JokBangka – #Kasus #dugaan #penarikan #kendaraan #oleh #debt #collector #kembali #menjadi #sorotan #publik. Seorang warga Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, melaporkan tindakan penarikan mobil yang diduga tidak sesuai prosedur ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Baca juga: Bangka Barat Fasilitasi Pesta Adat Belar, Upaya Lestarikan Tradisi Lokal dan Dorong Pariwisata

Laporan tersebut muncul setelah pelapor merasa dirugikan secara materiil maupun usaha akibat kendaraan miliknya ditarik secara paksa oleh pihak yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat korban tengah menjalankan aktivitas usaha distribusi kelapa kepada pelanggan. Dalam kondisi tersebut, pelapor diduga dihubungi oleh pihak tertentu yang berpura-pura sebagai calon pembeli untuk mengetahui lokasi kendaraan.
Setelah posisi diketahui, sejumlah orang yang diduga debt collector datang dan melakukan penarikan kendaraan menggunakan mobil derek, meskipun pelapor telah menyatakan keberatan karena kendaraan masih digunakan untuk operasional usaha.
Baca juga: Nelayan Pajirman Hilang di Karang Kering Ditemukan Meninggal di Pantai Punggur, Ini Kronologinya
Akibat kejadian ini, kendaraan beserta muatan ikut dibawa, sehingga pelapor tidak dapat memenuhi kewajiban kepada konsumennya dan mengalami kerugian besar.
Diduga Langgar Aturan Hukum
Kuasa hukum pelapor menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum karena penarikan jaminan fidusia tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Mengacu pada putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia harus melalui persetujuan debitur atau mekanisme pengadilan jika terjadi sengketa.
Selain itu, aturan dari Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 menegaskan bahwa:
- Debt collector wajib memiliki sertifikasi
- Penagihan harus dilakukan secara beretika
- Dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau intimidasi
Tidak hanya itu, Peraturan Kepolisian juga mengatur bahwa proses eksekusi harus melalui prosedur resmi, termasuk pengamanan dari aparat jika diperlukan.
Kerugian yang Dialami Korban
Pelapor mengaku mengalami dampak serius, antara lain:
- Kehilangan alat kerja utama
- Gagal memenuhi pesanan pelanggan
- Kerugian finansial
- Menurunnya kepercayaan dalam hubungan bisnis
Kasus ini juga menimbulkan dampak psikologis dan kekhawatiran terhadap praktik penagihan yang dianggap merugikan masyarakat.
Laporan Resmi ke Polisi
Kasus ini telah resmi dilaporkan dan terdaftar di kepolisian dengan nomor laporan LP/B/62/IV/2026/SPKT/POLDA Babel.
Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan kepastian hukum terhadap dugaan tindakan yang merugikan konsumen.
Sorotan Publik
Kasus ini kembali membuka perhatian publik terhadap praktik debt collector di Indonesia yang kerap menimbulkan polemik.
Meski regulasi sudah cukup jelas, praktik di lapangan masih sering ditemukan pelanggaran, terutama terkait:
- Penarikan paksa
- Intimidasi
- Prosedur yang tidak sah
Hal ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk memahami hak-hak mereka sebagai debitur serta memastikan setiap proses penagihan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Kasus warga Puding Besar ini menjadi contoh nyata pentingnya penegakan hukum dalam praktik penagihan utang. Prosedur yang tidak sesuai aturan tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi pidana.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengalami tindakan serupa agar mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya.
















