Jokbangka – #Kasus #Anoperki #Sandra #alias #AS (42), #oknum #aparatur #sipil #negara (ASN) #yang #diduga #membakar #Kantor #Dinas #Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjadi sorotan publik setelah fakta demi fakta terungkap ke permukaan. Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka pembakaran kantor pemerintah, Anoperki juga disebut sempat melontarkan ancaman terhadap Melati Erzaldi dan memiliki rekam jejak kontroversial, termasuk pernah diamankan oleh Densus dalam kasus terdahulu.

Peristiwa ini memicu perhatian luas masyarakat Bangka Belitung karena melibatkan seorang ASN aktif yang seharusnya menjadi pelayan publik, namun justru terseret dalam perkara pidana serius. Nama Anoperki kini menjadi pusat perhatian setelah aksinya membakar kantor Dishub Babel diduga dilakukan secara terencana, dengan motif yang mengarah pada kekecewaan pribadi terhadap persoalan jabatan dan karier di lingkungan birokrasi.
Kronologi Pembakaran Kantor Dishub Babel
Berdasarkan hasil penyelidikan Polda Bangka Belitung, aksi pembakaran itu diduga telah dirancang Anoperki sejak siang hari sebelum kejadian. Tersangka disebut membeli bahan bakar minyak jenis Pertalite sebagai persiapan, lalu kembali ke Kantor Dishub Babel pada malam hari dengan membawa besi yang dibungkus koran.
Setibanya di lokasi, ia diduga mencongkel jendela ruang Kepala Dinas menggunakan besi hingga terbuka. Setelah itu, bensin disiramkan ke bagian kusen kayu dan dinding ruangan, sebelum api disulut menggunakan koran yang dibakar lalu dilempar ke dalam ruangan hingga memicu kebakaran. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku sempat merekam kobaran api menggunakan telepon genggam pribadinya sebelum melarikan diri.
Aksi tersebut membuat publik terkejut karena bukan hanya dilakukan dengan sadar, tetapi juga memperlihatkan unsur perencanaan yang kuat. Dari hasil pengembangan kasus, aparat kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap Anoperki di wilayah Bangka Selatan sehari setelah kejadian.
Baca juga: Polisi Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Bangka, Paket Sabu Disebar Lalu Difoto untuk Pembeli
Ancaman terhadap Melati Erzaldi Bikin Heboh
Kontroversi Anoperki semakin membesar setelah muncul informasi bahwa ia tak hanya diduga membakar Kantor Dishub Babel, tetapi juga sempat melontarkan ancaman terhadap Melati Erzaldi. Fakta ini membuat kasus tersebut tak lagi sekadar perkara pembakaran fasilitas negara, tetapi berkembang menjadi isu sensitif yang menyeret nama tokoh publik.
Ancaman tersebut sontak memicu reaksi publik, terutama karena Melati Erzaldi dikenal sebagai figur yang cukup dikenal masyarakat Bangka Belitung. Publik pun mempertanyakan motif sebenarnya di balik tindakan Anoperki, termasuk kemungkinan adanya persoalan pribadi, tekanan psikologis, hingga konflik yang lebih luas.
Pernah Ditangkap Densus, Rekam Jejak Lama Kembali Disorot
Di tengah bergulirnya kasus pembakaran Kantor Dishub Babel, masa lalu Anoperki kembali menjadi sorotan. Ia disebut pernah diamankan oleh Densus dalam kasus sebelumnya. Meski detail perkara lamanya belum sepenuhnya diungkap secara terbuka, informasi tersebut membuat publik semakin menaruh perhatian terhadap latar belakang tersangka.
Riwayat tersebut memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat: bagaimana seorang ASN dengan rekam jejak kontroversial masih bisa aktif dalam birokrasi pemerintahan? Pertanyaan ini kemudian berkembang menjadi kritik terhadap sistem pengawasan aparatur sipil negara, khususnya dalam mendeteksi potensi masalah perilaku dan psikologis pegawai.
Motif Diduga Dipicu Kekecewaan Jabatan
Dari hasil pendalaman penyidik, motif utama pembakaran diduga dipicu rasa kecewa terhadap persoalan kenaikan pangkat dan jabatan. Kekecewaan itu diduga berkembang menjadi amarah yang kemudian dilampiaskan dengan cara ekstrem, yakni membakar kantor instansi tempat birokrasi berjalan.
Motif ini menambah ironi dalam kasus tersebut. Persoalan administratif yang semestinya diselesaikan melalui jalur resmi justru berubah menjadi tindak kriminal yang berujung pidana berat. Publik pun menilai kasus ini menjadi cermin buruk bagaimana konflik internal birokrasi bisa meledak menjadi ancaman serius bila tak dikelola dengan baik.
Jerat Hukum Menanti Anoperki
Saat ini, Anoperki Sandra alias AS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Bangka Belitung. Polisi menjeratnya dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti penting, mulai dari sepeda motor, pakaian, helm, sandal, ponsel berisi rekaman kebakaran, plastik bekas wadah BBM, hingga perangkat DVR CCTV kantor. Seluruh barang bukti itu kini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian hukum.
Kasus yang Jadi Sorotan Publik
Kasus Anoperki menjadi perhatian besar karena bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ada tiga lapisan kontroversi yang membuatnya menyita perhatian: status tersangka sebagai ASN aktif, dugaan ancaman terhadap figur publik, serta rekam jejak masa lalu yang disebut pernah bersentuhan dengan Densus.
Gabungan fakta-fakta tersebut menjadikan kasus ini bukan hanya perkara hukum, tetapi juga isu publik yang menyoroti lemahnya pengawasan internal birokrasi, potensi konflik psikologis pegawai, dan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap aparatur negara.
















