Jokbangka – #Satuan #Reserse #Narkoba (Satresnarkoba) #Polres #Bangka Tengah #berhasil #mengungkap #kasus #penyalahgunaan #narkotika yang melibatkan seorang mahasiswa berinisial FF alias Fred. Pemuda berusia 20 tahun tersebut diamankan setelah diduga menanam sekaligus menyimpan narkotika jenis ganja di sebuah bangunan bekas terminal lama di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Penangkapan dilakukan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan bahwa tersangka masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa berdasarkan identitas yang dimilikinya.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Bangka Belitung dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, termasuk yang melibatkan kalangan generasi muda.
Polisi Temukan Tanaman Ganja dan Paket Narkotika
Saat melakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu batang tanaman yang diduga ganja serta satu paket besar ganja yang dibungkus menggunakan kain batik berwarna-warni.
Selain narkotika jenis ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, di antaranya:
- Ganja dengan berat bruto sekitar 72,7 gram.
- Satu batang tanaman ganja.
- 13 lembar kertas cokelat.
- Sebuah tote bag.
- Uang tunai sebesar Rp300 ribu.
- Satu unit telepon seluler.
- Satu unit sepeda motor.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Polisi pun langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Bangka Tengah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Samuel Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan bekas terminal lama.
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. Setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, polisi menemukan tanaman ganja beserta paket narkotika yang disimpan di lokasi tersebut.
Dijerat UU Narkotika
Atas perbuatannya, FF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, serta penanaman narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun dugaan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Baca: Membidik Kerugian Negara dari Penambangan Timah di Laut Bangka Belitung
Polisi Imbau Generasi Muda Jauhi Narkoba
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkotika dapat menjerat siapa saja, termasuk kalangan mahasiswa. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran barang terlarang.
















