Jokbangka – #Satreskrim #Polres #Belitung #mengungkap #kasus #dugaan #kekerasan #seksual #terhadap #seorang #anak yang #diduga #dilakukan #oleh #ayah #kandungnya sendiri. Kasus tersebut terungkap setelah korban berhasil meninggalkan lingkungan yang dinilai tidak lagi aman dan melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak berwenang.

Baca: Remaja 13 Tahun di Bangka Selatan Tewas Ditikam Tetangga Diduga Gara-Gara Knalpot Brong
Tersangka berinisial RH (37) kini telah diamankan polisi dan tengah menjalani proses hukum. Selain dugaan kekerasan seksual terhadap anak, penyidik juga mendalami dugaan eksploitasi yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban.
Kasatreskrim Polres Belitung, AKP Martuani Manik, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara bermula ketika korban meninggalkan rumah pada 11 Juli 2026. Saat itu tersangka diketahui sedang bekerja sebagai nelayan di wilayah Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
Setelah keluar dari rumah, korban mencari perlindungan di kediaman temannya sebelum menghubungi ibunya yang sedang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi.
Dalam percakapan melalui sambungan telepon, korban mengungkapkan dugaan tindak pidana yang selama ini dialaminya. Mendengar pengakuan tersebut, sang ibu meminta korban segera mencari perlindungan kepada tetangga di Kecamatan Sijuk agar memperoleh pendampingan.
“Bersama tetangga, korban akhirnya melapor ke Polsek Sijuk dan selanjutnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belitung,” ujar AKP Martuani, Kamis, 23 Juli 2026.
Dugaan Terjadi Sejak Akhir 2024
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut diduga telah berlangsung sejak akhir tahun 2024 ketika keluarga masih tinggal di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Setelah keluarga berpindah ke Kabupaten Belitung, penyidik menduga peristiwa serupa kembali terjadi hingga pertengahan Juli 2026.
Selama kurun waktu tersebut, korban disebut tidak berani mengungkapkan apa yang dialaminya karena merasa takut.
Menurut penyidik, korban mengaku beberapa kali mendapat ancaman apabila mencoba melawan maupun menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
“Penyidik masih mendalami seluruh keterangan korban dan para saksi guna melengkapi pembuktian perkara,” kata Martuani.
Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi Korban
Dalam proses penyidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Belitung juga menemukan dugaan tindak pidana lain yang masih didalami.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, ketika keluarga masih berada di Kabupaten Indramayu, tersangka diduga pernah mengeksploitasi korban melalui sebuah aplikasi dengan menawarkan korban kepada pihak lain dengan imbalan sejumlah uang.
Penyidik menegaskan bahwa dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh rangkaian tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka.
Polisi juga menduga tindak kekerasan terhadap korban masih terus berlangsung hingga 10 Juli 2026, disertai intimidasi dan ancaman yang membuat korban tidak berani melapor.
Korban Mendapat Pendampingan Intensif
Setelah menerima laporan pada 15 Juli 2026, Unit PPA Satreskrim Polres Belitung langsung melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak bersama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPA) Kabupaten Belitung.
Korban kemudian memperoleh pendampingan psikologis, pendampingan hukum, serta menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Hasil visum menjadi salah satu alat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan,” jelas Martuani.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi prioritas selama proses hukum berlangsung.
Ditangkap Saat Berada di Kapal Nelayan
Setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi, Tim Resmob Satreskrim Polres Belitung melakukan pengejaran terhadap tersangka.
RH akhirnya ditangkap di kawasan dermaga nelayan, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, pada 21 Juli 2026.
Saat diamankan, tersangka berada di atas kapal nelayan yang diduga akan digunakan untuk meninggalkan Pulau Belitung.
“Tersangka kami amankan di atas kapal saat proses pengejaran,” ujar Martuani.
Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen yang mengindikasikan tersangka sebelumnya sempat berupaya meninggalkan daerah melalui jalur udara, namun rencana tersebut tidak terlaksana.
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Saat ini Satreskrim Polres Belitung masih melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami seluruh dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
RH dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas dugaan perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
















