Jokbangka – #Kasus #dugaan #tindak #pidana #persetubuhan terhadap #anak di bawah umur kembali terjadi di #Kabupaten #BangkaSelatan, #Provinsi #Kepulauan #BangkaBelitung.
Seorang pria berinisial LA (20), warga Kecamatan Airgegas, Bangka Selatan, diamankan Tim URC Macan Selatan Polres Bangka Selatan setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang pelajar berusia 17 tahun berinisial DR.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena dugaan perbuatan dilakukan berulang kali selama sekitar satu tahun. Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, peristiwa tersebut terjadi sebanyak tujuh kali, sejak 5 Juni 2025 hingga 16 Juli 2026.

Polisi juga mengungkap dugaan adanya bujuk rayu berupa janji pernikahan serta ancaman terhadap keselamatan ibu korban.
Baca: Polres Bangka Barat Kebut Berkas Kasus Penyelundupan 10 Ton Pupuk Subsidi, Segera Dilimpahkan ke JPU
Pelaku Ditangkap di Rumah Kontrakan
Pelarian LA akhirnya terhenti setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya di wilayah Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah.
Tim URC Macan Selatan yang dipimpin Katim URC Macan Selatan Aipda Yobindra Oknanda kemudian berkoordinasi dengan anggota Reskrim Polsek Simpang Katis.
Petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan sekitar pukul 02.00 WIB pada Selasa, 1 September 2026.
LA berhasil diamankan tanpa perlawanan ketika sedang berada di dalam rumah tersebut. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dugaan Persetubuhan Terjadi Tujuh Kali
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi berulang kali.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan perbuatan berlangsung sebanyak tujuh kali dalam rentang waktu lebih dari satu tahun, yakni sejak 5 Juni 2025 sampai 16 Juli 2026.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Baca: Sedang Patroli 3C, Tim URC Polres Bangka Barat Tangkap Pencuri Mesin Tempel di Mentok
Polisi masih mendalami keseluruhan rangkaian kejadian untuk memastikan fakta hukum dan keterkaitan setiap peristiwa dalam perkara tersebut.
Korban Diduga Dihadang Saat Hendak Berangkat Sekolah
Kasus tersebut terungkap setelah terjadi peristiwa pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu, korban yang hendak berangkat ke sekolah diduga dihadang oleh LA di perjalanan.
Dalam kondisi ketakutan, korban sempat kembali ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya. Namun, ketika kembali mencoba berangkat ke sekolah, korban kembali diduga dihadang pelaku di kawasan Desa Gadung, Toboali.
Pada saat itulah, menurut keterangan yang disampaikan kepada polisi, korban mendapatkan ancaman agar mengikuti keinginan pelaku.
Ancaman tersebut membuat korban ketakutan. Polisi menyebut korban kemudian mengikuti pelaku menuju rumahnya di Kecamatan Airgegas, dan dugaan persetubuhan kembali terjadi di lokasi tersebut.
Diduga Gunakan Modus Janji Akan Menikahi Korban
Dalam penyelidikan, polisi mengungkap dugaan modus yang digunakan LA untuk membujuk korban.
Pelaku diduga memberikan janji akan menikahi korban. Bujuk rayu tersebut kemudian disebut disertai dengan ancaman terhadap keselamatan ibu korban.
Ancaman inilah yang membuat korban berada dalam tekanan dan ketakutan.
Tim penyidik selanjutnya mendalami keterangan korban serta laporan keluarga untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh ayah korban berinisial MUS (43), warga Kecamatan Toboali, kepada Polres Bangka Selatan. Laporan tersebut menjadi dasar kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan LA di Bangka Tengah.
Polisi Masih Proses Perkara
Setelah ditangkap, LA dibawa ke Mapolres Bangka Selatan bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan.
Kepolisian masih mendalami perkara tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk ketentuan pidana yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Dalam perkara ini, polisi menyangkakan ketentuan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik juga menerapkan pasal alternatif sebagaimana ketentuan Pasal 473 Ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan turunannya.
Ancaman pidana yang disebutkan penyidik dalam perkara tersebut berada pada rentang lima hingga 15 tahun penjara.
Polisi Ingatkan Masyarakat Lindungi Anak
Baca: Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Balok Timah di Tanjung Kalian, Disembunyikan dalam 10 Ton Tapioka
Kasus tersebut kembali menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam memberikan perlindungan kepada anak.
Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi tindak pidana yang menyasar anak.
Masyarakat juga diminta tidak ragu melapor kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan maupun tindak pidana terhadap anak.
Kepolisian menegaskan komitmen untuk menindak setiap dugaan kejahatan terhadap anak sekaligus memberikan perlindungan kepada korban.
Peran orang tua, keluarga, lingkungan sekolah dan masyarakat dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Setiap indikasi kekerasan maupun ancaman terhadap anak diharapkan segera ditindaklanjuti melalui jalur hukum.
Catatan: Identitas korban anak sengaja disingkat untuk menjaga privasi dan perlindungan korban. Seluruh tuduhan dalam perkara ini masih berada dalam proses hukum dan mengacu pada keterangan kepolisian serta pemberitaan yang tersedia.
















