Jokbangka – #Penyidik #Satuan #Reserse #Kriminal (#Satreskrim) #Polres #BangkaBarat terus mengebut #penyelesaian #berkas #perkara #kasus #penyelundupan 10 ton #pupuk #bersubsidi #ilegal yang sebelumnya berhasil diungkap di wilayah #Mentok.
Kasus tersebut kini memasuki tahap penyempurnaan pemberkasan sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka Barat, Ipda Ragil Dimas Ramadhan, mengatakan penyidik masih berupaya memenuhi sejumlah petunjuk dari pihak kejaksaan, termasuk melengkapi pembuktian yang diperlukan agar berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau P21.

Baca: Sedang Patroli 3C, Tim URC Polres Bangka Barat Tangkap Pencuri Mesin Tempel di Mentok
“Kasusnya masih berjalan. Kami sedang mengupayakan pembuktian lain untuk melengkapi berkas perkara. Pelimpahan belum dilakukan karena kami fokus pada pemenuhan berkas terlebih dahulu,” ujar Ragil, Senin (31/8/2026).
Polres Bangka Barat Targetkan Pemberkasan Segera Rampung
Ragil menegaskan, penyidik menargetkan proses pemberkasan dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Langkah tersebut dilakukan agar perkara penyelundupan pupuk bersubsidi itu dapat segera memasuki tahap berikutnya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Sejumlah hal yang berkaitan dengan perkara masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik, termasuk identitas pemilik pupuk dan tujuan akhir pengiriman barang bersubsidi tersebut.
“Target kami yang penting kasus ini segera selesai dan pelimpahan rampung,” kata Ragil.
Menurutnya, pemenuhan berkas perkara tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga pemenuhan bukti dan petunjuk dari kejaksaan untuk memastikan proses hukum dapat berjalan secara lengkap.
Terungkap Saat Truk Keluar dari Pelabuhan Tanjung Kalian
Kasus penyelundupan pupuk subsidi tersebut sebelumnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Bangka Barat pada Minggu malam, 5 April 2026.
Saat itu, polisi menerima informasi masyarakat mengenai adanya sebuah truk yang diduga membawa pupuk bersubsidi setelah keluar dari kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan sebuah truk Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi BE 8824 PN di kawasan Pal 1, Jalan Raya Mentok–Pangkalpinang, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok, sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan muatan pupuk bersubsidi yang disembunyikan di bawah tumpukan paket barang. Cara tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui petugas.
Sopir berinisial YN (32) kemudian diamankan karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan pupuk bersubsidi tersebut.
Baca: Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Balok Timah di Tanjung Kalian, Disembunyikan dalam 10 Ton Tapioka
Angkut Pupuk dari OKU Timur Menuju Pangkalpinang
Berdasarkan pengungkapan awal polisi, pupuk tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, dan rencananya dibawa menuju Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, YN disebut mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial WY untuk mengangkut pupuk tersebut. Ia juga dijanjikan upah pengangkutan sebesar Rp9 juta.
Penyidik menduga pengangkutan pupuk dilakukan di luar mekanisme distribusi yang telah ditetapkan pemerintah.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pupuk bersubsidi dengan total berat sekitar 10 ton, kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut barang, serta telepon seluler milik sopir.
Pupuk yang diamankan terdiri dari pupuk urea dan NPK Phonska. Pemberitaan sebelumnya menyebutkan jumlahnya mencapai 100 karung urea dan 100 karung NPK Phonska.
Polisi Dalami Jaringan Distribusi
Penanganan perkara tidak berhenti pada pengamanan sopir dan barang bukti. Polisi juga masih mendalami pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan distribusi pupuk bersubsidi tersebut.
Identitas pemilik barang serta tujuan akhir pengiriman menjadi bagian dari materi pendalaman penyidik.
Hal ini menjadi penting karena pupuk bersubsidi merupakan komoditas yang distribusinya diatur pemerintah dan diperuntukkan bagi kelompok penerima yang telah ditentukan.
Dalam pengungkapan sebelumnya, polisi menyebut dugaan penyalahgunaan distribusi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara berdasarkan selisih harga pupuk bersubsidi.
Polisi Dorong Distribusi Pupuk Tepat Sasaran
Selain menyelesaikan proses hukum, Polres Bangka Barat berharap pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi dapat semakin diperkuat.
Ipda Ragil Dimas Ramadhan berharap kebutuhan pupuk bagi petani di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dapat terpenuhi dengan baik. Menurutnya, ketersediaan kuota pupuk yang sesuai kebutuhan lokal menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah terjadinya praktik penyelundupan antarpulau.
“Semoga kebutuhan pupuk di Bangka Belitung bisa tercukupi dengan baik. Jika kebutuhan petani terpenuhi, potensi praktik ilegal seperti ini bisa ditekan,” ujarnya.
Polisi juga sebelumnya telah menegaskan pentingnya pengawasan terhadap jalur distribusi pupuk, termasuk aktivitas keluar-masuk barang melalui pelabuhan.
Menunggu Berkas Dinyatakan Lengkap
Baca: Oknum PNS di Bangka Barat Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Anak, Polisi Rahasiakan Identitas Korban
Dengan masih berlangsungnya proses pemberkasan, perkara penyelundupan 10 ton pupuk subsidi tersebut belum memasuki tahap pelimpahan kepada JPU.
Penyidik Polres Bangka Barat kini berfokus memenuhi seluruh petunjuk dan kelengkapan pembuktian yang diperlukan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, perkara selanjutnya dapat dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pengawasan distribusi pupuk bersubsidi, terutama untuk memastikan komoditas yang mendapat dukungan pemerintah tersebut benar-benar sampai kepada petani yang berhak dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan distribusi ilegal.















