Jokbangka – #Sengketa #aktivitas #tambang #laut yang melibatkan #masyarakat #Desa #Teluk Limau dan #Desa #Cupat, #Kecamatan #Parittiga, #Kabupaten #BangkaBarat, akhirnya menemukan titik terang.
Perselisihan terkait batas aktivitas tambang laut dari mitra PT Timah tersebut berhasil diredam setelah kedua pihak mengikuti proses mediasi yang digelar di Markas Kepolisian Sektor (Mako Polsek) Jebus, Bangka Barat, Rabu (2/9/2026) siang.
Mediasi melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Parittiga bersama PT Timah, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), aparat keamanan, serta perwakilan masyarakat dari Desa Teluk Limau dan Desa Cupat.

Baca: Diancam Ibunya Akan Dibunuh, Pria 20 Tahun di Bangka Selatan Diduga Setubuhi Anak 7 Kali
Pertemuan tersebut menjadi langkah penting untuk mencegah perselisihan berkembang menjadi konflik terbuka sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Parittiga.
Sengketa Tambang Laut Teluk Limau dan Cupat Berakhir dengan Kesepakatan
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama terkait aktivitas tambang laut yang sebelumnya menjadi sumber perselisihan.
Salah satu poin penting hasil mediasi adalah pembentukan zona bersama untuk aktivitas tambang laut. Rincian mengenai wilayah tersebut dituangkan dalam peta yang menjadi bagian dari Berita Acara Kesepakatan Bersama.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, batas aktivitas tambang laut yang sebelumnya dipersoalkan diharapkan tidak lagi menjadi pemicu perselisihan antara masyarakat Desa Teluk Limau dan Desa Cupat.
Selain persoalan zona aktivitas tambang, kedua desa juga menyepakati mekanisme pembagian kompensasi.
Kompensasi Tambang Laut Disepakati Dibagi Dua
Dalam kesepakatan yang dicapai, hasil kompensasi dari aktivitas tambang laut tersebut akan dibagi dua secara adil untuk masyarakat nelayan yang terdampak di kedua desa.
Kesepakatan pembagian kompensasi ini menjadi salah satu poin penting dalam penyelesaian sengketa karena menyangkut kepentingan masyarakat yang berada di sekitar wilayah aktivitas tambang laut.
Dengan demikian, masyarakat dari Desa Teluk Limau maupun Desa Cupat memiliki dasar kesepakatan yang sama terkait pembagian kompensasi dari aktivitas pertambangan laut tersebut.
Seluruh poin kesepakatan telah dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh perwakilan kedua belah pihak.
Camat Parittiga Harap Konflik Tidak Terulang
Camat Parittiga, Adhian Zulhajjany, menyampaikan bahwa seluruh pihak telah menyepakati poin-poin penyelesaian sengketa.
Ia berharap kesepakatan tersebut benar-benar menjadi akhir dari persoalan perebutan atau perbedaan kepentingan terkait wilayah aktivitas tambang laut di kawasan tersebut.
“Harapan ke depan tidak ada lagi sengketa untuk masalah yang sama. Mari kita jaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah Parittiga,” ujar Adhian seusai pelaksanaan mediasi.
Menurutnya, penyelesaian melalui dialog menjadi jalan penting untuk mencegah benturan di tengah masyarakat.
Baca: Polres Bangka Barat Kebut Berkas Kasus Penyelundupan 10 Ton Pupuk Subsidi, Segera Dilimpahkan ke JPU
Semua Pihak Diminta Mengedepankan Dialog
Adhian juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam menyelesaikan setiap persoalan yang muncul di masyarakat.
Menurutnya, perbedaan kepentingan dapat diselesaikan apabila seluruh pihak bersedia duduk bersama dan mencari jalan keluar tanpa mengedepankan emosi.
“Semua masalah dapat diselesaikan kalau kita mau duduk bersama dan perdamaian menjadi tujuan utama,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pesan agar masyarakat kedua desa dapat menjaga hubungan baik setelah kesepakatan dicapai.
Forkopimcam Akan Kawal Pelaksanaan Kesepakatan
Kesepakatan damai yang telah ditandatangani tidak berhenti pada proses mediasi. Pihak Kecamatan Parittiga bersama jajaran Forkopimcam juga berkomitmen melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hasil kesepakatan di lapangan.
Pengawasan diperlukan agar pembagian zona aktivitas tambang dan kompensasi dapat berjalan sesuai dengan kesepakatan tertulis yang telah dibuat.
Langkah tersebut juga diharapkan dapat mencegah munculnya kembali persoalan serupa antara masyarakat Desa Teluk Limau dan Desa Cupat.
“Kami dari Kecamatan bersama seluruh unsur Forkopimcam akan terus mengawasi dan mendampingi agar tidak terjadi pertikaian antara kedua belah pihak demi menjaga situasi yang damai dan kondusif,” pungkas Adhian.
Polsek Jebus dan TNI Turut Menjaga Kondusivitas
Mediasi sengketa tambang laut tersebut berlangsung dengan dukungan aparat keamanan. Polsek Jebus memfasilitasi tempat pelaksanaan pertemuan, sementara unsur TNI turut hadir untuk menjaga ketertiban selama proses mediasi berlangsung.
Adhian menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Jebus di bawah pimpinan AKP Candra Wijaya yang telah menyediakan tempat untuk pelaksanaan mediasi.
Ia juga mengapresiasi keterlibatan TNI yang turut membersamai kegiatan dan menjaga keamanan selama proses penyelesaian sengketa.
Dengan tercapainya kesepakatan antara Desa Teluk Limau dan Desa Cupat, diharapkan aktivitas masyarakat serta kondisi keamanan di wilayah Kecamatan Parittiga dapat kembali berjalan kondusif.
Penyelesaian melalui musyawarah tersebut sekaligus menjadi contoh bahwa persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, aktivitas pertambangan, wilayah kerja, dan kompensasi dapat dibicarakan melalui dialog untuk mencari solusi yang dapat diterima bersama.
Kesepakatan Utama Sengketa Tambang Laut
Baca: Sedang Patroli 3C, Tim URC Polres Bangka Barat Tangkap Pencuri Mesin Tempel di Mentok
Beberapa poin penting hasil mediasi antara masyarakat Desa Teluk Limau dan Desa Cupat meliputi:
- Kedua pihak sepakat mengakhiri sengketa terkait batas aktivitas tambang laut.
- Dibentuk zona bersama untuk aktivitas tambang laut.
- Rincian zona dituangkan dalam peta yang dilampirkan pada Berita Acara Kesepakatan Bersama.
- Kompensasi aktivitas tambang laut disepakati dibagi dua bagi masyarakat nelayan terdampak dari kedua desa.
- Kecamatan bersama Forkopimcam Parittiga akan mengawal pelaksanaan kesepakatan.
- Seluruh pihak diharapkan menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah agar sengketa serupa tidak kembali terjadi.
Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk menjaga hubungan masyarakat Desa Teluk Limau dan Desa Cupat sekaligus memastikan persoalan terkait aktivitas tambang laut dapat diselesaikan secara damai dan terukur.
















