JokBangka – #Direktorat #Reserse #Kriminal #Khusus (Ditreskrimsus) #Polda #Bangka #Belitung #membongkar #praktik #pengoplosan elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram di Kabupaten Bangka Tengah. Dalam penggerebekan yang dilakukan di lokasi utama pengoplosan, polisi mengamankan empat orang pelaku yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas ilegal tersebut.
Baca juga: PT Timah Jaga Warisan Budaya Masyarakat Adat Mapur Lewat Ritual Nujuh Jerami di Bangka

Kasus ini terungkap setelah tim Subdit Indagsi Polda Bangka Belitung melakukan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu pangkalan LPG di Pangkalpinang. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menelusuri jejak distribusi hingga menemukan rumah yang dijadikan tempat utama pengoplosan di wilayah Bangka Tengah. Saat penggerebekan berlangsung, aparat mendapati empat pelaku tengah menurunkan tabung elpiji 3 kilogram dalam kondisi kosong yang diduga baru selesai dipindahkan isinya ke tabung 12 kilogram.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan puluhan tabung elpiji 12 kilogram beserta sejumlah alat yang digunakan untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi. Modus ini dinilai sangat merugikan karena memanfaatkan barang subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, lalu dialihkan untuk kepentingan bisnis ilegal demi keuntungan pribadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, praktik pengoplosan elpiji subsidi tersebut diduga telah berjalan sejak November 2025. Dalam sekali produksi, para pelaku mampu menghasilkan sekitar 40 tabung elpiji 12 kilogram. Aktivitas itu bahkan disebut dilakukan sebanyak tiga hingga empat kali dalam sepekan, sehingga keuntungan yang diperoleh diperkirakan cukup besar. Akibat aksi ilegal tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga sekitar Rp345,6 juta.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan bahwa LPG subsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan, sehingga penyalahgunaan seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak warga kecil. Polisi memastikan akan menindak tegas setiap bentuk penyelewengan barang bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
Saat ini, keempat pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Bangka Belitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c angka 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Baca juga: Martin dan Hasan Basri Divonis Seumur Hidup, Sidang Pembunuhan Adityawarman Ricuh dan Penuh Emosi
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bahwa praktik pengoplosan LPG subsidi masih menjadi ancaman serius di berbagai daerah. Selain merugikan negara, tindakan tersebut juga berpotensi mengganggu distribusi gas bersubsidi bagi masyarakat miskin serta membahayakan keselamatan karena proses pemindahan gas dilakukan secara ilegal dan tanpa standar keamanan. Polisi pun mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi LPG subsidi di lingkungan sekitar.
















