Jokbangka – Baru sekitar satu #bulan menghirup #udara bebas, #seorang #residivis berinisial DS (26) kembali #berurusan dengan #polisi. Pria tersebut ditangkap #Tim Meriam Unit #Reskrim #Polsek #Mentok setelah diduga melakukan #pencurian dengan #kekerasan terhadap seorang warga di #Kampung #Teluk #Rubiah, Kelurahan #Tanjung, Kecamatan #Mentok, #Kabupaten #BangkaBarat.
DS diketahui baru bebas dari penjara pada 27 Agustus 2026. Namun, belum genap sebulan berada di tengah masyarakat, ia kembali ditangkap polisi terkait dugaan aksi pencurian dengan kekerasan atau curas.
Penangkapan dilakukan Tim Meriam Unit Reskrim Polsek Mentok yang dipimpin Ipda Sarasi Samosir. Polisi menangkap DS di sebuah perkebunan karet di Dusun Terabek, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, melalui Kapolsek Mentok Iptu Eko Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut polisi, keberadaan DS berhasil diketahui setelah petugas melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyiannya.
“Pelaku berhasil kami amankan di area perkebunan karet tanpa perlawanan,” ujar Iptu Eko Prasetyo, Sabtu (26/9/2026).
Kronologi Pencurian HP di Mentok Bangka Barat
Kasus dugaan pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, aksi tersebut bermula ketika DS mendatangi rumah korban pada malam hari. Ia kemudian meminta untuk meminjam ponsel dengan alasan ingin menghubungi adiknya.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban. Setelah itu, korban memilih untuk tidur.
Beberapa jam kemudian, korban terbangun dan mendapati dua unit telepon seluler yang berada di dalam tasnya telah hilang.
Situasi tersebut semakin membuat korban panik setelah anak korban sempat memergoki keberadaan DS di dalam rumah.
Namun, anak korban disebut tidak berani berteriak karena mendapat gertakan dan ancaman dari pelaku.
Korban Mengalami Kerugian Rp1,9 Juta
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp1,9 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Mentok. Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan DS.
Baca: Pabrik CPO di Tumbak Petar Belum Berizin, Markus Turunkan Tim Gabungan Cek Land Clearing 30 Hektare
Dari hasil pemeriksaan awal, DS disebut mengakui perbuatannya.
Polisi juga berhasil melacak sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Dua unit ponsel yang menjadi barang bukti masing-masing berupa:
- Oppo A3s warna biru
- Vivo Y02T warna emas
Menurut keterangan polisi, ponsel Oppo A3s telah dijual oleh DS kepada seorang perempuan berinisial P dengan harga Rp250 ribu.
Sementara itu, ponsel Vivo Y02T dititipkan kepada seorang pria berinisial Z untuk dijual kembali dengan harga Rp300 ribu.
Baru Bebas 27 Agustus 2026, Kembali Ditangkap
Hal yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah status DS sebagai residivis.
DS baru saja bebas dari penjara pada 27 Agustus 2026. Hanya sekitar satu bulan kemudian, ia kembali ditangkap polisi karena dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan DS. Tim Meriam kemudian bergerak menuju kawasan perkebunan karet di Dusun Terabek.
DS akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Polisi selanjutnya membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Mentok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terancam Hukuman Penjara Maksimal 9 Tahun
Atas dugaan perbuatannya, DS terancam dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) mengenai pencurian dengan kekerasan.
Pasal tersebut sebagaimana disebutkan dalam laporan Timelines.id memiliki ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mentok.
Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan gelar perkara untuk proses hukum selanjutnya.
“Tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Mentok. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan gelar perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Yos Sudarso.
Polisi Imbau Warga Perketat Keamanan Rumah
Polres Bangka Barat juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan tempat tinggal.
Iptu Yos Sudarso mengimbau masyarakat untuk memperketat keamanan rumah dan lingkungan sekitar.
Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau melihat adanya aktivitas yang mencurigakan maupun tindak kriminalitas.
Kasus penangkapan DS kini masih dalam proses penyidikan. Polisi juga terus melengkapi administrasi perkara sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca: 2 Wanita di Tanjungpandan Dicokok Polisi, 59 Butir Ekstasi dan Sabu Disita
Fakta Singkat Kasus
Inisial tersangka: DS (26)
Status: Residivis
Lokasi kejadian: Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Bangka Barat
Waktu kejadian: 12 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB
Penangkapan: 26 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB
Lokasi penangkapan: Perkebunan karet Dusun Terabek, Desa Belo Laut
Barang bukti: Oppo A3s dan Vivo Y02T
Kerugian korban: Sekitar Rp1,9 juta
Penanganan: Polsek Mentok
Ancaman pidana: Maksimal 9 tahun penjara berdasarkan pasal yang disebutkan dalam laporan polisi.
















