Jokbangka – #Perkara #dugaan #tindak #pidana #korupsi terkait #pembebasan #lahan #tambak #udang milik PT #Sumber Alam Segara (SAS) dan PT #Lepar Agromina Makmur (LAM) memasuki tahap penting di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (#Tipikor) #Pangkalpinang.
Dalam persidangan tersebut, mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer, dituntut hukuman paling berat dibandingkan terdakwa lainnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menuntut Justiar dengan pidana 8 tahun penjara.

Baca: Jadwal Pawai HUT ke-81 RI di Bangka 19-20 Agustus 2026, Lengkap dengan Rute Karnaval Sungailiat
Tuntutan tersebut disampaikan oleh tim JPU yang terdiri dari Jeri Kurniawan dan Primayuda Yutama dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pembebasan lahan untuk kegiatan tambak udang PT SAS dan PT LAM.
Justiar Noer Dituntut 8 Tahun Penjara
Selain tuntutan pidana penjara selama delapan tahun, JPU juga menuntut Justiar Noer membayar uang pengganti sebesar Rp27,217 miliar.
Dalam tuntutannya, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila Justiar tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, JPU meminta agar kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.
Tidak hanya itu, Justiar juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar denda, tuntutan tersebut dapat diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Anak Justiar Noer Juga Dituntut
Dalam perkara yang sama, anak kandung Justiar Noer, Aditya Rizki Pradana, juga dituntut hukuman pidana.
Aditya dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun. JPU juga meminta agar Aditya membayar uang pengganti sebesar Rp1,7 miliar dengan ketentuan subsider pidana penjara selama dua tahun.
Selain uang pengganti, Aditya juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka dikenakan pidana kurungan selama 140 hari.
Dengan demikian, Justiar Noer dan putranya sama-sama menghadapi tuntutan pidana dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pembebasan lahan tambak udang tersebut.
Terdakwa Lain Juga Menghadapi Tuntutan
Selain Justiar Noer dan Aditya Rizki Pradana, sejumlah terdakwa lainnya juga menghadapi tuntutan dari JPU.
Mantan Camat, Dodi Kusumah, dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Rizal bin Madli, yang disebut sebagai sekretaris dinas pertanian, pangan dan perikanan, dituntut pidana penjara selama 3 tahun.
Tuntutan yang sama juga diberikan kepada Soni Apriansyah, yang disebut sebagai staf Bappeda, yakni pidana penjara selama tiga tahun.
JPU Ungkap Hal yang Memberatkan Para Terdakwa
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, JPU menyampaikan sejumlah hal yang dianggap memberatkan para terdakwa.
Menurut JPU, para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perkara tersebut juga dinilai berdampak terhadap iklim investasi di daerah. Dugaan tindak pidana korupsi disebut berpotensi menghambat pembangunan serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, para terdakwa dinilai telah menyalahgunakan jabatan, kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada kedudukan masing-masing.
Perbuatan tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan dan konflik antara masyarakat dengan investor. Kondisi tersebut pada akhirnya dikhawatirkan dapat menghambat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca: 28 Ton Pasir Timah Nyaris Diselundupkan ke Malaysia, Polisi Amankan 3 Orang di Belitung Timur
JPU juga menilai perkara tersebut dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Terdakwa Dijerat Pasal Tipikor
Dalam perkara ini, JPU menggunakan ketentuan Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU juga mengaitkannya dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam dakwaan kedua penuntut umum.
Perkara Berkaitan dengan Lahan Tambak Udang
Kasus ini berkaitan dengan proses pembebasan lahan yang digunakan untuk kegiatan tambak udang PT SAS dan PT LAM di wilayah Bangka Selatan.
Perkara tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah pihak, termasuk pejabat dan pihak yang berkaitan dengan kegiatan usaha tambak udang.
Dalam perkembangan persidangan, pihak JPU sejauh ini menetapkan sejumlah pihak dari kalangan birokrasi Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sebagai terdakwa.
Sementara itu, BabelPos melaporkan sejumlah pihak dari kalangan pengusaha yang disebut dalam perkara tersebut, yaitu Junmin alias Afo, Sandy Sena Saputra selaku fasilitator, serta Suhendra yang disebut sebagai Direktur PT SAS dan PT LAM, belum menjadi terdakwa dalam perkara yang diberitakan tersebut.
Tuntutan Belum Menjadi Putusan Akhir
Perlu dipahami bahwa tuntutan jaksa merupakan bagian dari proses persidangan dan belum merupakan putusan pengadilan.
Setelah JPU menyampaikan tuntutan, proses hukum masih berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan. Karena itu, status hukum para terdakwa tetap harus mengacu pada proses persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Persidangan perkara ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Marolop Winner Pasrolan Bakara di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga menyangkut persoalan pembebasan lahan, investasi tambak udang, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemerintahan di daerah.
Perkembangan berikutnya dalam perkara ini akan menentukan bagaimana majelis hakim mempertimbangkan tuntutan JPU, pembelaan para terdakwa, serta seluruh bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.
Sumber: BabelPos.id, laporan 14 Agustus 2026.















