Jokbangka – #Aparat #Satreskrim #Polresta #Pangkalpinang #berhasil #mengungkap #kasus tindak #pidana #pornografi dan #tindak #pidana #kekerasan seksual berbasis elektronik (TPKS) yang menggemparkan warga Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Baca: Polda Babel dan Polresta Pangkalpinang Razia Narkoba di Lokasi Tambang, 29 Pekerja Positif Diamankan
Seorang pria berinisial AS (44) diamankan polisi setelah diduga secara diam-diam merekam seorang perempuan yang sedang mandi, kemudian menyebarkan rekaman tersebut ke sebuah grup WhatsApp yang dibuatnya sendiri. Polisi juga menduga masih ada korban lain dalam kasus ini.
Pelaku Ditangkap Setelah Korban Memergoki Aksi Perekaman
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Singgih Aditya Utama, menjelaskan bahwa pelaku telah ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah merekam korban tanpa persetujuan dan menyebarkan video bermuatan seksual tersebut melalui grup WhatsApp.
Peristiwa itu bermula pada Jumat, 24 Juli 2026 sekitar pukul 07.10 WIB di sebuah kontrakan di kawasan Jalan Kampung Melayu, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Saat sedang mandi, korban merasa curiga setelah melihat sebuah telepon genggam berwarna hitam mengarah ke ventilasi kamar mandi. Korban kemudian berteriak dan memanggil suaminya yang berada di toko tidak jauh dari lokasi.
Ditemukan Banyak Rekaman Korban Lain
Setelah mendatangi kontrakan pelaku, korban bersama suaminya berhasil memeriksa telepon genggam tersebut.
Dari galeri maupun folder file yang telah dihapus, ditemukan sejumlah video yang memperlihatkan korban sedang mandi tanpa busana. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan rekaman perempuan lain yang diduga menjadi korban dengan modus serupa.
Temuan tersebut membuat polisi mendalami kemungkinan bahwa aksi pelaku telah dilakukan berulang kali terhadap lebih dari satu korban.
Modus Pelaku Rekam Korban Lewat Ventilasi Kamar Mandi
Dari hasil penyidikan sementara, pelaku diduga menggunakan modus yang sama dalam setiap aksinya.
Telepon genggam diletakkan di ventilasi kamar mandi sehingga dapat merekam aktivitas korban tanpa diketahui. Setelah mendapatkan rekaman, video tersebut diduga disimpan dan sebagian disebarkan ke grup WhatsApp yang dibuat pelaku sendiri.
Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan untuk memenuhi kepuasan pribadi pelaku. Dugaan ini masih terus didalami bersamaan dengan pemeriksaan barang bukti digital.
Polisi Sita Tiga Telepon Genggam
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit telepon genggam milik pelaku maupun saksi, serta keterangan dari korban dan para saksi.
Seluruh barang bukti digital kini sedang dianalisis untuk mengetahui jumlah korban, isi rekaman, hingga kemungkinan adanya penyebaran ke pihak lain.
Dijerat UU TPKS dan KUHP
Baca: Remaja 13 Tahun di Bangka Selatan Tewas Ditikam Tetangga Diduga Gara-Gara Knalpot Brong
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur mengenai perekaman dan penyebaran konten bermuatan seksual tanpa persetujuan korban.
Saat ini Satreskrim Polresta Pangkalpinang masih melengkapi berkas penyidikan, menelusuri kemungkinan adanya korban tambahan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.















