang berada di Desa Jeriji, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Baca: Polres Bangka Tengah Tangkap Pria Asal Bangka Selatan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Anak
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah anggota Satresnarkoba Polres Bangka Selatan melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Polisi Geledah Bengkel Milik Terduga Pengedar
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal membenarkan adanya pengungkapan perkara narkotika tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, proses penangkapan dan penggeledahan diawali di bengkel milik Dedek di Desa Jeriji. Penggeledahan dilakukan dengan didampingi Ketua RT setempat.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Di antaranya terdapat sebuah tas pinggang berwarna hitam yang disebut milik Dedek. Di dalam tas tersebut ditemukan satu bungkus plastik bening berukuran sedang berisi kristal putih yang dibungkus menggunakan tisu.
Selain itu, petugas juga menemukan satu paket kecil sabu, plastik bening kosong, serta uang tunai Rp1,7 juta.
Sejumlah barang lain turut diamankan sebagai barang bukti, yakni satu unit ponsel merek Itel City 100, sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa pelat nomor, sebuah besi bergagang plastik, satu ball pipet minuman, serta buku catatan yang disebut berkaitan dengan transaksi narkotika.
Sisa Sabu Disebut Disembunyikan dengan Cara Ditanam
Pengungkapan kasus tersebut kemudian berkembang setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap Dedek.
Dalam pemeriksaan, Dedek disebut mengaku masih menyembunyikan barang bukti narkotika lainnya. Lokasi penyimpanan tersebut berada di Desa Tepus, Kecamatan Airgegas, Bangka Selatan.
Baca: Terungkap Lewat Tes DNA, Tengkorak di Bakau Tumbak Petar Ternyata Kamaludin yang Hilang 3 Bulan
Polisi kemudian membawa Dedek menuju lokasi yang disebut sebagai tempat penyimpanan tersebut. Proses pencarian dilakukan dengan didampingi Kepala Desa setempat.
Di lokasi itu, petugas melakukan penyisiran berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Dedek.
Hasilnya, polisi menemukan 19 paket kecil sabu yang disebut disembunyikan di beberapa tempat berbeda. Paket-paket tersebut masing-masing dibungkus menggunakan potongan pipet minuman.
Dari penggeledahan di dua lokasi, yakni bengkel di Desa Jeriji dan lokasi penyimpanan di Desa Tepus, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 5,08 gram.
Dedek Diamankan di Mapolres Bangka Selatan
Setelah penangkapan dan penggeledahan selesai dilakukan, Dedek bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Bangka Selatan.
Polisi masih melakukan proses hukum lebih lanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika tersebut.
Kasus ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah Bangka Selatan, khususnya yang melibatkan penyimpanan barang terlarang di sejumlah lokasi.
Terancam Pasal Tindak Pidana Narkotika
Atas dugaan perbuatannya, Dedek terancam dijerat dengan ketentuan hukum sebagaimana disebutkan kepolisian, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik juga mencantumkan alternatif pasal, yakni Pasal 609 ayat (1) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan dan tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kronologi Singkat Pengungkapan
Secara ringkas, pengungkapan kasus tersebut berlangsung melalui beberapa tahapan:
- Satresnarkoba Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika.
- Polisi menangkap AR alias Dedek di bengkel miliknya di Desa Jeriji, Kecamatan Toboali.
- Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu.
- Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai lokasi penyimpanan sabu lainnya di Desa Tepus.
- Sebanyak 19 paket kecil sabu ditemukan di sejumlah lokasi berbeda.
- Total sabu yang diamankan dari dua lokasi memiliki berat bruto 5,08 gram.
- Tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca: 3 Pencuri Komponen Excavator di Bangka Diciduk, Uang Hasil Curian Dipakai untuk Judol dan Narkoba
Catatan: seluruh informasi mengenai status tersangka dalam artikel ini merupakan berdasarkan keterangan kepolisian dan laporan sumber. Proses hukum selanjutnya tetap mengikuti pembuktian dalam perkara yang berjalan.
















