Jokbangka – Seorang #pria berinisial AP (25) harus berurusan dengan #polisi setelah diduga melakukan #penipuan dengan mengaku sebagai #anggota #Kepolisian. Pelaku #ditangkap tim #gabungan #Unit #Reaksi #Cepat (#URC) #Polda #BangkaBelitung bersama #Polres #BangkaTengah.
AP ditangkap pada Rabu, 2 September 2026, saat sedang berada di salah satu warung di wilayah Kelurahan Kampak, Kota Pangkalpinang.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Mochamad Ramdhani mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Penyak, Kabupaten Bangka Tengah.

“Pelaku kita tangkap saat sedang bersantai di salah satu warung di wilayah Kelurahan Kampak Pangkalpinang,” ujar Ramdhani, Kamis (3/9/2026).
Baca: Sengketa Tambang Laut Teluk Limau-Cupat Berakhir Damai, Kompensasi Disepakati Dibagi Dua
Mengaku Polisi untuk Membantu Kasus Anak Korban
Menurut keterangan polisi, aksi penipuan tersebut telah berlangsung sejak pertengahan Juli 2026. Pelaku awalnya menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam komunikasinya, AP mengaku sebagai anggota polisi dan menawarkan bantuan untuk menyelesaikan persoalan yang dialami anak korban.
Anak korban sebelumnya disebut menjadi korban pengeroyokan. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki kemampuan dan kewenangan sebagai anggota kepolisian.
Setelah komunikasi berlangsung, pelaku bahkan sempat mendatangi rumah korban di Desa Penyak.
Minta Uang Rp600 Ribu dan Berulang Kali Meminta Uang
Saat bertemu korban, pelaku meminta uang sebesar Rp600 ribu dengan alasan sebagai biaya operasional untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku disebut beberapa kali kembali meminta sejumlah uang kepada korban.
Korban yang mulai merasa curiga akhirnya memutuskan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti hingga tim gabungan Polda Bangka Belitung dan Polres Bangka Tengah berhasil mengidentifikasi serta mengamankan AP di Pangkalpinang.
Pelaku Diamankan untuk Pemeriksaan
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, AP disebut mengakui perbuatannya melakukan penipuan terhadap korban.
Kasus tersebut kini ditangani kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso juga membenarkan adanya pengungkapan kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi tersebut.
Baca: Diancam Ibunya Akan Dibunuh, Pria 20 Tahun di Bangka Selatan Diduga Setubuhi Anak 7 Kali
Polisi Ingatkan Warga Waspada Penipuan Mengatasnamakan Polisi
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai anggota polisi, pejabat, maupun pihak tertentu yang kemudian meminta sejumlah uang dengan alasan membantu menyelesaikan suatu perkara.
Masyarakat diminta melakukan verifikasi terlebih dahulu apabila mendapatkan pesan atau tawaran bantuan hukum dari seseorang yang mengaku sebagai anggota kepolisian.
Jika menemukan dugaan penipuan atau membutuhkan informasi terkait kepolisian, masyarakat dapat melakukan konfirmasi langsung ke kantor polisi terdekat atau menggunakan layanan resmi Kepolisian melalui Call Center 110.
Kasus polisi gadungan di Penyak ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama ketika menerima komunikasi melalui WhatsApp yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.
Baca: Polres Bangka Barat Kebut Berkas Kasus Penyelundupan 10 Ton Pupuk Subsidi, Segera Dilimpahkan ke JPU
Jangan memberikan uang maupun data pribadi sebelum identitas dan kewenangan orang tersebut benar-benar dapat dipastikan.
















