Jokbangka – #Tim #Unit #Reaksi #Cepat (#URC) Satuan #Reserse #Kriminal (#Satreskrim) #Polres #BangkaBarat berhasil #mengamankan seorang #pria berinisial ES (40), yang diduga terlibat dalam #kasus #pencurian dengan #pemberatan (curat).
Penangkapan tersebut dilakukan saat Tim URC tengah melaksanakan patroli rutin untuk mengantisipasi berbagai gangguan keamanan dan tindak pidana 3C, yakni curas (pencurian dengan kekerasan), curat (pencurian dengan pemberatan), dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor).
ES diamankan di Gang Angsana, Kampung Sidorejo, Kebun Nanas, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Senin malam, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca: Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Balok Timah di Tanjung Kalian, Disembunyikan dalam 10 Ton Tapioka
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Raja Taufik Ikrar Bintani membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa, 1 September 2026.
Menurut keterangan kepolisian, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku.
“Benar, tim di lapangan berhasil mengamankan terduga pelaku curat berinisial ES setelah menerima informasi akurat dari masyarakat mengenai keberadaannya saat mengendarai sepeda motor menuju Kampung Sidorejo,” ujar AKP Raja Taufik Ikrar Bintani.
Polisi Bergerak Cepat Setelah Mendapat Informasi Warga
Informasi yang diterima petugas kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Tim URC Satreskrim Polres Bangka Barat.
Saat itu, petugas sedang melakukan patroli untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mengantisipasi potensi tindak pidana 3C di wilayah hukum Polres Bangka Barat.
Setelah mengetahui keberadaan ES yang sedang mengendarai sepeda motor menuju Kampung Sidorejo, anggota Tim URC bergerak melakukan pengejaran.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan ES di kawasan Gang Angsana tanpa perlawanan.
Baca: Oknum PNS di Bangka Barat Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Anak, Polisi Rahasiakan Identitas Korban
ES diketahui merupakan warga Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Sejumlah Barang Bukti Turut Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mesin tempel perahu merek Yamaha 40 PK warna hitam, satu unit mesin bor warna hitam, serta satu buah mesin gerinda warna hitam.
Barang-barang tersebut selanjutnya dibawa bersama terduga pelaku ke Mapolres Bangka Barat untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan.
Polisi Masih Dalami Kasus
Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut kini masih ditangani penyidik Satreskrim Polres Bangka Barat.
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap ES untuk mengungkap secara lebih lengkap perkara yang sedang ditangani, termasuk mendalami asal-usul barang bukti yang diamankan serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi mengarah pada tindak pidana.
Baca: Geger! Dua Pemuda Ditangkap Polres Bangka di Air Anyir, Ganja 15,5 Gram Disita
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Bangka Barat meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan maupun informasi masyarakat, khususnya dalam mencegah kejahatan 3C di wilayah hukum Bangka Barat.
















