Jokbangka – #Satuan #Reserse #Narkoba (Satresnarkoba) #Polres #Bangka Barat #kembali #mengungkap #kasus #peredaran #narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 45 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 20,47 gram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.
Kedua tersangka diketahui merupakan warga Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan. Mereka berinisial S alias K (39) yang berprofesi sebagai petani dan A alias A (20) yang masih berstatus sebagai mahasiswa.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan Desa Air Lintang.
Baca: Membidik Kerugian Negara dari Penambangan Timah di Laut Bangka Belitung
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat segera melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas langsung bergerak menuju rumah kontrakan yang dicurigai menjadi lokasi penyimpanan narkotika.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku beserta puluhan paket sabu yang diduga siap diedarkan. Selanjutnya seluruh barang bukti disita untuk kepentingan penyidikan, sementara kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Bangka Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik kini masih mendalami asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredarannya. Polisi juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap pemasok maupun pihak yang diduga menjadi tujuan distribusi sabu tersebut.
Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Baca: Nilai Tukar Petani Bangka Belitung Naik 0,96 Persen, Daya Beli Petani Terus Menguat
Menurut kepolisian, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika sehingga lingkungan dapat terbebas dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan, sementara kedua tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
















