Jokbangka – #Kasus #kekerasan dalam rumah #tangga (#KDRT) terjadi di #Toboali, #Kabupaten #BangkaSelatan. Seorang #pria berinisial BH alias BOB (28) diamankan #Satreskrim #Polres Bangka Selatan setelah diduga melakukan #kekerasan terhadap #istrinya sendiri, KA (28).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 06.20 WIB, di sebuah rumah warga yang berada di Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penganiayaan tersebut dipicu persoalan rumah tangga yang berkaitan dengan keberadaan korban pada malam sebelumnya dan persoalan anak yang tidak diantar ke sekolah pada pagi harinya.

Baca: Pabrik CPO di Tumbak Petar Belum Berizin, Markus Turunkan Tim Gabungan Cek Land Clearing 30 Hektare
Diduga Dipicu Persoalan Anak Tidak Diantar Sekolah
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal, S.Pd., menjelaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut diduga dipicu emosi pelaku akibat persoalan rumah tangga.
Menurut keterangan kepolisian, korban disebut tidak pulang ke rumah sejak malam hari. Kondisi tersebut kemudian menyebabkan anak mereka tidak ada yang mengantar pergi ke sekolah pada pagi harinya.
Pelaku kemudian mencari keberadaan korban. Saat mengetahui korban berada di rumah salah satu saksi, pelaku mendatangi lokasi tersebut.
“Diduga motif emosi pelaku terpicu karena korban tidak pulang ke rumah sejak malam hari. Akibatnya, pada pagi harinya anak mereka tidak ada yang mengantar pergi ke sekolah. Pelaku kemudian mencari keberadaan korban dan melakukan kekerasan,” kata AKP Mardian Syafrizal, sebagaimana diberitakan Timelines.id.
Kronologi Suami Aniaya Istri di Toboali
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, kejadian bermula ketika korban KA sedang tertidur di rumah salah satu saksi.
Pelaku kemudian datang ke rumah tersebut dan masuk ke dalam kamar. Di lokasi itu, pelaku mendapati korban sedang berada di dalam kamar.
Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
Korban dipukul pada bagian kening menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali. Setelah itu, pelaku disebut menendang tubuh korban sebanyak dua kali dan menendang bagian kepala korban sebanyak dua kali.
Baca: 2 Wanita di Tanjungpandan Dicokok Polisi, 59 Butir Ekstasi dan Sabu Disita
Aksi kekerasan tersebut tidak berhenti di sana.
Pelaku kemudian mengambil gagang sapu dan memukulkannya ke bagian punggung korban sebanyak dua kali.
Paha Istri Ditikam Menggunakan Pisau
Situasi semakin serius ketika pelaku mengambil sebilah pisau yang berada di dalam kamar.
Menurut keterangan dalam laporan kepolisian yang dikutip Timelines.id, pisau tersebut kemudian digunakan untuk menikam paha sebelah kiri korban.
Setelah itu, pelaku juga diduga memukul bagian atas kepala korban menggunakan gagang pisau sebanyak tiga kali.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Setelah melakukan kekerasan, pelaku disebut mengambil telepon seluler milik korban sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
Pelaku Akhirnya Menyerahkan Diri
Polisi kemudian menerima laporan dari korban dan melakukan penanganan terhadap kasus tersebut.
Dalam perkembangan berikutnya, BH alias BOB mendatangi Polres Bangka Selatan pada Kamis malam, 24 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku disebut menyerahkan diri kepada polisi dan mengakui perbuatannya.
Dengan penyerahan diri tersebut, proses hukum terhadap kasus dugaan KDRT ini kemudian ditangani oleh Satreskrim Polres Bangka Selatan.
Terancam Dijerat Pasal Berlapis
Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal mengatakan pelaku terancam dikenakan pasal berlapis.
Polisi menyebut Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Selain itu, pelaku juga disebut dapat dikenakan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan, sebagaimana keterangan kepolisian yang dikutip sumber.
Polisi Tangani Kasus KDRT di Toboali
Kasus suami diduga menganiaya istri di Toboali ini menjadi salah satu perkara yang ditangani Satreskrim Polres Bangka Selatan.
Peristiwa tersebut memperlihatkan bagaimana persoalan rumah tangga dapat berujung pada tindakan kekerasan. Dalam perkara ini, polisi telah menerima laporan korban, mengamankan pelaku setelah yang bersangkutan menyerahkan diri, serta menyiapkan proses hukum sesuai ketentuan yang disebutkan.
Baca: Tanam 5,08 Gram Sabu di Tepus, Pengedar Asal Jeriji Ditangkap Polisi
Hingga pemberitaan ini ditulis, informasi yang tersedia berasal dari keterangan kepolisian sebagaimana diberitakan Timelines.id. Karena perkara masih berada dalam proses hukum, seluruh pihak tetap memiliki hak atas proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus tersebut juga menjadi pengingat bahwa persoalan dalam rumah tangga semestinya diselesaikan tanpa kekerasan, terlebih ketika melibatkan pasangan dan anak.















