Jokbangka – #Aksi #pencurian terjadi di #kawasan #Pasar #Modern #Koba, Kelurahan #Berok, #Kecamatan #Koba, #Kabupaten #BangkaTengah. Dua set rangka #kusen #pintu #aluminium yang berada di lantai dua pasar dilaporkan hilang.
Kasus tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bangka Tengah. Hasilnya, seorang pria berinisial J.A. (27) berhasil diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena barang yang dicuri bukan merupakan barang kecil yang mudah disembunyikan, melainkan dua set rangka kusen pintu aluminium yang berada di area Pasar Modern Koba.

Baca: Pria Asal Sumsel Curi RX King Warga Pemali karena Tak Punya Motor, Aksinya Terbongkar Lewat CCTV
Kusen Aluminium di Lantai Dua Pasar Mendadak Hilang
Kasus pencurian tersebut diketahui pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, pengurus Pasar Modern Koba memperoleh informasi dari petugas keamanan mengenai hilangnya kusen pintu aluminium yang berada di lantai dua.
Pengurus pasar kemudian melakukan pengecekan. Dari pemeriksaan tersebut diketahui terdapat dua set rangka kusen pintu aluminium yang sudah tidak berada di tempatnya.
Kedua rangka kusen tersebut diketahui merupakan milik Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Bangka Tengah.
Akibat kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp3 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada Polres Bangka Tengah untuk dilakukan penyelidikan.
Polisi Bergerak Cepat Setelah Mendapat Laporan
Menerima laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Bangka Tengah langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas mengumpulkan informasi dari lapangan hingga mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan pria yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.
Informasi tersebut kemudian mengarah kepada J.A. yang diketahui berada di sekitar Bundaran Kota Koba.
Pada Selasa, 15 September 2026, atau sehari setelah kasus diketahui, polisi bergerak menuju lokasi.
J.A. akhirnya berhasil diamankan oleh Tim URC Satreskrim Polres Bangka Tengah.
Dengan demikian, pengungkapan kasus tersebut dilakukan kurang dari 24 jam sejak laporan pencurian diterima polisi.
J.A. Diamankan Bersama Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Dua set rangka kusen pintu aluminium warna hitam.
- Satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna kuning hitam tanpa nomor polisi.
Dua set rangka kusen aluminium tersebut diduga merupakan barang yang hilang dari Pasar Modern Koba.
Saat menjalani pemeriksaan awal, J.A. disebut mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Pastikan Kasus Masih Berproses
Kasi Humas Polres Bangka Tengah, IPDA Dedi Sudrajat, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Menurut keterangan kepolisian yang diberitakan sejumlah media, respons cepat personel merupakan bagian dari upaya Polres Bangka Tengah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menjadi korban tindak pidana maupun mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.
Laporan masyarakat dinilai penting agar petugas dapat segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah sesuai prosedur.
J.A. Disangkakan Pasal 477 KUHP
Dalam perkembangan kasus tersebut, penyidik Satreskrim Polres Bangka Tengah masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
J.A. disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perlu dicatat, status hukum seseorang dalam perkara pidana tetap mengikuti proses penyidikan dan peradilan yang berlaku. Informasi mengenai pengakuan maupun dugaan keterlibatan dalam pemberitaan ini merujuk pada keterangan kepolisian dan pemberitaan media mengenai proses penanganan perkara.
Kronologi Singkat Pencurian Kusen Pasar Modern Koba
Berikut rangkaian kejadian berdasarkan informasi yang diberitakan:
14 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB:
Pengurus Pasar Modern Koba menerima informasi dari petugas keamanan mengenai hilangnya kusen pintu aluminium di lantai dua.
Setelah dilakukan pengecekan:
Ditemukan dua set rangka kusen pintu aluminium milik Disperindag UKM Kabupaten Bangka Tengah telah hilang.
Kerugian:
Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan sekitar Rp3 juta.
Setelah laporan diterima:
Tim URC Satreskrim Polres Bangka Tengah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan.
15 September 2026:
Polisi memperoleh informasi keberadaan J.A. di sekitar Bundaran Kota Koba dan kemudian mengamankannya.
Setelah penangkapan:
Polisi turut mengamankan dua set kusen aluminium dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara.
Tahap selanjutnya:
Penyidik melanjutkan proses hukum, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan JPU.
Pencurian di Area Publik Jadi Perhatian
Kasus hilangnya kusen aluminium di Pasar Modern Koba menjadi pengingat bahwa fasilitas yang berada di bangunan publik tetap membutuhkan pengawasan dan sistem keamanan yang memadai.
Dalam kasus ini, pengurus pasar mengetahui kejadian setelah mendapatkan informasi dari petugas keamanan. Setelah dilakukan pemeriksaan, barulah diketahui bahwa dua set rangka kusen aluminium telah hilang.
Kecepatan penanganan laporan juga menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara. Berdasarkan keterangan yang diberitakan, polisi berhasil mengamankan J.A. pada hari berikutnya setelah memperoleh informasi mengenai keberadaannya.
Hingga proses hukum berjalan, perkara tersebut masih menjadi tanggung jawab penyidik Satreskrim Polres Bangka Tengah untuk ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Informasi terbaru seputar kriminal dan peristiwa di Bangka Tengah dapat menjadi perhatian masyarakat sebagai bagian dari kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan.
Baca: Oknum Guru SMKN 1 Pangkalpinang Ditangkap, Diduga Curi Laptop dan HP Siswa
Kasus pencurian dua set kusen pintu aluminium di Pasar Modern Koba, Bangka Tengah, berhasil diungkap polisi kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Seorang pria berinisial J.A. (27) diamankan di sekitar Bundaran Kota Koba. Polisi juga mengamankan dua set rangka kusen aluminium serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kerugian akibat hilangnya kusen tersebut ditaksir sekitar Rp3 juta. Sementara itu, penyidik masih melanjutkan proses hukum dan berkoordinasi dengan JPU.
Perkara tersebut menjadi salah satu kasus kriminal yang menunjukkan pentingnya respons cepat terhadap laporan masyarakat sekaligus pengawasan terhadap fasilitas publik.
















