JokBangka – #BANGKA – #Satuan #Reserse #Narkoba #Polres #Bangka #kembali #mengungkap #kasus #peredaran #narkotika #jenis #sabu #dengan #modus baru yang dinilai semakin rapi dan sulit terdeteksi. Dalam pengungkapan terbaru ini, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial FA (19) yang diduga hendak menyebarkan paket sabu siap edar di wilayah Kabupaten Bangka.

Kasus ini menjadi sorotan karena pelaku diduga menggunakan pola distribusi baru dalam menjalankan aksinya. Modus tersebut dilakukan dengan cara meletakkan paket sabu di titik tertentu, lalu lokasi penyimpanan difoto menggunakan ponsel dan dikirim kepada pembeli. Cara ini dinilai sebagai upaya untuk meminimalkan kontak langsung antara penjual dan pembeli sekaligus menghindari pantauan petugas.
FA diamankan petugas di pinggir Jalan Sinar Raya, Desa Sempan, Kecamatan Pemali, pada Rabu siang, 29 April 2026. Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi.
Saat proses penangkapan berlangsung, petugas melakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar yang disimpan pelaku di saku celananya. FA disebut tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan langsung mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kapolres Bangka melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Prasetyo menjelaskan, pelaku ditangkap tepat saat hendak menebarkan paket sabu ke beberapa titik yang telah disiapkan. Polisi menduga metode ini merupakan pola distribusi baru yang kini mulai marak digunakan jaringan pengedar untuk mengelabui petugas.
Dari tangan pelaku, aparat mengamankan barang bukti berupa 30 plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu, satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu, puluhan potongan sedotan beragam warna, satu unit handphone, satu kantong kain warna merah muda, serta satu bal plastik klip kosong. Total berat bruto sabu yang berhasil diamankan mencapai 13,61 gram.
Polisi menduga FA bukan pemain baru dalam jaringan peredaran narkoba. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas pada tahun 2025. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa FA kembali terlibat dalam jaringan lama dengan modus yang lebih terselubung dan terorganisir.
Selain berperan sebagai penyimpan barang, FA juga diduga terlibat dalam aktivitas menjual, membeli, menerima, menjadi perantara transaksi, serta menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Peran ganda inilah yang membuat pelaku diduga memiliki posisi cukup penting dalam rantai distribusi narkoba di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait penyesuaian tindak pidana. Ancaman hukuman berat kini menanti pelaku atas dugaan peredaran narkotika tersebut.
Kasus ini menegaskan bahwa pola peredaran narkoba terus berkembang dan semakin adaptif terhadap pengawasan aparat. Modus “tempel lalu foto” menjadi sinyal bahwa jaringan narkoba kini bergerak lebih sistematis dengan memanfaatkan teknologi komunikasi untuk memperlancar transaksi. Kondisi ini menjadi tantangan baru bagi aparat penegak hukum dalam membongkar jaringan peredaran narkoba hingga ke akar.
Baca juga: PT Timah Jaga Warisan Budaya Masyarakat Adat Mapur Lewat Ritual Nujuh Jerami di Bangka
Polres Bangka menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan lingkungan dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.
















