Jokbangka – #Dugaan #penjualan #antibiotik dan #obat #keras #secara #bebas di #sejumlah #lapak #pasar #malam di #Kabupaten #Bangka Barat menjadi #perhatian serius #pemerintah daerah. Temuan tersebut memicu langkah cepat Dinas Kesehatan (Dinkes) #Bangka Barat yang meminta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pangkalpinang segera melakukan pengawasan di lapangan.

Permintaan tersebut muncul setelah petugas Dinkes menemukan adanya obat-obatan yang diduga diperjualbelikan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Antibiotik termasuk kategori obat yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter sehingga tidak boleh dijual secara bebas kepada masyarakat.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Bangka Barat, Muria, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan temuan tersebut saat audiensi bersama BBPOM Pangkalpinang. Menurutnya, pengawasan perlu diperkuat untuk mencegah peredaran obat yang berpotensi membahayakan masyarakat apabila digunakan tanpa pengawasan tenaga medis.
BBPOM Siapkan Pengawasan di Lapangan
Menanggapi laporan tersebut, Kepala BBPOM Pangkalpinang, Alex Sander, memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi yang diterima dari pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap penjualan obat keras, antibiotik, maupun kosmetik tanpa izin edar merupakan bagian dari tugas BBPOM. Karena itu, setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Bangka Barat, Abimanyu, mengatakan pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan BBPOM untuk menyusun langkah bersama dalam melakukan pengawasan.
Pada tahap awal, pendekatan yang dilakukan adalah pembinaan kepada para pedagang. Namun apabila ditemukan obat keras ataupun kosmetik yang belum memiliki izin edar, maka akan dilakukan penertiban secara persuasif sesuai aturan yang berlaku.
Baca: Duda 30 Tahun di Bangka Selatan Ditangkap Usai Setubuhi Siswi SMP hingga Hamil 5 Bulan
Penjualan Antibiotik Bebas Dinilai Berisiko
Antibiotik merupakan obat yang hanya digunakan untuk mengatasi infeksi akibat bakteri dan harus dikonsumsi berdasarkan anjuran dokter. Penggunaan antibiotik yang tidak tepat, termasuk pembelian tanpa resep, dapat meningkatkan risiko resistensi antibiotik sehingga pengobatan menjadi tidak lagi efektif ketika benar-benar dibutuhkan.
Selain antibiotik, obat keras lainnya juga memiliki aturan distribusi yang ketat demi melindungi masyarakat dari efek samping maupun penyalahgunaan.
Sinergi Pengawasan Demi Keamanan Masyarakat
Kasus dugaan penjualan obat keras di pasar malam ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dan BBPOM Pangkalpinang untuk memperkuat sinergi dalam pengawasan peredaran obat dan produk kesehatan.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat agar hanya mengonsumsi obat yang aman, bermutu, dan memiliki izin edar resmi.
Baca: Bulan Bakti HUT Ke-50 PT Timah Bantu Ringankan Biaya Khitan Anak, Warga Sungailiat Sambut Antusias
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak membeli antibiotik maupun obat keras tanpa resep dokter. Jika menemukan dugaan penjualan obat yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada Dinas Kesehatan atau BBPOM agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
















