Jokbangka – #Cakupan #wilayah #pertambangan di #Provinsi #Kepulauan #Bangka #Belitung kembali menjadi #perhatian. #Aktivis #lingkungan #PulauBelitung, Pifin Heriyanto, mempertanyakan cakupan #peta dalam Keputusan #Menteri #Energi dan #Sumber Daya #Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 84.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sorotan tersebut muncul karena terdapat pertanyaan mengenai apakah penetapan wilayah pertambangan dalam keputusan tersebut mencakup seluruh daratan hingga perairan Pulau Belitung. Pifin meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai batas wilayah, koordinat, serta dasar penyusunan peta pertambangan yang tercantum dalam Kepmen ESDM tersebut.

Baca: DPRD Bangka Barat Setujui Perubahan APBD 2026, Nilainya Bikin Kaget
Aktivis Pertanyakan Cakupan Wilayah Tambang
Pifin Heriyanto menilai masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai kawasan mana saja yang masuk dalam penetapan wilayah pertambangan.
Menurutnya, pemerintah perlu membuka informasi mengenai batas wilayah dan koordinat secara transparan sehingga publik dapat mengetahui secara pasti ruang yang ditetapkan sebagai wilayah pertambangan.
Ia juga mempertanyakan proses penyusunan peta, dasar penetapan wilayah, serta kesesuaiannya dengan tata ruang yang berlaku di daerah.
“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah penetapan Kepmen ESDM ini sudah benar-benar merujuk dan disinkronkan dengan Perda RTRW yang berlaku di daerah? Karena ruang Pulau Belitung bukan hanya untuk pertambangan,” ujar Pifin dalam siaran pers, Jumat, 14 Agustus 2026.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena ruang di Pulau Belitung tidak hanya berkaitan dengan kegiatan pertambangan. Kawasan daratan dan perairan juga memiliki fungsi lain yang berkaitan dengan permukiman, perkebunan, pertanian, pariwisata, perikanan, konservasi, serta kepentingan masyarakat.
Apa Itu Kepmen ESDM Nomor 84 Tahun 2026?
Kepmen ESDM Nomor 84.K/MB.01/MEM.B/2026 merupakan keputusan mengenai Wilayah Pertambangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dokumen tersebut ditetapkan di Jakarta pada 12 Februari 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Kepmen ini juga mencabut Kepmen ESDM Nomor 116.K/MB.01/MEM.B/2022 yang sebelumnya mengatur wilayah pertambangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam keputusan terbaru tersebut, wilayah pertambangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diklasifikasikan ke dalam empat kategori utama, yaitu:
- Wilayah Usaha Pertambangan (WUP)
- Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
- Wilayah Pencadangan Negara (WPN)
- Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK)
Keempat kategori tersebut dituangkan dalam peta wilayah pertambangan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri.
Wilayah Pertambangan Tidak Berarti Seluruh Kawasan Langsung Bisa Ditambang
Perlu dibedakan antara wilayah pertambangan dengan wilayah yang secara otomatis dapat langsung dilakukan kegiatan penambangan.
Kepmen ESDM Nomor 84.K/MB.01/MEM.B/2026 menetapkan kerangka wilayah pertambangan dan membaginya ke dalam beberapa kategori. WUP, misalnya, menjadi dasar bagi Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya untuk menetapkan wilayah izin usaha pertambangan bagi sejumlah komoditas mineral dan batubara.
Sementara itu, WPR menjadi dasar dalam penerbitan izin pertambangan rakyat. WPN dapat diusahakan melalui perubahan status menjadi WUPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan WUPK dapat menjadi dasar penetapan wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Dengan demikian, keberadaan suatu wilayah dalam peta pertambangan perlu dibaca sesuai kategori dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata dimaknai bahwa seluruh kawasan tersebut otomatis menjadi lokasi penambangan aktif.
Peta Pertambangan Jadi Sorotan
Peta menjadi salah satu bagian penting dari Kepmen ESDM tersebut. Karena itu, pertanyaan aktivis mengenai batas dan koordinat wilayah menjadi perhatian tersendiri.
Pifin meminta pemerintah memberikan informasi yang mudah diakses masyarakat mengenai kawasan yang masuk dalam peta tersebut.
Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai status ruang di Pulau Belitung.
Pertanyaan lainnya adalah mengenai sinkronisasi antara penetapan wilayah pertambangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku di daerah.
Hal tersebut dinilai penting karena penataan ruang memiliki berbagai fungsi dan kepentingan. Wilayah yang sama dapat memiliki keterkaitan dengan kebutuhan masyarakat, lingkungan, ekonomi, pariwisata, perikanan hingga pembangunan daerah.
Baca: Pedagang Kaki Lima Pangkalpinang Go Digital, Smart Kuliner Buatan UBB Siap Bantu UMKM Naik Kelas
Belitung dan Aktivitas Pertambangan
Belitung selama ini dikenal sebagai salah satu daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang memiliki sejarah panjang dengan aktivitas pertambangan, terutama komoditas timah.
Namun, perkembangan tata ruang dan kebutuhan pembangunan daerah membuat pengelolaan wilayah pertambangan harus memperhatikan berbagai kepentingan.
Pemerintah sendiri melalui Kepmen ESDM terbaru menetapkan wilayah pertambangan pada tingkat provinsi dengan beberapa klasifikasi. Dalam dokumen tersebut, pemerintah juga menegaskan bahwa perubahan wilayah pertambangan hanya dapat dilakukan satu kali dalam periode lima tahun melalui Keputusan Menteri.
Karena itu, kejelasan mengenai peta, batas, koordinat, dan keterkaitannya dengan tata ruang daerah menjadi hal yang penting bagi masyarakat.
Aktivis Minta Pemerintah Buka Data Secara Transparan
Pifin menilai keterbukaan data merupakan langkah penting untuk menjawab kekhawatiran masyarakat.
Informasi mengenai batas wilayah, koordinat, dasar penetapan, hingga proses penyusunan peta dinilai perlu disampaikan secara terbuka.
Dengan informasi tersebut, masyarakat dapat memahami apakah suatu kawasan benar-benar masuk dalam wilayah pertambangan, termasuk kategori wilayahnya dan konsekuensi hukum dari penetapan tersebut.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan wilayah pertambangan tetap berjalan sejalan dengan peraturan tata ruang serta kepentingan perlindungan lingkungan dan masyarakat.
Bukan Berarti Seluruh Belitung Otomatis Jadi Tambang
Judul dan isu mengenai seluruh daratan serta laut Pulau Belitung menjadi wilayah tambang perlu dipahami secara hati-hati.
Kepmen ESDM Nomor 84.K/MB.01/MEM.B/2026 memang menetapkan Wilayah Pertambangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta klasifikasinya, tetapi penetapan wilayah pertambangan tidak serta-merta berarti seluruh kawasan tersebut langsung menjadi lokasi kegiatan penambangan.
Untuk memastikan apakah suatu wilayah tertentu masuk dalam kategori WUP, WPR, WPN atau WUPK, masyarakat perlu melihat peta resmi dan data koordinat yang menjadi bagian dari keputusan tersebut.
Baca: Justiar Noer Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Tipikor Lahan Tambak Udang PT SAS dan PT LAM
Karena itu, permintaan aktivis agar pemerintah membuka batas wilayah dan koordinat kepada publik menjadi relevan untuk memberikan kepastian informasi sekaligus mencegah munculnya tafsir berbeda di tengah masyarakat.
Sumber: BabelPos dan dokumen resmi JDIH Kementerian ESDM.















