Jok Bangka
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
    • Komunitas
    • Iklan Gratis
  • Berita
    • Acara
    • Bangka Belitung
      • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Pangkal Pinang
    • Informasi
    • Infografis
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Peluang Bisnis
    • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • All
    • Fashion
    • Film & Musik
    • Kuliner
    • Profil dan Biografi
    • Wisata
    Permainan Era 90-an Kembali Hidup di Simpang Lima Toboali, Yeye hingga Hula Hoop Bikin Warga Bernostalgia

    Permainan Era 90-an Kembali Hidup di Simpang Lima Toboali, Yeye hingga Hula Hoop Bikin Warga Bernostalgia

    1000 Pintu, 1000 Dulang Meriahkan Maulid Nabi dan Dibidik Masuk KEN

    1000 Pintu, 1000 Dulang Meriahkan Maulid Nabi dan Dibidik Masuk KEN

    Pakaian Khas Bangka Barat Resmi Diluncurkan Bupati Markus, Kini Jadi Identitas Daerah

    Pakaian Khas Bangka Barat Resmi Diluncurkan Bupati Markus, Kini Jadi Identitas Daerah

    5 Kuliner Khas Bangka Belitung yang Wajib Dicoba

    5 Kuliner Khas Bangka Belitung yang Wajib Dicoba

    Pedagang Kaki Lima Pangkalpinang Go Digital, Smart Kuliner Buatan UBB Siap Bantu UMKM Naik Kelas

    Pedagang Kaki Lima Pangkalpinang Go Digital, Smart Kuliner Buatan UBB Siap Bantu UMKM Naik Kelas

    Tradisi Nganggung Durian Bangka Barat 2026, 1.000 Durian Lokal Disantap Bersama Ribuan Warga Jadi Daya Tarik Wisata Budaya

    Tradisi Nganggung Durian Bangka Barat 2026, 1.000 Durian Lokal Disantap Bersama Ribuan Warga Jadi Daya Tarik Wisata Budaya

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Kasus
  • Teknologi
  • More
    • Terviral
    • Opini
    • Biodata Viral
    • Sejarah
    • Chord Lirik
    • Explore
SUBSCRIBE
PASANG IKLAN
  • Home
    • Komunitas
    • Iklan Gratis
  • Berita
    • Acara
    • Bangka Belitung
      • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Pangkal Pinang
    • Informasi
    • Infografis
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Peluang Bisnis
    • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • All
    • Fashion
    • Film & Musik
    • Kuliner
    • Profil dan Biografi
    • Wisata
    Permainan Era 90-an Kembali Hidup di Simpang Lima Toboali, Yeye hingga Hula Hoop Bikin Warga Bernostalgia

    Permainan Era 90-an Kembali Hidup di Simpang Lima Toboali, Yeye hingga Hula Hoop Bikin Warga Bernostalgia

    1000 Pintu, 1000 Dulang Meriahkan Maulid Nabi dan Dibidik Masuk KEN

    1000 Pintu, 1000 Dulang Meriahkan Maulid Nabi dan Dibidik Masuk KEN

    Pakaian Khas Bangka Barat Resmi Diluncurkan Bupati Markus, Kini Jadi Identitas Daerah

    Pakaian Khas Bangka Barat Resmi Diluncurkan Bupati Markus, Kini Jadi Identitas Daerah

    5 Kuliner Khas Bangka Belitung yang Wajib Dicoba

    5 Kuliner Khas Bangka Belitung yang Wajib Dicoba

    Pedagang Kaki Lima Pangkalpinang Go Digital, Smart Kuliner Buatan UBB Siap Bantu UMKM Naik Kelas

    Pedagang Kaki Lima Pangkalpinang Go Digital, Smart Kuliner Buatan UBB Siap Bantu UMKM Naik Kelas

    Tradisi Nganggung Durian Bangka Barat 2026, 1.000 Durian Lokal Disantap Bersama Ribuan Warga Jadi Daya Tarik Wisata Budaya

    Tradisi Nganggung Durian Bangka Barat 2026, 1.000 Durian Lokal Disantap Bersama Ribuan Warga Jadi Daya Tarik Wisata Budaya

