Jokbangka – #Tim #Buser #Naga #Satreskrim #Polresta #Pangkalpinang mengamankan seorang #pria berusia 65 tahun berinisial WB alias #Atok #Uban. Pria tersebut diamankan terkait dugaan #tindak #pidana #pencabulan terhadap seorang #anak di bawah umur.
Terduga pelaku diamankan polisi pada Kamis, 3 September 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dugaan pencabulan yang diterima Polresta Pangkalpinang.

Baca: Polres Bangka Tangkap Pengedar Sabu di Desa Kace, 11 Paket Seberat 2,8 Gram Disita
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Ogan Arif Teguh Imani membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, Tim Buser Naga bergerak setelah mendapatkan laporan mengenai dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
“Tim Buser Naga melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sesuai laporan polisi yang masuk,” ujar Ogan, Jumat (4/9/2026).
Terduga Pelaku Diamankan di Bangka Barat
Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan WB di Desa Terentang, Kabupaten Bangka Barat.
Tim Buser Naga kemudian bergerak menuju lokasi tersebut. Sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mengamankan pria berusia 65 tahun itu.
Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait laporan dugaan pencabulan tersebut.
Kasus Terungkap Setelah Korban Bercerita kepada Keluarga
Kasus dugaan pencabulan tersebut terungkap setelah korban, yang merupakan anak dari pelapor, menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.
Korban disebut menceritakan kejadian tersebut pada Sabtu, 13 Juni 2026, sekitar pukul 19.30 WIB.
Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, terduga pelaku yang disebut sebagai kakek tirinya diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban sebanyak empat kali. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada sejumlah kesempatan sejak Maret hingga Juni 2026.
Dugaan Kejadian Terjadi di Sejumlah Lokasi
Polisi menyebut dugaan peristiwa tersebut terjadi di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kota Pangkalpinang.
Salah satu kejadian yang diungkap dalam penyelidikan disebut berlangsung pada Maret 2026. Saat itu, korban sedang bermain di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kecamatan Gerunggang.
Di lokasi tersebut, terduga pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Detail mengenai kejadian lainnya tidak diungkap secara terbuka demi menjaga kepentingan korban dan proses penyidikan.
Baca: Polisi Gadungan Ditangkap Usai Tipu IRT di Penyak, Modus Mengaku Anggota Polisi untuk Minta Uang
Polisi Masih Melakukan Pemeriksaan
Penangkapan WB merupakan bagian dari proses penanganan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Setelah diamankan, terduga pelaku menjalani pemeriksaan di Polresta Pangkalpinang.
Baca: Sengketa Tambang Laut Teluk Limau-Cupat Berakhir Damai, Kompensasi Disepakati Dibagi Dua
Dalam pemberitaan mengenai perkara ini, identitas korban tidak diungkap untuk menjaga privasi dan perlindungan terhadap anak.
Perlu ditegaskan bahwa status WB dalam perkara ini adalah terduga pelaku, sehingga seluruh dugaan terhadap yang bersangkutan masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk ditangani sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
















