Jokbangka – – #Satuan #Reserse #Narkoba (#Satresnarkoba) Polres #Bangka Tengah #kembali #mengungkap #dugaan #kasus #peredaran #narkotika. Seorang pria berinisial Rengki alias Reng (43) diamankan setelah diduga menyimpan puluhan paket narkotika jenis sabu di kawasan hutan Jalan Trans 1, Desa Kurau Timur, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan 27 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 5 gram.
Polisi Temukan 27 Paket Sabu Disembunyikan di Bawah Dedaunan
Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Bangka Tengah IPDA Dedi Sudrajat menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba memperoleh informasi terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Setelah tersangka diamankan, polisi melakukan interogasi awal. Dari keterangan tersebut, petugas memperoleh informasi bahwa masih terdapat narkotika yang disembunyikan tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar kawasan hutan dan menemukan 27 paket diduga sabu yang disembunyikan di bawah tumpukan dedaunan kering. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.
Sejumlah Barang Bukti Ikut Diamankan
Selain paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 27 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 5 gram.
- 20 potongan pipet plastik warna merah.
- 7 potongan pipet plastik warna hijau.
- 3 bungkus plastik klip bening kosong.
- 1 unit timbangan digital warna hitam.
- 1 dompet warna hitam.
- 1 plastik warna hitam.
- 1 batok kelapa.
- 1 unit telepon genggam merek OPPO A53.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah sebagai bagian dari proses penyidikan.
Polisi Masih Kembangkan Dugaan Jaringan Narkotika
Menurut IPDA Dedi Sudrajat, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Bangka Tengah masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka beserta sejumlah saksi, sekaligus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” jelasnya.
Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Polres Bangka Tengah juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan sekitar.
Menurut kepolisian, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi salah satu kunci penting dalam menciptakan wilayah Bangka Tengah yang aman dan bebas dari peredaran narkotika.
Baca: Tim Macan Selatan Ringkus Pelaku Curanmor di Toboali, Motif Ekonomi Jadi Penyebab Utama
Tersangka Dijerat Pasal Tindak Pidana Narkotika
Atas dugaan perbuatannya, Rengki disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Proses hukum terhadap tersangka masih berlangsung, sementara penyidik terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
















