Jokbangka – #Kepolisian #Resor (#Polres) #BangkaBarat, #Polda #Kepulauan #Bangka #Belitung, #menggagalkan #dugaan #pengiriman ilegal #material yang diduga #mengandung #Logam #Tanah #Jarang (LTJ) jenis monazite/zircon dengan berat mencapai 4.919 kilogram atau sekitar 4,9 ton.
Material tersebut ditemukan di dalam sebuah truk yang hendak keluar dari Pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Pengungkapan dilakukan personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka Barat pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026.

Baca: 1000 Pintu, 1000 Dulang Meriahkan Maulid Nabi dan Dibidik Masuk KEN
Berawal dari Pemeriksaan Kendaraan di Pelabuhan
Kasus tersebut terungkap ketika petugas meningkatkan pemeriksaan terhadap kendaraan yang sedang mengantre untuk menyeberang melalui Pelabuhan Tanjung Kalian.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mencurigai satu unit truk bernomor polisi K 9378 UP. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bagian muatan, polisi menemukan 103 karung material berupa pasir logam dengan berat keseluruhan mencapai 4.919 kilogram.
Karung-karung tersebut ditutupi dengan barang lainnya sehingga tidak langsung terlihat dari luar.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah pengiriman barang ilegal melalui pintu keluar Pulau Bangka.
Saat dimintai dokumen legalitas pengangkutan material, pengemudi dan kernet truk tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan kepada petugas.
Tiga Orang Diamankan Polisi
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, polisi mengamankan tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya masing-masing berinisial NO (29), pengemudi sekaligus pemilik armada truk; RR (35), yang berperan sebagai kernet; serta EV alias Tu (47), warga Kecamatan Kelapa yang diduga berperan sebagai pengendali sekaligus pemilik dan pengatur pengiriman material tersebut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 103 karung material yang diduga mengandung LTJ dengan berat 4.919 kilogram;
- satu unit truk dengan nomor polisi K 9378 UP; dan
- dua unit telepon genggam.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kandungan Material Masih Menunggu Hasil Laboratorium
Meski material tersebut diduga mengandung Logam Tanah Jarang jenis monazite/zircon, pihak kepolisian masih melakukan pengujian laboratorium untuk memastikan kandungan sebenarnya.
Penyidik telah mengambil sampel material dan melakukan pemeriksaan resmi melalui Unit Metalurgi PT Timah Tbk.
Dengan demikian, status kandungan material tersebut masih menunggu hasil pengujian laboratorium. Polisi belum menyimpulkan seluruh material sebagai LTJ sebelum hasil pemeriksaan ilmiah diperoleh.
Polisi Telusuri Jaringan Pengiriman
Baca: Tragedi Utang Rp50 Ribu di Belinyu, Pria Disiram Pertalite dan Dibakar Rekannya
Kapolres Bangka Barat menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada tiga orang yang telah diamankan.
Tim penyidik Sat Polairud masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul material, tujuan pengiriman, serta pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam aktivitas tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan di balik dugaan pengangkutan material tambang secara ilegal.
Polres Bangka Barat juga menyatakan akan memperketat pengawasan di berbagai pintu keluar Pulau Bangka guna mencegah pengiriman ilegal berbagai jenis barang, termasuk material hasil pertambangan.
Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), juncto Pasal 20 huruf C KUHP.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Baca: Pakaian Khas Bangka Barat Resmi Diluncurkan Bupati Markus, Kini Jadi Identitas Daerah
Pengungkapan di Pelabuhan Tanjung Kalian ini menjadi perhatian karena Logam Tanah Jarang merupakan kelompok mineral yang memiliki nilai strategis dan bernilai ekonomi tinggi. Namun, untuk material yang diamankan dalam kasus ini, kepastian mengenai kandungan LTJ tetap menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.
Polres Bangka Barat memastikan proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap asal material dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
