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Kasus
  • Teknologi
  • More
    • Terviral
    • Opini
    • Biodata Viral
    • Sejarah
    • Chord Lirik
    • Explore
No Result
View All Result
Jok Bangka
No Result
View All Result
Home Kasus Korupsi

Justiar Noer Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Tipikor Lahan Tambak Udang PT SAS dan PT LAM

Kabar Babel by Kabar Babel
14 Agustus 2026
Reading Time: 5 mins read
Donate
1
Justiar Noer Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Tipikor Lahan Tambak Udang PT SAS dan PT LAM

Justiar Noer Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Tipikor Lahan Tambak Udang PT SAS dan PT LAM

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram
ADVERTISEMENT

Jokbangka – #Perkara #dugaan #tindak #pidana #korupsi terkait #pembebasan #lahan #tambak #udang milik PT #Sumber Alam Segara (SAS) dan PT #Lepar Agromina Makmur (LAM) memasuki tahap penting di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (#Tipikor) #Pangkalpinang.

RELATED POSTS

Baru Bebas Sebulan, Residivis di Bangka Barat Ditangkap Tim Meriam Usai Rampok HP Warga

Suami di Toboali Aniaya Istri hingga Tikam Paha Gegara Anak Tak Diantar Sekolah, Pelaku Menyerahkan Diri

Pabrik CPO di Tumbak Petar Belum Berizin, Markus Turunkan Tim Gabungan Cek Land Clearing 30 Hektare

Dalam persidangan tersebut, mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer, dituntut hukuman paling berat dibandingkan terdakwa lainnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menuntut Justiar dengan pidana 8 tahun penjara.

Justiar Noer Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Tipikor Lahan Tambak Udang PT SAS dan PT LAM

Baca: Jadwal Pawai HUT ke-81 RI di Bangka 19-20 Agustus 2026, Lengkap dengan Rute Karnaval Sungailiat

Tuntutan tersebut disampaikan oleh tim JPU yang terdiri dari Jeri Kurniawan dan Primayuda Yutama dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pembebasan lahan untuk kegiatan tambak udang PT SAS dan PT LAM.

Justiar Noer Dituntut 8 Tahun Penjara

Selain tuntutan pidana penjara selama delapan tahun, JPU juga menuntut Justiar Noer membayar uang pengganti sebesar Rp27,217 miliar.

ADVERTISEMENT

Dalam tuntutannya, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila Justiar tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, JPU meminta agar kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.

Tidak hanya itu, Justiar juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar denda, tuntutan tersebut dapat diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Anak Justiar Noer Juga Dituntut

Dalam perkara yang sama, anak kandung Justiar Noer, Aditya Rizki Pradana, juga dituntut hukuman pidana.

Aditya dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun. JPU juga meminta agar Aditya membayar uang pengganti sebesar Rp1,7 miliar dengan ketentuan subsider pidana penjara selama dua tahun.

Selain uang pengganti, Aditya juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka dikenakan pidana kurungan selama 140 hari.

Dengan demikian, Justiar Noer dan putranya sama-sama menghadapi tuntutan pidana dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pembebasan lahan tambak udang tersebut.

Terdakwa Lain Juga Menghadapi Tuntutan

Selain Justiar Noer dan Aditya Rizki Pradana, sejumlah terdakwa lainnya juga menghadapi tuntutan dari JPU.

Mantan Camat, Dodi Kusumah, dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Sementara itu, Rizal bin Madli, yang disebut sebagai sekretaris dinas pertanian, pangan dan perikanan, dituntut pidana penjara selama 3 tahun.

Tuntutan yang sama juga diberikan kepada Soni Apriansyah, yang disebut sebagai staf Bappeda, yakni pidana penjara selama tiga tahun.

JPU Ungkap Hal yang Memberatkan Para Terdakwa

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, JPU menyampaikan sejumlah hal yang dianggap memberatkan para terdakwa.

Menurut JPU, para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perkara tersebut juga dinilai berdampak terhadap iklim investasi di daerah. Dugaan tindak pidana korupsi disebut berpotensi menghambat pembangunan serta pertumbuhan ekonomi daerah.

Selain itu, para terdakwa dinilai telah menyalahgunakan jabatan, kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada kedudukan masing-masing.

