Jokbangka – #Mantan #Pelaksana #Tugas (Plt) #Direktur #RSUD Sejiran Setason, Yudi Widiansyah, S.KM., M.M. bin Alfachri, yang merupakan terpidana #kasus tindak #pidana #korupsi, terpantau berada di luar #Rumah #Tahanan #Negara (#Rutan) Kelas IIB Mentok.

Baca: Polisi Selidiki Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Bangka Barat, Sejumlah Saksi Diperiksa
Yudi diketahui mendatangi kediaman pribadinya di Kampung Keranggan Atas, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Berdasarkan laporan Timelines.id, Yudi terlihat beraktivitas di luar rutan tanpa pengawalan petugas pemasyarakatan. Ia disebut keluar dari Rutan Mentok menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon dengan nomor polisi A 5878 XP.
Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian karena Yudi diketahui masih menjalani masa hukuman atas perkara korupsi yang menjeratnya.
Mengaku Sedang Menjalani Program Asimilasi
Saat dikonfirmasi wartawan ketika berada di kediamannya, Yudi menyatakan bahwa aktivitasnya di luar rutan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ia mengaku sedang menjalani program asimilasi. Selain itu, Yudi menyebut dirinya menerima pesanan makanan yang diperuntukkan bagi kegiatan internal rutan.
“Saya sudah sesuai prosedur. Saya dapat pesanan kue dari lapas untuk acara senam, dan saya juga sudah mendapat asimilasi,” ujar Yudi pada Sabtu (8/8/2026), sebagaimana diberitakan Timelines.id.
Baca: Polda Babel Tangkap Bandar Ganja di Pangkalpinang, 12,8 Kg Barang Bukti Disita
Program asimilasi pada dasarnya merupakan bagian dari proses pembinaan narapidana. Namun, terkait pelaksanaan program asimilasi dalam kasus Yudi, pihak terkait tetap menjadi pihak yang berwenang memberikan penjelasan resmi mengenai prosedur dan ketentuan yang diterapkan.
Yudi Widiansyah Terpidana Kasus Korupsi
Yudi Widiansyah diketahui merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi. Perkara tersebut diputus melalui Putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 9/PID.TPK/2023/PT BBL juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5735 K/Pid.Sus/2023.
Kejaksaan Negeri Bangka Barat kemudian mengeksekusi Yudi pada 27 Desember 2023 untuk menjalani hukuman pidana penjara selama enam tahun.
Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta.
Perkara tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan hukum Yudi, mengingat statusnya sebagai warga binaan masih melekat selama masa pidana belum selesai.
Sorotan Terhadap Utang TGR
Selain persoalan status pidananya, nama Yudi juga dikaitkan dengan kewajiban pembayaran terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang disebut masih belum lunas dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Persoalan TGR menjadi perhatian karena berkaitan dengan kewajiban pengembalian kerugian keuangan yang harus diselesaikan sesuai ketentuan dan keputusan yang berlaku.
Informasi mengenai besaran pasti kewajiban TGR, jumlah yang telah dibayarkan, serta sisa kewajiban perlu merujuk pada data resmi dari instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
Aktivitas di Luar Rutan Jadi Perhatian
Terpantau keluarnya seorang warga binaan dari rutan tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Namun, dalam kasus Yudi, yang bersangkutan menyatakan bahwa dirinya berada di luar rutan dalam rangka menjalankan program asimilasi dan kegiatan yang berkaitan dengan pesanan makanan untuk kebutuhan internal rutan.
Karena itu, kepastian mengenai status dan mekanisme keluarnya Yudi dari Rutan Kelas IIB Mentok menjadi kewenangan pihak pemasyarakatan untuk memberikan penjelasan secara resmi.
Masyarakat juga diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi visual atau pantauan di lapangan.
Menunggu Penjelasan Resmi
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena menyangkut mantan pejabat rumah sakit daerah yang telah berstatus terpidana korupsi serta adanya informasi mengenai kewajiban TGR yang disebut belum diselesaikan.
Baca: Pantun Penutup Acara, Warisan Budaya Bangka Belitung yang Sarat Makna
Untuk menjaga akurasi pemberitaan, informasi mengenai pelaksanaan asimilasi, mekanisme keluar-masuk rutan, serta perkembangan pembayaran TGR perlu dikonfirmasi kepada pihak Rutan Kelas IIB Mentok, instansi pemasyarakatan terkait, maupun pihak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai status hukum Yudi Widiansyah dan perkembangan penyelesaian kewajiban yang masih menjadi perhatian.
Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan pemberitaan Timelines.id pada 10 Agustus 2026 dan keterangan yang tercantum dalam sumber tersebut.
















