Jokbangka – #Kasus #dugaan #penyelundupan #pasir #timah #ilegal seberat kurang lebih 8 ton di #Kabupaten #BelitungTimur (Beltim), #Kepulauan #BangkaBelitung, terus #dikembangkan aparat #kepolisian.
Setelah mengamankan dua orang yang diduga terlibat, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung kini memburu seorang pria berinisial F yang disebut memiliki peran sebagai koordinator lapangan dalam aktivitas tersebut.

Baca: Gasak Kusen Pasar Modern Koba, Pria 27 Tahun Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Ini Kronologinya
Sosok F menjadi perhatian penyidik setelah namanya muncul dalam keterangan dua orang yang telah diamankan. Polisi menyebut F diduga turut mendampingi proses pengangkutan pasir timah menuju pelabuhan.
Polisi Kantongi Identitas Koordinator Lapangan
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel Kompol Rapi Pinakri mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut Rapi, keterangan dari dua orang yang telah diamankan mengarah kepada satu orang lainnya berinisial F.
“Dari keterangan dua pelaku yang telah diamankan, bahwa ada satu orang lagi yang pada saat itu turut bersama mereka, inisialnya F. Yang bersangkutan perannya koordinator lapangan.”
Polisi kini melakukan pencarian terhadap F untuk mengetahui lebih jauh keterlibatannya sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain di balik dugaan penyelundupan pasir timah tersebut.
F Sempat Mendampingi Pengangkutan Pasir Timah
Berdasarkan keterangan dua orang yang diamankan, F diduga ikut mendampingi perjalanan pengangkutan pasir timah menggunakan truk menuju pelabuhan.
Setibanya di pelabuhan, F disebut turun dari truk kemudian berjalan menjauh dari kendaraan.
Sementara itu, dua orang lainnya tetap berada di sekitar truk dan makan malam.
Sekitar 15 menit kemudian, petugas datang ke lokasi dan langsung mengamankan kedua orang tersebut bersama kendaraan yang mengangkut pasir timah.
Namun, ketika petugas melakukan pencarian, F sudah tidak berada di lokasi.
Baca: Pria Asal Sumsel Curi RX King Warga Pemali karena Tak Punya Motor, Aksinya Terbongkar Lewat CCTV
Polisi kemudian berupaya menelusuri keberadaan pria berinisial F berdasarkan informasi yang diperoleh dari dua orang yang telah diamankan.
Polisi Periksa Gudang yang Diduga Menjadi Lokasi Pengambilan
Pengembangan kasus tidak berhenti di lokasi pelabuhan.
Dari keterangan salah satu pelaku berinisial Ha, petugas kemudian bergerak menuju sebuah gudang yang disebut berkaitan dengan pengambilan pasir timah.
Petugas melakukan penggeledahan di lokasi tersebut. Namun, polisi kembali tidak menemukan F di gudang yang dimaksud.
Penyidik masih berupaya mencari keberadaan F sekaligus mendalami alur pengangkutan pasir timah ilegal tersebut.
Kompol Rapi Pinakri menyampaikan harapan agar proses pencarian terhadap terduga pelaku segera membuahkan hasil sehingga perkara tersebut dapat diungkap secara menyeluruh.
160 Kampil Pasir Timah Diamankan
Kasus ini sebelumnya berhasil diungkap Ditpolairud Polda Bangka Belitung di sekitar Pelabuhan Roda Emas, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, pada Rabu, 16 September 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 160 kampil atau karung pasir timah dengan berat kurang lebih 8 ton.
Selain barang bukti pasir timah, polisi juga mengamankan satu unit mobil dump truck yang digunakan dalam pengangkutan.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial HL (51) yang disebut berperan sebagai sopir dan AD (25) sebagai kuli angkut. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan untuk membantu penyidik mengungkap jaringan di balik pengiriman pasir timah tersebut.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan dugaan penyelundupan tersebut bermula dari informasi mengenai adanya aktivitas pengiriman pasir timah ilegal.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan kendaraan yang membawa ratusan kampil pasir timah dari sebuah gudang menuju kawasan pelabuhan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pasir timah tersebut diduga akan diangkut menggunakan kapal untuk dikirim keluar wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi polisi untuk mengamankan dua orang yang berada di lokasi sekaligus menyita barang bukti.
Barang Bukti Dititipkan di GPT PT Timah
Setelah diamankan, 160 kampil pasir timah tersebut dititipkan di GPT PT Timah di Gantung untuk kepentingan proses penyidikan.
Sementara itu, kedua orang yang diamankan dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditpolairud Polda Babel.
Penyidik juga masih mendalami asal-usul pasir timah, jalur pengangkutan, tujuan pengiriman serta pihak-pihak lain yang diduga mempunyai keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
Polisi Masih Kembangkan Kasus
Hingga laporan terbaru pada 20 September 2026, pencarian terhadap pria berinisial F masih menjadi bagian dari pengembangan perkara.
Polisi belum menemukan F saat melakukan pencarian di sekitar lokasi pelabuhan maupun gudang yang disebut dalam keterangan para pelaku.
Karena itu, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan informasi untuk mengetahui secara utuh bagaimana pasir timah tersebut dikumpulkan, diangkut hingga direncanakan dikirim keluar daerah.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa pengungkapan dugaan penyelundupan pasir timah tidak berhenti pada barang bukti dan pelaku yang ditemukan di lapangan. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam rangkaian aktivitas tersebut.
Catatan: F dalam artikel ini disebut sebagai terduga pelaku berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian. Status hukum seseorang tetap mengikuti proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
















