Jokbangka – #Satuan #Reserse #Narkoba (#Satresnarkoba) #Polres #Bangka kembali menunjukkan #komitmennya dalam #memberantas #peredaran #narkotika di wilayah hukumnya. Seorang #mahasiswa berinisial AD (24) diamankan polisi terkait dugaan peredaran narkotika jenis #sabu di Desa Kace, #Kecamatan #Mendo Barat, #Kabupaten Bangka.
Penangkapan terhadap AD dilakukan pada Kamis malam, 3 September 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Ia diamankan petugas saat berada di sebuah rumah kontrakan di Desa Kace.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 paket plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 2,8 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka, Iptu Budi Prasetiyo, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penangkapan bermula dari penyelidikan anggota di lapangan terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Baca: Polisi Gadungan Ditangkap Usai Tipu IRT di Penyak, Modus Mengaku Anggota Polisi untuk Minta Uang

“Benar, anggota telah mengamankan satu orang laki-laki yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu,” kata Budi, Jumat (4/9/2026).
Polisi Temukan 11 Paket Sabu
Setelah mengamankan AD, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang ditempatinya. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 11 plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Hasil penimbangan menunjukkan total barang bukti sabu tersebut memiliki berat bruto sekitar 2,8 gram.
Selain narkotika yang diduga sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 11 plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,8 gram.
- 1 unit timbangan digital.
- 1 bal plastik klip bening kosong.
- 1 unit ponsel Samsung Galaxy berwarna merah.
- 1 unit sepeda motor Honda MegaPro berwarna putih.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Baca: Sengketa Tambang Laut Teluk Limau-Cupat Berakhir Damai, Kompensasi Disepakati Dibagi Dua
AD Diduga Berperan dalam Peredaran Narkotika
AD diketahui merupakan warga Jalan Lada, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Dalam perkara tersebut, AD diduga memiliki keterlibatan dalam aktivitas jual beli narkotika. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara lebih jelas peran tersangka serta asal-usul narkotika yang ditemukan.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman. Kita akan lihat dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ada, termasuk untuk mengetahui dari mana narkotika tersebut diperoleh,” ujar Budi.
AD beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Peredaran Narkoba
Pengungkapan kasus di Desa Kace tersebut menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Bangka dalam menekan peredaran narkotika di Kabupaten Bangka.
Iptu Budi Prasetiyo menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka.
“Polres Bangka akan terus melakukan upaya penindakan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam membantu kepolisian mengungkap aktivitas peredaran narkotika.
Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat penting untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba, mengingat dampak penyalahgunaan narkotika dapat merusak generasi bangsa.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi karena dampak narkoba ini sangat merusak generasi bangsa,” ujarnya.
Terancam Jeratan Hukum
Dalam perkara ini, AD diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Meski demikian, proses hukum terhadap AD masih berjalan. Penyidik Satresnarkoba Polres Bangka masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap barang bukti maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Baca: Diancam Ibunya Akan Dibunuh, Pria 20 Tahun di Bangka Selatan Diduga Setubuhi Anak 7 Kali
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba.
















