Jokbangka – #Kabar #mengejutkan datang dari #Pemerintah #Kabupaten #BangkaSelatan, #Kepulauan #BangkaBelitung. Sebanyak 45 #Pegawai #Pemerintah dengan #Perjanjian Kerja (#PPPK) Paruh Waktu resmi #diberhentikan setelah dinilai tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Pemberhentian tersebut diumumkan langsung oleh Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid dalam Apel Akbar PPPK Paruh Waktu sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) dan perpanjangan perjanjian kerja di Halaman Kantor Bupati Bangka Selatan, Gunung Namak-Toboali, Senin, 5 Oktober 2026.
Di sisi lain, Pemkab Bangka Selatan memperpanjang kontrak 1.162 PPPK Paruh Waktu untuk satu tahun ke depan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mempertahankan tenaga yang selama ini telah mengabdi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca: Residivis Tokek Kembali Ditangkap Polres Bangka, Diduga Beraksi di 8 TKP
45 PPPK Paruh Waktu Diberhentikan
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Riza Herdavid menjelaskan bahwa keputusan memberhentikan 45 PPPK Paruh Waktu bukan dilakukan tanpa alasan.
Para pegawai tersebut dinilai tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya sehingga pemerintah daerah mengambil langkah tegas.
Menurut Riza, pemberhentian itu merupakan bagian dari penerapan prinsip profesionalitas sekaligus bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pelayanan publik.
Ia bahkan menyebut 45 orang tersebut harus menjadi pelajaran bagi ribuan PPPK Paruh Waktu lainnya agar tidak mengabaikan tanggung jawab pekerjaan.
Riza menegaskan, pemerintah daerah ingin agar para pegawai yang mendapatkan perpanjangan kontrak benar-benar menunjukkan kinerja, kedisiplinan dan profesionalitas.
“45 orang ini terpaksa kami korbankan demi kebaikan 1.162 orang lainnya,” tegas Riza dalam apel tersebut.
1.162 PPPK Paruh Waktu Kontraknya Diperpanjang
Di tengah kabar pemberhentian 45 pegawai, terdapat kabar berbeda bagi 1.162 PPPK Paruh Waktu lainnya.
Pemkab Bangka Selatan secara resmi memperpanjang kontrak kerja 1.162 PPPK Paruh Waktu selama satu tahun ke depan.
Penyerahan SK perpanjangan kontrak dilakukan secara simbolis dalam Apel Akbar PPPK Paruh Waktu yang dihadiri para pegawai dari berbagai perangkat daerah dan unit kerja di lingkungan Pemkab Bangka Selatan.
Perpanjangan tersebut disebut sebagai bentuk komitmen Pemkab Bangka Selatan untuk mempertahankan keberlangsungan pekerjaan para PPPK Paruh Waktu di tengah dinamika regulasi pemerintah pusat.
Riza mengatakan pemerintah daerah sejak awal terus berupaya memperjuangkan nasib para pegawai yang telah bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Namun, perpanjangan kontrak tersebut juga disertai tuntutan agar para pegawai meningkatkan kinerja dan profesionalitas.
Bupati Riza: Kedekatan dengan Kepala Daerah Bukan Jaminan
Pesan tegas juga disampaikan Riza Herdavid kepada seluruh PPPK Paruh Waktu.
Ia mengingatkan bahwa kedekatan personal dengan kepala daerah maupun pejabat tertentu bukan jaminan seseorang akan terus mendapatkan perpanjangan kontrak.
Menurutnya, keberlangsungan pekerjaan harus ditentukan oleh kinerja dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Baca: Dua Pejabat BNI Jadi Tersangka Kasus PT Kobatin, Eva Dwi Yuliani Pernah Jadi Saksi KPK
Riza meminta seluruh PPPK Paruh Waktu tidak hanya mengandalkan hubungan personal, tetapi membuktikan diri melalui pekerjaan yang baik dan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
“Sedekat apa pun dengan saya, saya mohon maaf, saya tidak akan bisa membantu kalau kinerjanya tidak baik,” tegasnya.