Perbuatan tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan dan konflik antara masyarakat dengan investor. Kondisi tersebut pada akhirnya dikhawatirkan dapat menghambat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca: 28 Ton Pasir Timah Nyaris Diselundupkan ke Malaysia, Polisi Amankan 3 Orang di Belitung Timur

JPU juga menilai perkara tersebut dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Terdakwa Dijerat Pasal Tipikor

Dalam perkara ini, JPU menggunakan ketentuan Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU juga mengaitkannya dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam dakwaan kedua penuntut umum.

Perkara Berkaitan dengan Lahan Tambak Udang

Kasus ini berkaitan dengan proses pembebasan lahan yang digunakan untuk kegiatan tambak udang PT SAS dan PT LAM di wilayah Bangka Selatan.

Perkara tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah pihak, termasuk pejabat dan pihak yang berkaitan dengan kegiatan usaha tambak udang.

Dalam perkembangan persidangan, pihak JPU sejauh ini menetapkan sejumlah pihak dari kalangan birokrasi Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sebagai terdakwa.

Sementara itu, BabelPos melaporkan sejumlah pihak dari kalangan pengusaha yang disebut dalam perkara tersebut, yaitu Junmin alias Afo, Sandy Sena Saputra selaku fasilitator, serta Suhendra yang disebut sebagai Direktur PT SAS dan PT LAM, belum menjadi terdakwa dalam perkara yang diberitakan tersebut.

Tuntutan Belum Menjadi Putusan Akhir

Perlu dipahami bahwa tuntutan jaksa merupakan bagian dari proses persidangan dan belum merupakan putusan pengadilan.

Setelah JPU menyampaikan tuntutan, proses hukum masih berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan. Karena itu, status hukum para terdakwa tetap harus mengacu pada proses persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Persidangan perkara ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Marolop Winner Pasrolan Bakara di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga menyangkut persoalan pembebasan lahan, investasi tambak udang, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemerintahan di daerah.

Baca: Mobil Damkar Terbakar, Petugas Padamkan Karhutla di Kompleks Pemkab Bangka Barat dengan Peralatan Seadanya

Perkembangan berikutnya dalam perkara ini akan menentukan bagaimana majelis hakim mempertimbangkan tuntutan JPU, pembelaan para terdakwa, serta seluruh bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.

Sumber: BabelPos.id, laporan 14 Agustus 2026.

Tags: Aditya Rizki PradanaBangka Selatanberita Bangka BelitungDodi KusumahJustiar NoerKasus Korupsi Tambak UdangKasus Tipikor BabelKejaksaan Negeri Bangka SelatanKorupsi LahanLahan Tambak UdangMantan Bupati Bangka SelatanPangkalpinangPengadilan Tipikor PangkalpinangPT LAMPT SASRizal Bin MadliSoni ApriansyahTipikor Bangka SelatanTuntutan JaksaUang Pengganti Korupsi
ShareTweetSendShare
Kabar Babel

Kabar Babel

Related Posts

Baru Bebas Sebulan, Residivis di Bangka Barat Ditangkap Tim Meriam Usai Rampok HP Warga
Kriminal

Baru Bebas Sebulan, Residivis di Bangka Barat Ditangkap Tim Meriam Usai Rampok HP Warga

27 September 2026
Suami di Toboali Aniaya Istri hingga Tikam Paha Gegara Anak Tak Diantar Sekolah, Pelaku Menyerahkan Diri
Kriminal

Suami di Toboali Aniaya Istri hingga Tikam Paha Gegara Anak Tak Diantar Sekolah, Pelaku Menyerahkan Diri

27 September 2026
Pabrik CPO di Tumbak Petar Belum Berizin, Markus Turunkan Tim Gabungan Cek Land Clearing 30 Hektare
Bangka Barat

Pabrik CPO di Tumbak Petar Belum Berizin, Markus Turunkan Tim Gabungan Cek Land Clearing 30 Hektare

26 September 2026
2 Wanita di Tanjungpandan Dicokok Polisi, 59 Butir Ekstasi dan Sabu Disita
Kriminal

2 Wanita di Tanjungpandan Dicokok Polisi, 59 Butir Ekstasi dan Sabu Disita

26 September 2026
Tanam 5,08 Gram Sabu di Tepus, Pengedar Asal Jeriji Ditangkap Polisi
Kriminal

Tanam 5,08 Gram Sabu di Tepus, Pengedar Asal Jeriji Ditangkap Polisi

25 September 2026
Polres Bangka Tengah Tangkap Pria Asal Bangka Selatan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Anak
Kriminal

