Jokbangka – #Pemerintah #Kabupaten #Bangka #resmi #memberikan #keringanan #tagihan #bayar #pajak #kepada #masyarakat #melalui #program #pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, karena Pemkab Bangka memberikan potongan tagihan hingga 75 persen sekaligus penghapusan denda pajak 100 persen.

Program keringanan pajak ini diumumkan langsung oleh Bupati Bangka sebagai langkah strategis untuk mendorong masyarakat segera melunasi kewajiban pajak, sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini menjadi salah satu penopang pembangunan di Kabupaten Bangka. Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan membayar pajak.
Dalam kebijakan terbaru ini, Pemkab Bangka memberikan penghapusan denda pajak sebesar 100 persen kepada wajib pajak yang menunggak dari tahun 2012 hingga 2025. Tidak hanya itu, masyarakat juga mendapat keringanan pokok tagihan dengan potongan hingga 75 persen, terutama bagi penunggak lama. Ini menjadi kesempatan besar bagi warga untuk melunasi tunggakan tanpa terbebani sanksi administrasi yang selama ini menumpuk.
Bupati Bangka menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya sekadar program pemutihan pajak, tetapi juga bagian dari upaya penataan tata kelola keuangan daerah agar lebih sehat dan terarah. Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan berdampak langsung pada percepatan pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, hingga program kesejahteraan masyarakat.
āDengan membayar pajak, berarti membantu pemerintah menyukseskan pembangunan di daerah ini,ā demikian ajakan yang disampaikan Bupati Bangka kepada seluruh masyarakat agar segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir. Warga diminta segera melakukan pembayaran PBB melalui lembaga keuangan dan kanal resmi yang telah ditunjuk pemerintah daerah.
Selain menyasar masyarakat umum, Pemkab Bangka juga memberi penegasan khusus kepada aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa. ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka diwajibkan melampirkan bukti pelunasan PBB-P2 sebagai salah satu syarat pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada Mei 2026. Langkah ini dilakukan untuk mendorong keteladanan aparatur dalam memenuhi kewajiban pajak.
Pemkab Bangka bahkan telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Bangka Nomor: 970/BPPKAD_VII/2026 tertanggal 24 April 2026 tentang Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui surat edaran tersebut, seluruh ASN dan perangkat desa diminta segera melunasi tunggakan PBB-P2 paling lambat 31 Mei 2026.
Kebijakan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Bangka untuk menyelesaikan tunggakan pajak dengan beban yang jauh lebih ringan. Selain mendapat potongan besar, warga juga terbebas dari denda administrasi yang selama ini menjadi kendala utama pelunasan. Program ini dinilai sebagai langkah nyata Pemkab Bangka dalam membantu masyarakat sekaligus menjaga stabilitas fiskal daerah.
Dengan adanya program keringanan pajak 2026 ini, masyarakat Kabupaten Bangka diimbau tidak menunda lagi pembayaran PBB. Kesempatan pemutihan ini bukan hanya menguntungkan wajib pajak, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Bangka yang lebih maju, tertata, dan berkelanjutan.
















