Tradingan – #Kasus #dugaan #peredaran #narkotika kembali #terungkap di #Kabupaten #Bangka, #Provinsi #Kepulauan #BangkaBelitung. Dua #pemuda #diamankan #Satresnarkoba #Polres Bangka karena diduga terlibat dalam #peredaran narkotika jenis ganja di wilayah #Desa #Air Anyir, Kecamatan Merawang.
Kedua pemuda tersebut berinisial ZA alias Jam (30) dan DI alias Diaz (19). Keduanya diamankan polisi pada Minggu dini hari, 30 Agustus 2026, saat berada di kawasan Desa Air Anyir.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita ganja dengan total berat bruto mencapai 15,5 gram.

Baca: Mayat Wanita di Kebun Sawit Desa Kace Ternyata Korban Pembunuhan, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima aparat kepolisian mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Desa Air Anyir.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Bangka dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 00.20 WIB, petugas mendapati dua pemuda yang dicurigai sedang berada bersama di pinggir jalan desa.
Polisi kemudian mengamankan keduanya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penggeledahan terhadap badan dan pakaian kedua pemuda tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh kepala dusun setempat.
Ganja Ditemukan di Dalam Kotak Rokok
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Barang tersebut diketahui dibungkus menggunakan potongan kertas buku dan kemudian disimpan di dalam kotak rokok.
Dari tangan ZA alias Jam, polisi menemukan satu potongan kertas berisi daun ganja kering dengan berat bruto sekitar 7,6 gram.
Selain barang yang diduga ganja, petugas turut menyita satu kotak rokok dan satu unit telepon seluler.
Sementara dari tangan DI alias Diaz, polisi menemukan dua potongan kertas yang berisi ganja dengan berat bruto sekitar 7,9 gram.
Polisi juga mengamankan satu kotak rokok, satu unit iPhone 14, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X.
Jika digabungkan, total barang bukti ganja yang diamankan dari kedua pemuda tersebut mencapai 15,5 gram.
Dua Pemuda Langsung Dibawa ke Mapolres Bangka
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, kedua pemuda tersebut beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidik Satresnarkoba Polres Bangka selanjutnya melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Penyidik tidak hanya memeriksa dugaan keterlibatan kedua pemuda, tetapi juga berupaya mengetahui asal-usul barang yang diduga ganja tersebut.
Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memasok atau terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Baca: Tim Hantu Polres Bangka Barat Tangkap Pria di Mentok, 4 Paket Sabu Seberat 1,38 Gram Ditemukan
Polisi Dalami Jaringan Peredaran Narkotika
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Polisi terus mengembangkan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan terhadap kedua pemuda tersebut.
Pendalaman dilakukan untuk mengetahui bagaimana ganja tersebut diperoleh dan apakah keduanya memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Pengembangan kasus menjadi penting untuk memastikan pemberantasan narkotika tidak berhenti pada pengguna atau pengedar di lapangan, tetapi juga dapat mengungkap sumber pasokan.
Terancam Hukuman Pidana
Atas dugaan tindak pidana narkotika tersebut, kedua pemuda dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Proses hukum terhadap keduanya masih berlangsung.
Kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang diduga berkaitan dengan peredaran ganja di wilayah Kabupaten Bangka.
Warga Diminta Tak Diam Jika Menemukan Aktivitas Mencurigakan
Pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu bukti bahwa informasi dari masyarakat dapat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang dianggap mencurigakan kepada aparat kepolisian.
Baca: Truk Tabrak Rumah Warga di Bangka Barat, 4 Orang Luka-Luka, Bocah 5 Tahun Cedera di Kepala
Dengan adanya laporan masyarakat, petugas dapat melakukan penyelidikan dan mengambil langkah hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Kasus dua pemuda yang diamankan di Air Anyir ini masih terus dikembangkan Satresnarkoba Polres Bangka. Polisi masih memburu informasi mengenai asal barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
















