Jokbangka – #Upaya seorang #pria #berinisial ZU #menyembunyikan #narkotika di dalam #rumah #berakhir dengan #penangkapan. #Tim #Hantu #Satresnarkoba #Polres #Bangka Barat meringkus ZU yang diduga sebagai #pengedar #narkotika di wilayah Mentok.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 12 paket sabu siap edar dengan berat bruto 3,02 gram. Yang menarik, belasan paket narkotika itu disembunyikan di tempat yang berada di dalam rumah, yakni sebuah rak piring.

Baca: Diduga Sopir Mengantuk, Mobil MPV Tabrak Parit di Desa Ranggas, 1 Orang Meninggal
Penangkapan berlangsung di rumah ZU yang berada di Kampung Jawa Lama, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Tim Hantu Gerebek Rumah Terduga Pengedar
Kasi Humas Polres Bangka Barat, IPTU Yos Sudarso, menjelaskan bahwa petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah ZU. Proses penggeledahan tersebut turut didampingi perangkat RT setempat.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 12 paket sabu yang diduga siap diedarkan.
“Tim Hantu mengamankan pelaku yang diduga sebagai pengedar. Saat penggeledahan rumah yang didampingi perangkat RT setempat, petugas menemukan 12 paket sabu,” ujar Yos mewakili Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, Kamis, 8 Oktober 2026.
Sabu Disembunyikan di Rak Piring
Petugas menemukan barang bukti tersebut tersimpan di dalam rak piring. ZU diduga menggunakan cara berlapis untuk menyamarkan keberadaan sabu agar tidak mudah ditemukan.
Sabu tersebut terlebih dahulu dimasukkan ke dalam kotak rokok. Kotak itu kemudian dimasukkan kembali ke dalam kotak bekas lampu sebelum disembunyikan di rak piring.
Cara tersebut diduga digunakan untuk mengelabui petugas saat melakukan pemeriksaan di dalam rumah. Namun, penyamaran tersebut akhirnya berhasil diketahui Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat.
Polisi Sita 12 Paket Sabu
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 12 paket sabu dengan berat bruto 3,02 gram yang diduga merupakan narkotika siap edar.
Penemuan barang bukti itu memperkuat dugaan bahwa ZU bukan sekadar menyimpan narkotika untuk konsumsi pribadi, melainkan diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Mentok.
Meski demikian, status ZU dalam pemberitaan sumber disebut sebagai terduga pengedar, sehingga seluruh proses hukum tetap harus mengikuti pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penangkapan Jadi Bagian dari Pemberantasan Narkoba
Penangkapan ZU menjadi salah satu upaya aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bangka Barat.
Modus penyimpanan narkotika di tempat yang dianggap tidak mencolok menunjukkan bahwa pelaku diduga berusaha memanfaatkan benda-benda rumah tangga untuk menyamarkan barang terlarang tersebut.
Baca: Dua Pejabat BNI Jadi Tersangka Kasus PT Kobatin, Eva Dwi Yuliani Pernah Jadi Saksi KPK
Namun, upaya tersebut tidak berhasil. Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat menemukan belasan paket sabu dalam penggeledahan rumah ZU.
Kasus ini selanjutnya menjadi bagian dari proses penanganan perkara narkotika oleh pihak kepolisian.
















