Jokbangka – #Kasus #tindak #pidana #pencurian #kembali #terjadi di #wilayah #Kecamatan #Merawang, #Kabupaten Bangka. Tim gabungan Opsnal Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Merawang berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang meresahkan warga, Senin (11/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca: Sambal Kuini Khas Bangka: Sensasi Pedas Asam dengan Aroma Harum yang Bikin Ketagihan

Kronologi Pencurian Mesin Robin di Desa Pagarawan
Kasus pertama yang berhasil diungkap yakni pencurian tiga unit mesin robin milik warga bernama Nurmansyah. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 28 April 2026 di kawasan kebun milik korban yang berada di Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang.
Akibat kejadian itu, korban bersama dua rekannya mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,5 juta. Mesin robin yang dicuri diketahui merupakan alat penting yang digunakan untuk aktivitas di kebun.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, para pelaku melakukan aksinya dengan cara memotong pipa mesin robin sebelum membawa kabur tiga unit mesin menggunakan dua sepeda motor milik pelaku.
Pencurian Sepeda Motor Yamaha Force One
Selain kasus pencurian mesin robin, polisi juga mengungkap kasus pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Force One milik Rahmatullah.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 di teras rumah korban yang berada di Gang Karet, Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kunci L untuk merusak dan membuka kunci stang motor sebelum membawa kabur kendaraan tersebut. Setelah berhasil membawa motor, para pelaku kemudian merusak gembok gear menggunakan plat besi dan membuangnya di sekitar Jeramba Gantung.
Polisi Tangkap Pelaku Setelah Pengembangan Kasus
Kapolres Bangka melalui Kapolsek Merawang, IPTU Muhammad Ryan Nofiandy menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Buser Naga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AS (17) dalam perkara lain di wilayah Pangkalpinang.
Dari hasil interogasi, AS mengaku turut terlibat dalam aksi pencurian di Desa Pagarawan, termasuk pencurian mesin robin dan sepeda motor Yamaha Force One.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui juga terlibat dalam aksi pencurian di wilayah Desa Pagarawan, yakni pencurian tiga unit mesin robin dan satu unit sepeda motor Yamaha Force One,” jelas IPTU Muhammad Ryan Nofiandy.
Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Merawang yang dipimpin AIPDA Detriyanto Pramana bersama Katim Buser Kelambit Polres Bangka langsung berkoordinasi dengan Tim Buser Naga dan menuju Polresta Pangkalpinang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Satu Pelaku Ditangkap, Satu Lagi Masuk DPO
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian bersama YS alias Bang Adek (21) dan RA (16) yang kini masih buron.
Pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, tim gabungan kembali bergerak setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka YS di rumahnya di Jalan Anggrek, Desa Pagarawan.
Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan.
“Unit Reskrim Polsek Merawang bersama Tim Buser Kelambit langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka YS. Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya,” ujar IPTU Muhammad Ryan Nofiandy.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial RA hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Baca: Waspada Penyebaran Hantavirus 2026: Kenali Gejala, Cara Penularan, dan Upaya Pencegahannya
Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun hasil dari tindak pencurian.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:
- Satu buah BPKB motor Yamaha Force One
- Satu buah STNK
- Satu buah kunci L
- Beberapa komponen mesin robin
- Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam
- Tiga buah pipa sambungan mesin robin
Saat ini tersangka YS telah diamankan di Polsek Merawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masih berstatus DPO.
















