Jokbangka – #Polisi #menggagalkan #penyelundupan #timah #ilegal melalui #Pelabuhan #TanjungKalian, #Mentok, #Kabupaten #BangkaBarat, #Kepulauan #BangkaBelitung.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan 15 balok timah berbagai ukuran yang diduga sengaja disembunyikan di bagian dasar bak sebuah truk dan ditutupi muatan sekitar 10 ton tepung tapioka.
Pengungkapan dilakukan oleh personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat bersama Tim Kapal Patroli Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian.

Baca: Oknum PNS di Bangka Barat Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Anak, Polisi Rahasiakan Identitas Korban
Timah Disembunyikan di Bawah Ratusan Karung Tapioka
Kasus ini terungkap ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk Cold Diesel berwarna hijau dengan nomor polisi R 8576 CM.
Sekilas, kendaraan tersebut tampak membawa muatan tepung tapioka. Namun, pemeriksaan lebih mendalam membuat petugas menemukan 15 balok timah lempengan yang diletakkan di bagian dasar bak truk.
Untuk menyamarkan keberadaan barang tersebut, timah diduga ditutup menggunakan sekitar 200 karung tepung tapioka dengan total berat mencapai 10 ton.
Modus tersebut diduga digunakan untuk mengelabui petugas agar muatan timah dapat melewati pemeriksaan dan dibawa keluar dari Pulau Bangka melalui jalur penyeberangan Tanjung Kalian.
Sopir Truk Langsung Diamankan
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi mengamankan pengemudi truk berinisial EP (52), warga Jawa Tengah.
EP diduga berperan mengangkut 15 balok timah tersebut menggunakan kendaraan yang diperiksanya di kawasan pelabuhan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul serta pihak lain yang diduga terlibat dalam pengiriman timah tersebut.
Hasil pengembangan membawa petugas ke wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka. Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial HA (55), warga Pemali.
HA diduga berperan sebagai pihak yang menjual dan memasarkan balok timah tersebut kepada EP. Dengan demikian, dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Barang Bukti yang Diamankan
Baca: Geger! Dua Pemuda Ditangkap Polres Bangka di Air Anyir, Ganja 15,5 Gram Disita
Selain 15 balok timah, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Barang bukti itu antara lain:
- 15 balok timah lempengan berbagai ukuran;
- satu unit truk Cold Diesel nomor polisi R 8576 CM;
- sekitar 200 karung tepung tapioka dengan berat total 10 ton;
- tiga unit telepon genggam;
- satu unit sepeda motor Yamaha Grand Filano.
Belasan balok timah tersebut terdiri atas beberapa ukuran, yakni empat balok ukuran besar, empat ukuran sedang, enam balok tipis, serta satu balok berbentuk bulat kecil.
Polisi Dalami Kemungkinan Jaringan Lain
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus dilakukan.
Polisi tidak hanya memproses dua tersangka yang telah diamankan, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengangkutan maupun peredaran timah ilegal tersebut.
Pengembangan kasus diharapkan dapat mengungkap mata rantai penyelundupan, termasuk pihak yang berada di balik pengiriman komoditas tambang tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya aparat mempersempit ruang gerak pengiriman hasil tambang ilegal melalui jalur keluar Pulau Bangka.
Tanjung Kalian Jadi Titik Pengawasan
Pelabuhan Tanjung Kalian merupakan salah satu jalur penting penyeberangan dari Pulau Bangka menuju wilayah Sumatera.
Karena itu, kawasan tersebut menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian aparat dalam upaya mencegah keluarnya komoditas tambang ilegal.
Pengungkapan 15 balok timah ini kembali menunjukkan bahwa modus penyelundupan dapat dilakukan dengan menyamarkan barang ilegal di balik muatan yang secara kasatmata merupakan barang biasa.
Sebelumnya, aparat juga telah melakukan sejumlah pengungkapan di kawasan Tanjung Kalian, sehingga pengawasan terhadap kendaraan dan barang yang hendak keluar Pulau Bangka terus diperketat.
Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Baca: Mayat Wanita di Kebun Sawit Desa Kace Ternyata Korban Pembunuhan, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
Saat ini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi memastikan pengembangan perkara masih berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa jalur keluar-masuk Pulau Bangka, khususnya Pelabuhan Tanjung Kalian, akan terus mendapat pengawasan ketat guna mencegah peredaran dan pengiriman hasil tambang ilegal.
















