Jokbangka – #Kepercayaan seorang #majikan terhadap #asisten #rumah #tangganya (#ART) di #Toboali, #Kabupaten #BangkaSelatan, diduga #disalahgunakan. Seorang #perempuan berinisial NL (47) diamankan polisi setelah diduga mengambil uang dari #rekening #majikannya secara bertahap hingga mencapai Rp47,1 juta melalui #penarikan tunai di mesin ATM.
Kasus tersebut terungkap setelah anak korban menemukan sejumlah transaksi yang dinilai mencurigakan pada rekening milik keluarganya melalui aplikasi mobile banking.

Korban yang diketahui berinisial TN (70) kemudian melakukan pengecekan ke Bank BRI Cabang Toboali. Dari hasil pengecekan tersebut diketahui saldo rekening korban telah berkurang cukup signifikan akibat adanya penarikan uang secara bertahap melalui ATM.
Baca: Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Babel, 10 Penerbangan Bandara Pangkalpinang Dibatalkan
Transaksi Mencurigakan Terungkap dari Mobile Banking
Kejadian itu mulai diketahui pada Jumat, 7 Agustus 2026. Anak korban yang memantau transaksi rekening melalui mobile banking mendapati adanya sejumlah penarikan uang yang tidak dikenali.
Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan langsung ke pihak bank. Dari pemeriksaan rekening, diketahui terdapat transaksi penarikan tunai secara bertahap yang menyebabkan tabungan korban berkurang.
Merasa dirugikan, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bangka Selatan untuk dilakukan penyelidikan.
Polisi Tangkap ART di Rumah Korban
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim URC Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan.
Setelah melakukan penyelidikan dan menelusuri informasi terkait transaksi yang terjadi, polisi akhirnya mengamankan NL pada Kamis, 3 September 2026 sore.
NL diamankan ketika berada di rumah korban yang berada di kawasan Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal mengatakan, dalam pemeriksaan awal, NL mengakui perbuatannya.
Pelaku diduga mengambil uang dari rekening korban secara bertahap. Total kerugian yang dialami korban disebut mencapai Rp47.100.000.
baca: Hutan Sungai Buton Diduga Dibabat Pabrik Sawit, Tokoh Masyarakat Adukan ke Bupati Bangka Barat
Polisi Amankan Kartu ATM hingga Sepeda Motor
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang diamankan antara lain kartu ATM, buku tabungan, rekaman kamera CCTV, serta satu unit sepeda motor.
Menurut keterangan polisi, NL diduga memanfaatkan akses terhadap kartu ATM milik korban serta kurangnya pengawasan untuk melakukan penarikan uang secara bertahap.
Modus tersebut membuat pengambilan uang tidak langsung diketahui hingga akhirnya anak korban menemukan transaksi mencurigakan melalui aplikasi mobile banking.
Pelaku Diproses Secara Hukum
Pihak kepolisian memastikan NL beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian karena diduga terjadi dengan memanfaatkan kepercayaan yang diberikan korban kepada orang yang bekerja di rumahnya.
Baca: Kecelakaan Maut Desa Jeriji Bangka Selatan: 3 Orang Meninggal, Polisi Ungkap Dugaan Microsleep
Polisi menyatakan proses hukum terhadap pelaku dilakukan berdasarkan Pasal 476 juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan akses terhadap kartu ATM, PIN, rekening, maupun fasilitas perbankan kepada orang lain, termasuk pekerja rumah tangga.
Pengawasan terhadap transaksi rekening juga penting dilakukan secara berkala agar aktivitas penarikan atau pemindahan dana yang tidak dikenal dapat segera diketahui dan dilaporkan.
















