Jokbangka – #Tim #Unit #Reaksi #Cepat (#URC) #Kelambit #Satuan #Reserse #Kriminal (#Satreskrim) #Polres #Bangka kembali mengungkap #kasus #pencurian dengan #pemberatan (#curat) yang melibatkan seorang #residivis.
Pelaku yang dikenal dengan nama Achmad Sapriyanto alias Tokek (29) berhasil diamankan polisi setelah diduga melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Bangka.

Baca: Dua Pejabat BNI Jadi Tersangka Kasus PT Kobatin, Eva Dwi Yuliani Pernah Jadi Saksi KPK
Yang mengejutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan awal, Tokek mengakui telah melakukan aksi pencurian di delapan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Penangkapan tersebut dilakukan Tim Kelambit Polres Bangka di kawasan Rumah Sakit Arsani, Sungailiat, pada Rabu malam, 30 September 2026. Kasus ini kemudian dikembangkan oleh polisi untuk mengungkap rangkaian aksi pencurian yang diduga dilakukan tersangka.
Berawal dari Pencurian di Dealer Yamaha
Pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian di sebuah dealer motor Yamaha yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Sungailiat, pada Selasa, 29 September 2026.
Dalam kejadian tersebut, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang. Barang yang dilaporkan raib antara lain uang tunai sekitar Rp3 juta yang sebelumnya berada di laci meja kerja serta dua unit telepon seluler merek Redmi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian memperoleh informasi yang mengarah kepada Tokek.
Tim yang dipimpin Aiptu Nanang Sulistyono selanjutnya melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan tersangka di kawasan Rumah Sakit Arsani, Sungailiat.
Masuk ke Gedung dengan Cara Mencongkel Jendela
Dalam menjalankan aksinya di dealer motor tersebut, pelaku diduga masuk pada malam hari dengan cara memanjat tembok bagian samping gedung.
Setelah berhasil mencapai bagian bangunan, pelaku kemudian mencongkel jendela menggunakan sebilah parang untuk masuk ke dalam.
Setelah berada di dalam gedung, pelaku mengambil barang-barang yang menjadi sasaran sebelum meninggalkan lokasi.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani mengatakan, berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka tidak hanya terkait dengan satu kasus pencurian.
Baca: Baru Bebas Agustus, Residivis 2 Kali Ditangkap Lagi Usai Diduga Bobol Rumah di Pangkalpinang
Hasil pengembangan menunjukkan adanya sejumlah lokasi lain yang turut menjadi sasaran.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, residivis tindak pidana pencurian ini menyasar berbagai tempat, mulai dari fasilitas umum hingga pemukiman warga,” kata AKP Mauldi Waspadani, Jumat, 2 Oktober 2026.
Tokek Diduga Beraksi di 8 Lokasi
Dari hasil interogasi awal dan pengembangan kasus, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di delapan lokasi berbeda di Kabupaten Bangka.
Delapan lokasi yang disebut dalam hasil pemeriksaan tersebut meliputi:
- Dealer Yamaha di Jalan Jenderal Sudirman, Sungailiat.
- Sebuah rumah di Perumahan Arwana Estate, Parit Padang, Sungailiat.
- Rusun RSUP di Jalan Zipur, Air Anyir, Merawang.
- SDN 2 Merawang di Jalan Batu Rusa, Merawang.
- Sebuah toko di Jalan Jelitik, Sungailiat.
- Kawasan Pantai Kuala Merawang.
- Kawasan Pantai Air Anyir, Merawang.
- Mess Jelitik, Sungailiat.
Rangkaian lokasi tersebut menunjukkan bahwa sasaran pencurian tidak hanya berada di kawasan permukiman, tetapi juga mencakup fasilitas umum, sekolah, toko hingga sejumlah lokasi lainnya.
Polisi Amankan Motor hingga Barang Hasil Curian
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian maupun barang hasil kejahatan.
Untuk barang yang diduga digunakan sebagai sarana atau alat melakukan aksi, polisi mengamankan:
- Satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa pelat nomor.
- Sebilah parang dengan gagang plastik.
- Satu helai penutup wajah bermotif loreng.
Sementara itu, sejumlah barang yang diduga merupakan hasil pencurian juga berhasil diamankan.
Barang-barang tersebut antara lain empat unit laptop merek Axioo beserta dua kotaknya, satu unit laptop HP warna abu-abu, dua unit ponsel Redmi tipe 10A dan 12C beserta kotaknya, satu set PlayStation 2, satu unit televisi LG 32 inci, satu BPKB sepeda motor Honda Vario 150, satu buah kompor gas Rinnai, serta satu jaket hoodie berwarna hitam.
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan polisi untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian dalam perkara.
Tokek Merupakan Residivis Kasus Pencurian
Achmad Sapriyanto alias Tokek diketahui merupakan seorang residivis kasus pencurian.
Polisi menyebut penangkapan kali ini merupakan bagian dari pengungkapan kembali aktivitas pencurian yang diduga dilakukan tersangka setelah sebelumnya pernah berhadapan dengan hukum.
Dalam pemberitaan lain mengenai kasus tersebut, polisi menyebut Tokek telah beberapa kali menjalani hukuman pidana sebelum kembali diamankan dalam kasus terbaru ini.
Status sebagai residivis membuat polisi melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi atau perkara lain yang berkaitan dengan tersangka.
Masih Jalani Proses Penyidikan
Setelah diamankan, Tokek bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka.
Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami rangkaian aksi pencurian yang diakui tersangka serta mencocokkannya dengan laporan polisi yang telah masuk.
Baca: Pria Ditikam di Tugu Durian Bangka Barat, Terduga Pelaku Ternyata Masih Pelajar
Pengembangan juga diperlukan untuk memastikan keterkaitan tersangka dengan seluruh lokasi yang disebut dalam pemeriksaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian karena satu tersangka residivis diduga berkaitan dengan aksi pencurian di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Bangka.
Polres Bangka masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan memastikan barang bukti yang diamankan berkaitan dengan masing-masing laporan pencurian.
















