Jokbangka – Tak disangka, sebuah #rumah di #Kelurahan #Tanjung #Ketapang, #Kecamatan #Toboali, #Kabupaten #BangkaSelatan, menjadi lokasi #pengungkapan kasus dugaan #peredaran #narkotika. Seorang ibu rumah tangga berinisial DS (39) diamankan polisi setelah petugas menemukan #puluhan #paket yang diduga berisi #sabu.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Satresnarkoba Polres Bangka Selatan pada Selasa malam, 8 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari penggeledahan di kediaman DS, polisi menemukan 62 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 12,66 gram.

Kasus ini terungkap setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Polisi Gerebek Rumah di Tanjung Ketapang
Informasi yang diterima polisi kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas akhirnya mendatangi rumah DS di Kelurahan Tanjung Ketapang.
Penggeledahan dilakukan dengan didampingi Ketua RT setempat. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan paket yang diduga sabu.
Selain menemukan 62 paket narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan peredaran sabu.
Barang bukti yang diamankan antara lain 60 potongan pipet minuman, 40 buah pipet minuman, satu timbangan digital, satu sekop pipet, dua ball plastik bening kecil kosong, serta dua bungkus plastik bening berukuran sedang.
Polisi turut menyita sebuah wadah permen, kotak hitam bertuliskan BINBOND, dompet berwarna hitam, serta sejumlah kantong plastik.
Baca: Jejak Prasejarah Bangka Selatan: Cadas Bukit Kepale 3.000 Tahun dan Temuan Gerabah Aik Sibut
Ada Uang Tunai dan Ponsel yang Ikut Diamankan
Dalam penggeledahan tersebut, petugas juga menemukan uang tunai Rp595.000 dan satu unit telepon seluler merek OPPO berwarna merah.
Seluruh barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.
Polisi menduga DS memiliki keterlibatan dalam aktivitas peredaran narkotika. Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka diduga berperan dalam aktivitas jual beli narkotika, termasuk membeli, menjual, menerima, menyimpan dan menguasai barang tersebut.
12,66 Gram Sabu Dibagi Menjadi Puluhan Paket
Temuan 62 paket sabu dengan berat bruto 12,66 gram menjadi salah satu perhatian dalam pengungkapan kasus tersebut.
Adanya sejumlah perlengkapan seperti timbangan digital, pipet dan plastik kosong turut didalami penyidik untuk mengungkap aktivitas yang berkaitan dengan barang bukti narkotika tersebut.
Namun, seluruh barang yang ditemukan masih harus melalui proses pemeriksaan dan pembuktian dalam proses hukum.
DS Dibawa ke Mapolres Bangka Selatan
Setelah penggeledahan selesai, DS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan.
Tersangka selanjutnya menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap secara lengkap peran serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika.
Polisi juga masih mendalami dari mana narkotika tersebut diperoleh dan apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.
Polisi Dalami Jaringan Peredaran Narkotika
Pengungkapan kasus tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi persoalan yang mendapat perhatian serius aparat penegak hukum di Bangka Selatan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk ikut berperan dalam mencegah peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Baca: Pencuri Motor di Toboali Ditangkap Polres Bangka Selatan, Motor Rp5,8 Juta Digadai Rp200 Ribu
Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika, termasuk kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Kasus ibu rumah tangga di Toboali yang diduga terlibat peredaran sabu ini kini masih berproses. Polisi akan terus melakukan pendalaman terhadap barang bukti, asal-usul narkotika, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
















