Jokbangka – #Direktorat #Reserse #Narkoba #Polda #Bangka #Belitung kembali #mengungkap #kasus #peredaran #narkoba di wilayah #Pangkalpinang. Seorang #pemuda berinisial AP (21) diamankan polisi setelah diduga memiliki dan mengedarkan narkoba jenis pil #ekstasi.

Baca: Modus Canggih Pria Di Babel Gadai Pajero Rental Rp345 Juta, BPKB Asli Ditukar Palsu
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 3.007 butir pil ekstasi yang dikemas dalam puluhan plastik klip. Barang bukti tersebut memiliki berat keseluruhan sekitar 1.021,95 gram. Selain ekstasi, polisi juga menemukan narkotika jenis sabu dari hasil pengembangan kasus tersebut.
Pengedar Ekstasi Ditangkap di Pangkalpinang
Kasus ini diungkap Tim Subdit III Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung pada Jumat sore, 14 Agustus 2026.
Tim yang dipimpin Ps. Panit Subdit III, Ipda Eka Putra, mengamankan AP di sebuah gang yang berada di Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Pangkalpinang.
Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran pil ekstasi di wilayah tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan AP.
Polisi Sita 3.007 Butir Pil Ekstasi
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah cukup besar.
Sebanyak 38 klip plastik berisi pil ekstasi ditemukan dari tangan AP. Totalnya mencapai 3.007 butir dengan berat sekitar 1.021,95 gram.
Barang bukti tersebut diketahui disimpan pelaku di dalam sebuah tas berwarna biru.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Temuan ribuan pil ekstasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Pengembangan Berlanjut ke Kos Pelaku
Tidak berhenti pada penangkapan di wilayah Taman Sari, petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat tinggal atau kos yang diduga milik AP.
Lokasi tersebut berada di Desa Balun Ijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti narkotika. Kali ini, petugas menemukan dua klip bening yang berisi narkoba jenis sabu.
Baca: Turnamen Kejurprov PBSI Babel 2026 di Sungailiat, Total Hadiah Capai Rp105 Juta
Sabu tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah kaleng yang berada di atas lemari milik pelaku.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kepolisian mengungkap peredaran narkoba.
Menurut keterangan Dirresnarkoba Polda Babel, laporan mengenai dugaan maraknya peredaran pil ekstasi di wilayah tersebut menjadi awal penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil menangkap AP.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba tersebut.
Polda Babel Terus Ungkap Peredaran Narkoba
Penangkapan AP menambah daftar pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan aparat kepolisian di wilayah Bangka Belitung.
Jumlah barang bukti berupa ribuan pil ekstasi menjadi perhatian karena menunjukkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba dalam jumlah besar.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 3.007 butir pil ekstasi dengan berat 1.021,95 gram, serta menemukan dua klip berisi sabu dari lokasi kos yang diduga berkaitan dengan pelaku.
Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar semakin waspada terhadap potensi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum juga dinilai penting untuk membantu memutus mata rantai peredaran narkotika.
Polisi Masih Mengembangkan Kasus
Setelah AP diamankan beserta barang bukti, proses hukum terhadap kasus tersebut selanjutnya menjadi kewenangan penyidik untuk didalami.
Pengembangan dilakukan untuk mengetahui lebih jauh asal-usul narkoba serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut.
Baca juga: Seluruh Daratan dan Laut Belitung Masuk Wilayah Tambang? Aktivis Pertanyakan Kepmen ESDM
Hingga laporan ini diterbitkan, informasi yang disampaikan Polda Babel baru mencantumkan penangkapan AP, penyitaan 3.007 butir ekstasi, serta temuan dua klip sabu di tempat kos yang diduga milik pelaku.
















