Jokbangka – #Satuan #Reserse #Narkoba (#Satresnarkoba) #Polres #Bangka #menangkap seorang buruh harian berinisial #Randa Juliansyah (26), alias Randa, yang diduga terlibat dalam #peredaran #narkotika jenis #sabu dan #ekstasi.
Penangkapan tersebut dilakukan polisi pada Sabtu malam, 5 September 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Randa diamankan di sebuah rumah kontrakan di Gang Keluarga, Jalan Kartini, Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

baca: Hutan Sungai Buton Diduga Dibabat Pabrik Sawit, Tokoh Masyarakat Adukan ke Bupati Bangka Barat
Dari penggerebekan dan penggeledahan yang dilakukan petugas, polisi menemukan puluhan paket yang diduga berisi sabu serta sejumlah pil yang diduga ekstasi.
Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe melalui Kasatresnarkoba Polres Bangka Iptu Budi Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Sungailiat.
“Benar, anggota kami telah mengamankan satu orang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika di wilayah Sungailiat. Penangkapan dilakukan di dalam sebuah rumah kontrakan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif,” ujar Iptu Budi saat dikonfirmasi, Minggu (6/9/2026).
Polisi Temukan Puluhan Paket Sabu
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang diduga siap diedarkan.
Penggeledahan terhadap rumah kontrakan tersebut dilakukan setelah Randa berhasil diamankan. Proses penggeledahan juga disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan 34 plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 14,1 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik klip ukuran sedang berisi 10 butir pil berwarna hijau yang diduga ekstasi dengan berat bruto sekitar 3,5 gram.
Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika, antara lain timbangan digital, plastik klip kosong, serta belasan potongan sedotan.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat RT setempat, kami menemukan puluhan paket sabu siap edar dan belasan butir pil ekstasi. Kami juga menyita timbangan digital, plastik klip kosong, serta belasan potongan sedotan yang kuat dugaan digunakan untuk memaketkan barang haram tersebut,” kata Iptu Budi.
Baca: Kecelakaan Maut Desa Jeriji Bangka Selatan: 3 Orang Meninggal, Polisi Ungkap Dugaan Microsleep
Polisi Masih Telusuri Asal Narkotika
Setelah penangkapan, Randa bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik Satresnarkoba Polres Bangka masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul narkotika tersebut sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain.
Polisi belum berhenti pada penangkapan satu orang. Pengembangan kasus dilakukan untuk mengetahui dari mana tersangka memperoleh narkotika yang diduga akan diedarkan tersebut.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka. Kami masih melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana asal usul narkotika tersebut diperoleh tersangka,” pungkas Iptu Budi.
Baca: Kakek Tiri di Pangkalpinang Ditangkap, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur 4 Kali
Penangkapan ini menambah daftar pengungkapan kasus narkotika oleh jajaran Satresnarkoba Polres Bangka. Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan tersangka.
















