Jokbangka – #Satuan #Reserse #Narkoba (#Satresnarkoba) #Polres #Belitung mengungkap dugaan #peredaran dan #penyalahgunaan #narkotika di wilayah #Kecamatan #Tanjungpandan, #Kabupaten Belitung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua perempuan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Dari dua lokasi berbeda, petugas menyita puluhan pil yang diduga ekstasi serta narkotika jenis sabu.

Baca: Tanam 5,08 Gram Sabu di Tepus, Pengedar Asal Jeriji Ditangkap Polisi
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu, 19 September 2026, setelah polisi memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Tanjungpandan.
Polisi Amankan 55 Butir Ekstasi dari Tersangka Pertama
Kasus pertama bermula ketika personel Satresnarkoba Polres Belitung menerima informasi sekitar pukul 14.00 WIB mengenai dugaan transaksi narkotika jenis ekstasi.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga sekitar pukul 15.00 WIB mengamankan seorang perempuan berinisial NA alias N di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Padat Karya, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan 55 butir pil berwarna ungu yang diduga ekstasi.
Barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 18,34 gram.
Selain pil yang diduga ekstasi, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas transaksi narkotika.
Pengembangan Kasus Mengarah ke Tersangka Kedua
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap tersangka pertama.
Dari hasil pemeriksaan dan informasi yang diperoleh, sebagian narkotika jenis ekstasi diduga telah dijual kepada seorang perempuan berinisial AA alias M.
Petugas selanjutnya bergerak menuju lokasi kedua.
Sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka kedua diamankan di sebuah rumah yang berada di Jalan Air Serkuk, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 4 butir pil berwarna ungu yang diduga ekstasi dengan berat bruto sekitar 1,22 gram.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,38 gram.
Total 59 Butir Ekstasi dan 0,38 Gram Sabu Disita
Dari dua lokasi pengungkapan tersebut, polisi secara keseluruhan mengamankan 59 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto sekitar 19,56 gram.
Selain ekstasi, polisi juga menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,38 gram.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk tas dan telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena dilakukan di dua lokasi berbeda dan berawal dari informasi mengenai dugaan transaksi narkotika.
Polisi Masih Kembangkan Kasus
Kasat Resnarkoba Polres Belitung AKP Budi Santoso menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan transaksi narkotika.
Setelah tersangka pertama diamankan, petugas melakukan pengembangan hingga memperoleh informasi mengenai adanya narkotika yang telah diperjualbelikan kepada tersangka kedua.
Baca: Polres Bangka Tengah Tangkap Pria Asal Bangka Selatan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Anak
Dari pengembangan itu, polisi kemudian melakukan penindakan di lokasi kedua dan menemukan empat butir pil yang diduga ekstasi serta satu paket kecil kristal putih yang diduga sabu.
Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Belitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengetahui sumber barang narkotika tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Polisi Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Peredaran Narkoba
Kapolres Belitung AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M., mengapresiasi masyarakat yang turut memberikan informasi kepada kepolisian.
Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi bagian penting dalam upaya mencegah sekaligus mengungkap peredaran narkotika.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menjaga keamanan dan menciptakan Kabupaten Belitung yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Dijerat Pasal Narkotika
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kedua perempuan yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan dan hukum. Polisi juga masih mendalami perkara untuk mengungkap asal narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Baca: Terungkap Lewat Tes DNA, Tengkorak di Bakau Tumbak Petar Ternyata Kamaludin yang Hilang 3 Bulan
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam mencegah peredaran narkotika semakin meluas di wilayah Kabupaten Belitung.
Dengan adanya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, kepolisian berharap mata rantai peredaran narkotika dapat terus ditekan dan lingkungan masyarakat tetap aman dari penyalahgunaan narkoba.
















