Jokbangka – PANGKALPINANG – #Dewan #Perwakilan #Rakyat #Daerah (DPRD) #Provinsi #Kepulauan #Bangka Belitung (Babel) #memberikan #batas waktu satu bulan kepada PT Gunung Maras Lestari (GML) untuk menyelesaikan berbagai tuntutan masyarakat yang selama ini belum terealisasi. Jika tidak ada langkah konkret dari perusahaan, DPRD menegaskan bahwa perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 12.000 hektare berpotensi ditolak bahkan diblokir oleh masyarakat.
Ketegasan tersebut disampaikan dalam rapat audiensi lanjutan yang digelar DPRD Babel bersama manajemen PT GML dan perwakilan masyarakat dari sejumlah desa yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, yang menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh terus berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.

DPRD Babel Minta PT GML Tunjukkan Langkah Nyata
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Babel memberikan ultimatum kepada PT GML agar dalam waktu satu bulan sudah ada hasil nyata terkait tuntutan masyarakat. Kehadiran direktur baru perusahaan yang datang langsung untuk mencari solusi diapresiasi oleh DPRD, namun masyarakat tetap mengharapkan adanya tindakan konkret, bukan sekadar janji.
Menurut DPRD, penyelesaian konflik antara perusahaan dan masyarakat harus segera diwujudkan mengingat persoalan ini telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan berbagai keluhan dari warga di sekitar kawasan HGU perusahaan.
Lima Tuntutan Utama Masyarakat
Masyarakat dari sejumlah desa yang masuk dalam wilayah operasional PT GML menyampaikan beberapa tuntutan penting kepada perusahaan. Salah satu tuntutan utama adalah realisasi kebun plasma sebesar 20 persen dari luas kebun inti sebagaimana yang selama ini diperjuangkan warga. Selain itu, masyarakat juga meminta perusahaan memenuhi berbagai kewajiban lain yang dinilai belum terlaksana secara optimal.
Tuntutan warga meliputi:
- Realisasi kebun plasma 20 persen.
- Pembayaran kewajiban perusahaan yang berkaitan dengan masyarakat.
- Peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal.
- Pemisahan program kemitraan dari skema plasma masyarakat.
- Kepastian pembelian hasil panen tandan buah segar (TBS) milik warga.
Warga juga berharap perusahaan lebih memberikan prioritas kepada masyarakat sekitar dalam hal kesempatan kerja sehingga keberadaan perusahaan benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi desa-desa di sekitar kawasan perkebunan.
HGU 12.000 Hektare Jadi Sorotan
Persoalan semakin krusial karena masa berlaku HGU PT GML seluas sekitar 12.000 hektare diketahui akan berakhir pada November 2028. DPRD Babel menilai momentum tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak yang selama ini dianggap belum terpenuhi.
Jika dalam waktu satu bulan perusahaan tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan, DPRD menegaskan bahwa aspirasi masyarakat untuk menolak perpanjangan HGU akan menjadi perhatian serius. Bahkan, peluang diblokirnya proses perpanjangan HGU menjadi ancaman nyata bagi perusahaan apabila kewajiban terhadap masyarakat tetap diabaikan.
DPRD Babel Komitmen Kawal Aspirasi Warga
DPRD Babel menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa antara masyarakat dan PT GML hingga ditemukan solusi yang adil bagi semua pihak. Lembaga legislatif tersebut berharap perusahaan dapat memanfaatkan tenggat waktu yang diberikan untuk membangun komunikasi yang lebih baik serta memenuhi seluruh kewajiban yang menjadi hak masyarakat.
Baca: PT TIMAH Tebar Berkah Idul Adha 2026 di Bangka Barat, Puluhan Sapi Kurban Disalurkan untuk Warga
Dengan adanya batas waktu yang jelas, masyarakat kini menunggu langkah konkret dari PT GML. Hasil evaluasi dalam satu bulan ke depan akan menjadi penentu apakah hubungan antara perusahaan dan masyarakat dapat diperbaiki atau justru berujung pada penolakan perpanjangan HGU yang nilainya sangat strategis bagi keberlangsungan operasional perusahaan.