Polres Bangka Tengah Tangkap Pria Asal Bangka Selatan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Anak

25 September 2026

Iklan

Recommended Stories

Acara Maulid Nabi di Desa Pangkal Niur 14 September 2025: Tradisi, Prosesi, dan Makna

Acara Maulid Nabi di Desa Pangkal Niur 14 September 2025: Tradisi, Prosesi, dan Makna

13 September 2025
Pembantu Curi Perhiasan Emas Majikan, Buser Naga Bergerak Cepat

Pembantu Curi Perhiasan Emas Majikan, Buser Naga Bergerak Cepat

17 Agustus 2026
Pemuda Bangka Barat Ditangkap Polisi, Ratusan Gram Ganja Disembunyikan di Semak-Semak Pinggir Jalan

Pemuda Bangka Barat Ditangkap Polisi, Ratusan Gram Ganja Disembunyikan di Semak-Semak Pinggir Jalan

8 Juni 2026

Popular Stories

  • Pembantu Curi Perhiasan Emas Majikan, Buser Naga Bergerak Cepat

    Pembantu Curi Perhiasan Emas Majikan, Buser Naga Bergerak Cepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa ISB Atma Luhur Luncurkan Sistem Informasi Persediaan Barang Berbasis Web untuk CV Berlian Utama​ PANGKAL PINANG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Durian Super Tembaga Bangka: Durian Premium Harga Rp 1,5 Juta per Kg yang Menyaingi Musang King

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Perusakan Pohon Sawit di Seputaran Jalan Singkep Air Ruai Pemali Sungailiat, Pelaku Terancam Pidana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Pawai HUT ke-81 RI di Bangka 19-20 Agustus 2026, Lengkap dengan Rute Karnaval Sungailiat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jok Bangka

Jokbangka.com merupakan layanan informasi seputar berita bangka belitung, nasional dan internasional di seluruh dunia.

Pos-pos Terbaru

  • Baru Bebas Sebulan, Residivis di Bangka Barat Ditangkap Tim Meriam Usai Rampok HP Warga
  • Suami di Toboali Aniaya Istri hingga Tikam Paha Gegara Anak Tak Diantar Sekolah, Pelaku Menyerahkan Diri
  • Pabrik CPO di Tumbak Petar Belum Berizin, Markus Turunkan Tim Gabungan Cek Land Clearing 30 Hektare

Kategori

  • Bangka
  • Bangka Barat
  • Bangka Belitung
  • Bangka Selatan
  • Bangka Tengah
  • Belitung
  • Belitung Timur
  • Berita
  • Bisnis
  • Bisnis Offline
  • Budaya
  • Bulutangkis
  • Core
  • Ekonomi
  • Fashion
  • Favorit
  • Film & Musik
  • Gaya Hidup
  • Internasional
  • Kasus
  • Kesehatan & Kecantikan
  • Kesenian
  • Korupsi
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pangkal Pinang
  • Pantun
  • Peluang Usaha
  • Politik
  • Populer
  • Profil dan Biografi
  • Puisi
  • Sastra
  • Sejarah
  • Teknologi
  • Travel
  • Trending
  • Uncategorized
  • Viral
  • Wisata

RSS feed: Trading Trading

  • Program dan Pembaruan Terbaru JustMarkets yang Perlu Diketahui Trader
  • JustMarkets dan Perkembangan Teknologi Trading Terbaru
  • Investor Muda Dominasi Pasar Modal 2026, Ajaib Kenalkan ETF di Surabaya

© 2025 Jok Bangka - theme by Pugur.com - Iklans.com - Tradingan.com - Terviral.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscribe
  • Kategori
    • Acara
    • Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Travel
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • World
  • Pasang Iklan Gratis
  • Komunitas
  • Trading
  • Terviral
  • Informasi
  • Seputar Bisnis
  • Top Bisnis

© 2025 Jok Bangka - theme by Pugur.com - Iklans.com - Tradingan.com - Terviral.id.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?