Pesan tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa profesionalitas menjadi salah satu faktor penting dalam keberlangsungan kontrak PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Bangka Selatan.
Pemkab Bangka Selatan Dorong Sistem Reward dan Punishment
Selain memperpanjang kontrak, Pemkab Bangka Selatan juga tengah memperjuangkan penerapan mekanisme reward and punishment bagi PPPK Paruh Waktu.
Riza mengatakan pegawai yang memiliki kinerja baik, disiplin dan profesional idealnya mendapatkan penghargaan.
Bahkan, pegawai yang menunjukkan prestasi dan kinerja baik diharapkan memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, apabila kebijakan pemerintah pusat nantinya memungkinkan.
Menurut Riza, sistem penghargaan dan sanksi penting agar para pegawai memiliki motivasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu tidak hanya melihat perpanjangan kontrak sebagai hak, tetapi juga sebagai amanah untuk terus meningkatkan kualitas kerja.
Kepala Daerah Minta PPPK Tidak Takut Melaporkan Pelanggaran
Riza juga meminta para PPPK Paruh Waktu tidak takut menyampaikan laporan apabila menemukan praktik kerja yang dinilai tidak profesional.
Ia menegaskan bahwa penilaian kinerja harus dilakukan secara profesional oleh kepala perangkat daerah maupun atasan langsung.
Jika terdapat atasan yang dianggap tidak menjalankan tugas secara profesional, pegawai diminta berani menyampaikannya kepada pimpinan daerah.
Hal tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih objektif dan profesional.
Ada Tantangan Anggaran Daerah
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Riza Herdavid juga menyinggung mengenai kondisi fiskal daerah.
Kemampuan keuangan daerah menjadi salah satu tantangan pemerintah dalam membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Karena itu, Pemkab Bangka Selatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Forkopimda terus berupaya menentukan skala prioritas anggaran.
Menurut Riza, pemerintah daerah tetap berupaya mempertahankan para pegawai yang telah lama mengabdi, sembari memperjuangkan kebijakan yang dapat memberikan ruang lebih baik bagi PPPK Paruh Waktu.
Pemberhentian 45 PPPK Jadi Peringatan
Pemberhentian 45 PPPK Paruh Waktu menjadi perhatian karena terjadi bersamaan dengan perpanjangan kontrak bagi 1.162 pegawai lainnya.
Pemkab Bangka Selatan berharap kejadian tersebut tidak kembali terulang pada masa mendatang.
Para PPPK yang mendapatkan perpanjangan kontrak diminta menjaga kedisiplinan, meningkatkan profesionalitas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Bagi pemerintah daerah, perpanjangan kontrak bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berkaitan dengan kualitas pelayanan publik.
Karena itu, setiap pegawai diharapkan mampu menjalankan tugas sesuai tanggung jawab yang diberikan.
Pesan untuk Seluruh PPPK Paruh Waktu
Riza Herdavid mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu yang mendapatkan perpanjangan kontrak untuk menjadikan kesempatan tersebut sebagai amanah.
Ia meminta para pegawai bekerja secara profesional, menjaga integritas dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat Bangka Selatan.
Dengan adanya evaluasi kinerja dan rencana penerapan reward and punishment, ke depan keberlangsungan kontrak PPPK Paruh Waktu diharapkan semakin berbasis pada kinerja, disiplin dan profesionalitas.
Sementara itu, Pemkab Bangka Selatan tetap berkomitmen memperjuangkan keberlangsungan pekerjaan PPPK Paruh Waktu di tengah perubahan regulasi pemerintah pusat.
Baca: Baru Bebas Agustus, Residivis 2 Kali Ditangkap Lagi Usai Diduga Bobol Rumah di Pangkalpinang
Intinya, dari 1.207 PPPK Paruh Waktu yang menjadi bagian dari agenda tersebut, sebanyak 1.162 orang mendapatkan perpanjangan kontrak, sementara 45 orang diberhentikan karena dinilai tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Keputusan ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa perpanjangan kontrak harus dibarengi dengan kinerja, kedisiplinan dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
















