Jokbangka – #Direktorat Reserse #Narkoba (#Ditresnarkoba) #Polda #BangkaBelitung #berhasil #mengungkap #dugaan #kasus #peredaran #narkotika jenis #ganja di Kota #Pangkalpinang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial EE alias Win, warga Kelurahan Kacang Pedang, Pangkalpinang.

Baca: Pantun Penutup Acara, Warisan Budaya Bangka Belitung yang Sarat Makna
Pria berusia 51 tahun tersebut diamankan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan di rumah yang ditempatinya.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Babel yang dipimpin Panit Subdit I, Iptu Doni Nopriyadi, pada Jumat malam, 7 Agustus 2026.
Polisi Sita 17 Paket Ganja
Dirresnarkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald C Sipayung, menjelaskan bahwa petugas menemukan sebanyak 17 paket narkotika jenis ganja dari rumah tersangka.
Belasan paket tersebut terdiri dari 13 paket berukuran besar, dua paket sedang, dan dua paket kecil. Secara keseluruhan, barang bukti tersebut memiliki berat bruto mencapai 12.876 gram atau sekitar 12,8 kilogram.
“Dari rumah pelaku, kita amankan ada sebanyak 17 paketan narkoba jenis ganja dengan rincian 13 paket besar, 2 paket sedang dan 2 paket kecil dengan berat bruto keseluruhannya 12.876 gram atau 12,8 kilogram,” kata Ronald di Mapolda Babel, Minggu, 9 Agustus 2026.
Jumlah tersebut menjadi barang bukti utama dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran ganja yang dilakukan di wilayah Pangkalpinang.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tertentu di sekitar rumah tersangka.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Babel dengan melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang dinilai cukup, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan EE alias Win.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket ganja yang kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.
Polisi Amankan Handphone dan Timbangan Digital
Selain 17 paket ganja dengan total berat bruto 12,876 kilogram, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya.
Barang-barang tersebut antara lain satu unit handphone dan satu kotak plastik kecil yang berisi satu timbangan digital. Barang bukti tersebut turut diamankan oleh polisi untuk mendukung proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka.
Keberadaan timbangan digital menjadi salah satu barang yang ikut diperiksa penyidik dalam rangka mendalami dugaan aktivitas terkait narkotika yang dilakukan tersangka.
Polisi Masih Mendalami Kasus
Setelah penangkapan dan penggeledahan, tersangka beserta barang bukti diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih perlu mendalami asal-usul ganja tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan kasus ini juga menunjukkan pentingnya informasi dari masyarakat dalam membantu aparat kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkoba di lingkungan permukiman.
Sebelumnya, Polda Bangka Belitung juga telah melakukan sejumlah pengungkapan kasus narkotika sepanjang 2026. Pada periode Triwulan I 2026, Polda Babel melaporkan pengungkapan 165 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 206 tersangka serta penyitaan berbagai jenis barang bukti narkotika, termasuk ganja.
Dengan penangkapan EE alias Win dan penyitaan 12,8 kilogram ganja tersebut, proses penyidikan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap lebih jauh jaringan atau pihak lain yang mungkin terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Bangka Belitung.
















