Jokbangka – #Direktorat #Reserse #Kriminal #Khusus #Polda #Kepulauan #Bangka Belitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Dalam sebuah operasi penggerebekan di Kota Pangkalpinang, aparat kepolisian berhasil mengungkap dugaan penimbunan ribuan liter solar subsidi yang disimpan di sebuah gudang di Kelurahan Rejosari.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti nelayan, petani, transportasi umum, dan pelaku usaha kecil. Praktik penimbunan dinilai sangat merugikan negara sekaligus membuat distribusi BBM bersubsidi menjadi tidak tepat sasaran.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026, setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan solar subsidi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Keduanya diketahui berinisial SA (37) yang diduga sebagai pemilik gudang dan BE (42) selaku pemilik kendaraan pengangkut solar menuju lokasi penimbunan.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti dalam jumlah besar. Barang bukti utama berupa 50 jeriken berisi sekitar 1.500 liter atau 1,5 ton solar subsidi berhasil diamankan dari lokasi. Tak hanya itu, petugas turut menyita satu unit mobil pengangkut, enam drum kosong, serta satu unit mesin pompa hisap yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.
Kasus ini kini tengah diproses lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Babel. Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal BBM subsidi lainnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui dalam sejumlah regulasi terbaru. Ancaman hukuman terhadap pelaku penimbunan BBM subsidi mencapai enam tahun penjara.
Kapolda Babel melalui Kabid Humas juga menegaskan bahwa penindakan terhadap penyalahgunaan barang subsidi pemerintah akan terus dilakukan secara tegas. Praktik penimbunan BBM dianggap sebagai tindakan yang merugikan masyarakat luas karena menghambat distribusi energi yang seharusnya dinikmati masyarakat yang membutuhkan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bahwa distribusi BBM subsidi diawasi ketat oleh aparat penegak hukum. Pemerintah bersama kepolisian terus mendorong agar subsidi energi benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun bisnis ilegal.
Masyarakat pun mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam membongkar dugaan penimbunan tersebut. Banyak warga berharap pengawasan distribusi BBM subsidi dapat semakin diperketat agar kelangkaan solar subsidi di lapangan tidak terus berulang.
Dampak Penimbunan Solar Subsidi bagi Masyarakat
Praktik penimbunan BBM subsidi memiliki dampak besar terhadap kehidupan masyarakat. Beberapa dampak yang paling dirasakan antara lain:
- Kelangkaan solar subsidi di SPBU
- Kenaikan biaya operasional nelayan dan petani
- Distribusi energi menjadi tidak merata
- Potensi kenaikan harga kebutuhan pokok
- Kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi
Karena itu, pengawasan distribusi BBM subsidi menjadi salah satu fokus utama aparat kepolisian dan pemerintah daerah.
Upaya Polda Babel Berantas BBM Ilegal
Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan akan terus melakukan operasi penindakan terhadap berbagai praktik ilegal yang berkaitan dengan barang subsidi pemerintah. Aparat juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan distribusi solar subsidi di wilayah Pangkalpinang dan Bangka Belitung dapat kembali berjalan normal serta tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
















