Jokbangka – #Seorang #pekerja berinisial Ma (35) harus berurusan dengan #polisi setelah diduga #mencuri sejumlah #barang milik #majikannya #sendiri di sebuah #kebun di Jalan #Jongkong, #Kecamatan #Koba, #Kabupaten #BangkaTengah, #Kepulauan #BangkaBelitung.
Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bangka Tengah dan Polsek Koba setelah sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Bangka.
Kasus pencurian tersebut terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sejumlah barang dari area perkebunan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

Baca: Jejak Prasejarah Bangka Selatan: Cadas Bukit Kepale 3.000 Tahun dan Temuan Gerabah Aik Sibut
Pelaku Merupakan Pekerja di Kebun Korban
Kasie Humas Polres Bangka Tengah, Iptu Dedi Sudrajat, membenarkan adanya kasus pencurian tersebut. Ia menjelaskan bahwa Ma merupakan pekerja yang bekerja di kebun milik korban.
Menurut keterangan polisi, korban sebelumnya beberapa kali mendapati barang-barang di kebunnya hilang. Kondisi tersebut membuat korban mencurigai salah seorang pekerjanya.
Pada Jumat, 4 September 2026, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Koba.
Korban juga mengumpulkan para pekerja untuk meminta penjelasan terkait kehilangan barang-barang di kebun. Dalam pertemuan tersebut, Ma akhirnya mengakui telah mengambil sejumlah barang milik majikannya.
Selang Drip, BBM, dan Kabel Ikut Dicuri
Dari hasil pemeriksaan awal, sejumlah barang yang diakui telah diambil pelaku antara lain lima pack selang drip dengan panjang keseluruhan sekitar 500 meter, 60 liter BBM jenis Dexlite, serta dua gulungan kabel sepanjang sekitar 60 meter.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai jutaan rupiah.
Namun, setelah perbuatannya diketahui, Ma justru berusaha melarikan diri.
Pelaku sempat berpura-pura meminta izin untuk pergi ke kamar mandi. Kesempatan tersebut kemudian digunakan untuk kabur dengan cara melompati pagar kebun.
Baca: Pencuri Motor di Toboali Ditangkap Polres Bangka Selatan, Motor Rp5,8 Juta Digadai Rp200 Ribu
Polisi Kejar Pelaku hingga Sungailiat
Setelah menerima laporan dan mengetahui pelaku melarikan diri, tim gabungan Polres Bangka Tengah dan Polsek Koba langsung melakukan penyelidikan.
Petugas akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan Ma di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Pelaku kemudian berhasil diamankan polisi pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Ma ditangkap di sebuah rumah kontrakan dan disebut tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian.
Barang bukti yang diamankan antara lain lima pack selang drip sepanjang 500 meter dan dua tangki BBM berkapasitas 20 liter.
Saat ini, Ma bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut masih dalam penanganan kepolisian untuk melengkapi proses penyidikan dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Baca: ART di Toboali Diduga Kuras Tabungan Majikan Rp47,1 Juta Lewat ATM, Polisi Bertindak
Peristiwa ini menjadi perhatian karena dugaan pencurian dilakukan oleh seseorang yang justru bekerja di lokasi milik korban. Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
















